KODE ETIK
TEKNISI AKUNTANSI
TEKNISI AKUNTANSI
PENDAHULUAN
Pemberlakuan dan Komposisi
Kode Etik Teknisi Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota yang bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi teknisi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi pada kepentingan public. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhandasar yang harus dipenuhi :
Kode Etik Teknisi Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota yang bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi teknisi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi pada kepentingan public. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhandasar yang harus dipenuhi :
- Profesionalisme.
Diperlakukan indifidu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh
pemakai jasa teknisi akuntansi sebagai professional di bidang akuntansi.
- Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa
semua jasa yang diperoleh dari teknisi akuntansiikan pada standar kinerja
tertinggi.
- Kepercayaan.
Pemakai jasa teknisi akuntansi harus dapat merasa yakin bahwa terdapat
kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh teknisi
akuntansi.
Kode Etik Teknisi Akuntansi terdiri dari tiga bagian :
( 1 ) Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan dan berlaku bagi seluruh anggota .
( 2 ) Aturan Etika
Aturan Etika disahkan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan.
( 3 ) Interpretasi
Aturan Etika.
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam menerapkan Aturan Etiks, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interprestasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interprestasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhanterhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adannya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemerosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak mentaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standae etik yang ditetapkan oleh badan pemerintah yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporan untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhanterhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adannya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemerosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak mentaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standae etik yang ditetapkan oleh badan pemerintah yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporan untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRINSIP ETIKA PROFESI
TEKNISI AKUNTANSI INDONESIA
TEKNISI AKUNTANSI INDONESIA
Mukadimah
01. Keanggotaan
teknisi akuntansi bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang teknisi
akuntansi mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi
yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
02. Prinsip Etika
Profesi dalam Kode Etik Teknisi Akuntansi menyatakan pengakuan profesi akan
tanggung-jawabnya kepada publik dan pemakai jasa teknisi akuntansi. Prinsip ini
memandu anggota dalam memenuhi tanggung –jawab profesionalnya dan merupakan
landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta
komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi.
Prinsip Pertama –
Tanaggung jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
01. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersbut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua –
Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
01. Satu ciri
utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik.
Profesi teknisi akuntansi memegang peranan yang penting dalam masyarakat, di
mana publik dari profesi teknisi akuntansi Yng terdiri dari klien, pemberi
kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas
teknisi akuntansi dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab teknisi akuntansi terhadap
kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku teknisi akuntansi dalam
menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
02. Profesi teknisi
akuntansi dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus
menerus memberikan jasa yang unik ni pada tingkat yang menunjukkan bahwa
kepercayaan kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi
teknisi akuntansi adalah untuk membuat pemakai jasa teknisi akuntansi paham
bahwa jasa tekniai akuntansi dilakukan denagn tingkat prestasi tertinggi dan
sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut.
03. Dalam memenuhi
tanggung –jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling
berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan
ini, anggota harus bertinadak dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan
bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan
penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
04. Mereka yang
memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi
tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan
kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa
berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawar-kan berbagai
jasa, semuannya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan
Prinsip Etika Profesi ini.
05. Semuan anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang
diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
06. Tanggung-jawab
seorang teknisi akuntansi tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien
individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang teknisi
akuntansi harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada
kepentingan publik, misalnya :
- Staff
eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam
organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas
dari penggunaan sumber daya organisasi;
- Staff
auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal
yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi
kerja kepada pihak luar.
- Ahli
pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang
adil dari sistem pajak; dan
- Konsultan
manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam
membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.
Prinsip Ketiga –
Integritas
Unruk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
01. Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan ( benchmark ) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang
diambilnya.
02. Integritas
mengharuskan seseorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak bolrh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.
Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat
yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
03. Integritas
diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat antara,
standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan,
anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah
anggota telah melakukan apa yang seseorang berintegrasi akan lakukan dan apakah
anggota telah manjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk
mentaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
04. Integritas
juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan
kehati-hatian profesional.
Prinsip Keempat –
Obyektifitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
01. Obyektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berperasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada dibaeah pengaruh pihak lain.
02. Anggota
bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka adlam berbagai situasi. Anggota menyiapkan laporan keuangan
sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam
kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintah.
Mereka juga memdidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi.
Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaanya
dan memelihara obyektivitas.
03. Dalam
menghadapi situasi dan praktik yang secara sepesifik berhubungan dengan aturan
etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan
terhadap faktor-faktor berikut :
- Adakalannya
anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima
tekanan-tekanan yang diberikan kepadannya. Tekanan ini dapat mengganggu
obyektivitasnya.
- Adalah
tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi dimana
tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran ( reasonablaness )
harus digunakan dalam mencantumkan standar untuk mengidentifikasi hubungan
yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
- Hubungan-hubungan
yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar
obyektivitas harus dihindari.
- Anggota
memiliki kewajiban untuk memestikan bahwa orang-orang yang terlibat dalam
pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
- Anggota
tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang
dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap
pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan
dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat
membuat posisi profesional mereka ternoda.
Prinsip Kelima –
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan,
serta mempuyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasaran perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
serta mempuyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasaran perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
01. Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan kekuatan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung-jawab profesi kepada publik.
02. Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalanan. Anggota seyogyanya tidak
menggambarkan dirinya memikili keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota
harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan
bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi
seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi Profesional dapat dibagi
menjadi 2 (dua) fase yang terpisah :
a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian
kompetensi profesional pada awalnya memerlukan
standar
pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan
ujian profesioanl dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman
kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
- Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk belajar dan melakukan
peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan
profesional anggota.
- Pemeliharaan
kompetensi profsional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti
perkembengan profesi akuntansi, termasuk diantaranya pernyataan-pernyataan
akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun
internasional yang relevan.
- Anggota
harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya
kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan
standar nasional dan internasional.
03. Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman
dan pengetahuan yang memungkinkan seseorang anggota untuk memberikan jasa
dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi
kompetensi anggota atau perusahaan , anggota wajib melakukan konsultasi atau
menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota
bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah
pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadahi untuk
tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
04. Anggota harus
tekun dan memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik, Ketekunan
mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera
dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
05. Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara
seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
Prinsip Keenam –
Kerahasiaan
Setiap anggota harua
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
01. Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota
dan klien atau pemberi kerja berakhir.
02. Kerahasiaan
harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau
terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
03. Anggota
mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan
orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
04. Kerahasiaan
tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan
anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak
menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan
pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
05. Anggota
mempunyai akses terhadap informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh
mengungkapkan ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan
yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal
ini tidak berlaku untuk pengungkapan infirmasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab
anggota berdasar standar profesional.
06. Kepentingan
umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan
kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas
kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
07. Berikut ini
adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana
informasi rahasia dapat diungkapkan.
a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah :
a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah :
- untuk
menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
- untuk
mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c. Ketika
ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan :
- untuk
mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak
bertentangasn dengan prinsip etika ini;
- untuk
melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
- untuk
menaati penelaahan mutu (atau penelaahan sejawat) Assosiasi Teknisi
Akuntansi atau badan profesional lainnya; dan
- untuk
menanggapi permintaan atau investigasi oleh Assosiasi Teknisi Akuntansi
atau badan pengatur.
Prinsip Ketujuh –
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
01. Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkanprofesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan –
Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan stsndar teknis dan stsndar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas.
integritas dan obyektivitas.
- Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Assosiasi Teknisi Akuntansi,
badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
ATURAN ETIKA TEKNISI
AKUNTANSI
KETERTERAPAN ( APPLICABILITY )
KETERTERAPAN ( APPLICABILITY )
Aturan Etika ini harus
diterapkan oleh anggota Ieknisi Akuntansi Indonesia. Pimpinan Teknisi Akuntansi
bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota teknisi akuntansi.
DEFINISI / PENGERTIAN
Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang
menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya
ekonomi (aktiva) dan/atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau
perubahan atas aktiva dan/atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif
selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Data keuangan lainnya
yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat
dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam
perikatan atestasi, dan surat pemberitahuan pajak ( SPT ) serta daftar-daftar
pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau
tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan
keuangan.
Assosiasi Teknisi
Akuntansi adalah wadah
organisasi profesi Teknisi Akuntansi Indonesia yang diakui pemerintah
Anggota adalah semua anggota Teknisi Akuntansi
Teknisi Akuntansi adalah teknisi akuntansi yang memiliki kompetensi untuk
menjadi tenaga pelaksana pembukuan pada dunia usaha, lembaga pemerintah dan
lembaga lainnya.
INDEPENDENSI,
INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota teknisi akuntansi harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan ( in appearance ).
Dalam menjalankan tugasnya, anggota teknisi akuntansi harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan ( in appearance ).
Integritas dan
Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota teknisi akuntansi harus mempertahankan integritas dan objektivfitas, harus bebas dari benturan kepentingan ( conflict of interest ) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material ( material misstatement ) yang diketahuinya atau mengalihkan ( mensubordinasikan ) pertimbangannya kepada pihak lain.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota teknisi akuntansi harus mempertahankan integritas dan objektivfitas, harus bebas dari benturan kepentingan ( conflict of interest ) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material ( material misstatement ) yang diketahuinya atau mengalihkan ( mensubordinasikan ) pertimbangannya kepada pihak lain.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP
AKUNTANSI
Standar Umum
Anggota teknisi akuntansi harus mematuhi standar berikut ini beserta interprestasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan Assosiasi
a. Kompetensi Profesi. Anggota teknisi akuntansi hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak ( reasonable ) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b. Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota teknisi akuntansi wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c. Perencanaan dan supervisi. Anggota teknisi akuntansi wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d. Data relevan yang memadai. Anggota teknisi akuntasi wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Anggota teknisi akuntansi harus mematuhi standar berikut ini beserta interprestasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan Assosiasi
a. Kompetensi Profesi. Anggota teknisi akuntansi hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak ( reasonable ) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b. Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota teknisi akuntansi wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c. Perencanaan dan supervisi. Anggota teknisi akuntansi wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d. Data relevan yang memadai. Anggota teknisi akuntasi wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Kepatuhan terhadap
Standar
Anggota Teknisi Akuntansi yang melaksanakan penugasan jasa akuntansi wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh Assosiasi Teknisi Akuntansi.
Anggota Teknisi Akuntansi yang melaksanakan penugasan jasa akuntansi wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh Assosiasi Teknisi Akuntansi.
Prinsip-prinsip
Akuntansi
Anggota Teknisi Akuntansi tidak diperkenankan :
(1) menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu etitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2) menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material yerhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan Assosiasi Teknisi Akuntansi. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tyersebut diatas. Dalam kondisi tersebut, anggota dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
Anggota Teknisi Akuntansi tidak diperkenankan :
(1) menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu etitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2) menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material yerhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan Assosiasi Teknisi Akuntansi. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tyersebut diatas. Dalam kondisi tersebut, anggota dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
TANGGUNG JAWAB PROFESI
Informasi yang Rahasia
Anggota tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
(1) membebaskan anggota dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
(2) mempengaruhi kewajiban anggota dengan cara apapun utnuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) melarang review praktik profesional ( review mutu ) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan Assosiasi Teknisi Akuntansi atau
(4) menghalangi Anggota adri pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk Assosiasi dalam rangka penegakan disiplinAnggota.
Anggota tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
(1) membebaskan anggota dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
(2) mempengaruhi kewajiban anggota dengan cara apapun utnuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) melarang review praktik profesional ( review mutu ) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan Assosiasi Teknisi Akuntansi atau
(4) menghalangi Anggota adri pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk Assosiasi dalam rangka penegakan disiplinAnggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak
boleh memanfaatkannya untuk kepentingan diri pribadi mereka atau mengungkapkan
informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan
tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggotadalam pemberian
informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin
sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) diatas atau review praktik
profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3)
diatas.
Fee Profesional
a. Besaran Fee
Besarnya Fee Anggota dapat berfariasi ntergantung antara lain : resiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, dan pertimbangan profsional lainnya.
a. Besaran Fee
Besarnya Fee Anggota dapat berfariasi ntergantung antara lain : resiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, dan pertimbangan profsional lainnya.
b. Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanyafee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasiltertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontijen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanyafee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasiltertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontijen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Tanggung jawab kepada
Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Perbuatan dan Perkataan
yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
Aturan etika ini berlaku efektif mulai tanggal 01 Oktober 2006
Aturan etika ini berlaku efektif mulai tanggal 01 Oktober 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar