Lambang Negara Jerman
Lambang negara Jerman, menggambarkan elang hitam dengan
paruh dan cakar berwarna merah, di atas latar berbentuk perisai berwarna kuning
emas. Warna-warna yang digunakan dalam lambang ini sama dengan warna Bendera
Jerman (hitam, merah, dan kuning emas). Bersama dengan Lambang Austria yang
memiliki sejarah yang sama, lambang ini merupakan salah satu lambang negara
tertua di Eropa yang telah ada sejak abad pertengahan.
Sejak zaman Kekaisaran Romawi dan Kekaisaran Byzantium lambang
elang adalah makhluk yang paling dihormati dan melambangkan sifat tak
terkalahkan. Kemudian, lambang kekaisarannya berupa(cf. adler), disebut di
Jerman dengan nama Reichsadler, digunakan di Jerman mungkin sejak zaman
Charlemagne (742–814). Sekitar tahun 1200 lambang elang hitam dengan latar emas
digunakan sebagai lambang kekaisaran Jerman. Selain pada lambang negara,
lambang resmi elang hitam Jerman juga dapat diitemui pada lambang dan bendera
institusi federal Jerman, bendera Presiden Jerman, dan lencana resmi
kenegaraan.
Bentuk Negara
Negara Jerman adalah sebuah negera federasi di Eropa barat.
Awalnyapemerintahan negara ini berbentuk kekaisaran. Seusai
perangPerancis-Prusia (1870-1871) sistem pemerintahan negara ini berubahmenjadi
sistem parlementer dengan kanselir pemegang pemerintahan.Kanselir pertama
adalah Otto Von Bismarck. Pemerintahan yangsehari-harinya dipegang oleh
Kanselir memegang peranan sepertiperdana menteri. Posisi kanselir diraih secara
otomatis oleh kandidatutama partai pemenang pemilihan umum federal. Jerman juga
pernah menganut sistem pemerintahan demokrasi tapitidak berlangsung lama, itu
terjadi tahun 1933. Setelah itupemerintahan dipegang oleh NAZI, sebuah rezim
otoriter yangdipimpin Adolf Hitler dan membawa kehancuran dalam perang dunia
II.Hal ini membuat Jerman terbagi menjadi dua yaitu Jerman Barat(Republik
federal Jerman) dan Jerman Timur (Republik Demokratik Jerman). Tapi Kekalahan
dalam Perang Dunia II telah membuat Jermankehilangan wilayah timur. Lalu
pemerintahan berpindah ke JermanBarat.Setelah negara Jerman terpisah lalu pada
tahun 1990 terjadipenyatuan kembali dengan diruntuhkannya tembok Berlin.
Sistempemerintahan berubah menjadi sistem pemerintahan demokrasi yangberbasis
ideologi berlandaskan prioritas hak-hak asasi manusia.
Dalam pemerintahan Jerman, Parlemen dikenal sebagai
Bundestag,yang anggota-anggotanya dipilih. Partai yang memerintah adalahpartai
dengan koalisi dominan di dalam parlemen ini. Selain Bundestagterdapat pula
Bundesrat, yang anggota-anggotanya adalah perwakilanpemerintahan negara-negara
bagian. Bundesrat sering disamakandengan senat, meskipun pada kenyataannya
memiliki wewenang yangberbeda. Walau secara konstitusional Jerman dipimpin oleh
kanselirnamun negara karena Jerman juga menganut sistem parlementersehingga
pimpinan negara dipegang oleh presiden yang dipilih setiap 5tahun sekali.
Jerman juga memiliki makhamah konstitusi liberal, dimana setiapwarga mempunyai
hak mengajukan keberatan berdasarkan konstitusi jika ia merasa hak asasinya
dilanggar oleh pemerintah.Saat ini yang menjadi masalah dalam pemerintahan
Jerman adalahmengenai penutupan pembangkit nuklir yang kerap menjadi
sumberdemonstrasi warga Jerman.
Sistem Pemerintahan
1. SISTEM PEMERINTAHAN : REPUBLIK PARLEMENTER
Jerman adalah
negarademokrasi parlementer. Pemerintahan sehari-hari dipegang oleh
seorangkanselir, yang berperan sepertiperdanamenteridi negara lain dengan
bentuk pemerintahan serupa. Selain Jerman,Austriajuga memiliki kanselir. Posisi
kanselir diraih secaraotomatis oleh kandidat utama partai pemenangpemilihan
umum federal. Terdapat enam partai politik utama di Jerman, dengan tigayang
terbesar (dua di antaranya membentuk koalisi permanen), yaituSPD(demokrat
sosial, berhaluan kiri progresif) danCDU/CSU(kristendemokrat/sosialis yang berhaluan
kanan konservatif). Partai-partailainnya adalahFDP(demokrat liberal),Bündnis
90/Die Grüne(kirihijau), danDie Linke(berhaluan kiri, merupakan gabungan dari
partaikomunis dan sempalan SPD). Jabatan presiden lebih banyak
bersifatseremonial, meskipun ia dapat menyetujui atau tidak menyetujuibeberapa
hal penting.Parlemen dikenal sebagaiBundestag, yang anggota-anggotanyadipilih.
Partai yang memerintah adalah partai dengan koalisi dominandi dalam parlemen
ini. Selain Bundestag terdapat pulaBundesrat, yanganggota-anggotanya adalah
perwakilan pemerintahan negara-negarabagian. Bundesrat sering disamakan dengan
senat, meskipun padakenyataannya memiliki wewenang yang berbeda.
* Pembagian administratif RepublikFederal
Jerman.*Negara-negara bagian (Länder) Jerman dan ibukotanya sejakpenyatuan
kembali 1990.Secara administrasi, Jerman adalahnegara
federasi(Bundesland)dengan 13 negara bagian (Flächenland;
yaituBaden-Württemberg,Freistaat Bayernatau
Bavaria,Brandenburg,Hessen,Mecklenburg-Vorpommern,Niedersachsen,Nordrhein-Westfalen,Rheinland-Pfalz,Saarland,
FreistaatSachsen,Sachsen-Anhalt,Schleswig-Holstein, danFreistaat Thüringen) dan
tiga kota setingkat negara bagian(Stadtstaaten atau Stadtländer,
yaituBerlin,Bremen, danHamburg).Negara-negara bagian ini dibentuk secara
bertahap semenjakberakhirnyaPerang Dunia IIsebagai penyederhanaan atas garis
batasnegara bagian peninggalan masaReich Jermanyang lebih bersifatfeodalistik.
Negara bagian diperintah oleh seorang perdana menteri(Ministerpräsident)
lengkap dengan kabinetnya. Terdapat pulaparlemen tingkat negara bagian. Setiap
negara bagian mengirim wakil-wakil (anggota kabinet, tidak dipilih langsung)
keBundesrat.Unit kesatuan komunitas terendah (aras pertama) adalahGemeinde,yang
dapat merupakan gabungan dari beberapa desa atau kota kecil.Beberapa Gemeinde
akan membentuk satuan komunitas lebih besaryang disebut Kreis (diterjemahkan
sebagaidistrik) sebagai aras kedua.Sejumlah Kreis membentuk negara bagian,
tetapi di Bayern terdapatsatuan komunitas aras ketiga yang dikenal sebagaiBezirk.
Untukmelancarkan administrasinya, pemerintahan di banyak negara
bagianmembentukRegierungsbezirkuntuk membantu tata laksanaadministrasi. Di
negara bagian kota (Stadtländer), pembagian wilayahhanya bersifat
administratif, bukan perwakilan masyarakat.
Sistem Pemerintahan
A. Umum
Republik Federal Jerman terdiri atas 16 negara bagian.
Negara bagian bukanlah provinsi, tetapi negara dengan kewenangan bernegara
sendiri. Setiap negara bagian mempuyai undang-undang dasar sendiri, yag harus
sesuai dengan prinsip negara hukum berbentuk republik yang demokratis dan
sosial menurut norma Grundgesetz. Di luar itu, negara bagian tersebut memiliki
kebebasan menentukan sendiri undag-undang dasarnya.
Bentuk negara federal termasuk di antara prinsip-prinsip
konstitusi yang tidak bisa diubah. Akan tetapi keberadaan negara bagia yang ada
sekarang bukan tidak bisa berubah. Untuk penyusunan kembali RFJ terdapat aturan
dalam Grundgesetz.
Sistem federasi mempunyai tradisi konstitusional yang
panjang, yang hanya pernah diselingi oleh sistem negara kesatuan di bawah rezim
Nazi (1933-1945). Jerman termasuk contoh negara federal yang klasik.
Federalisme telah terbukti tangguh: baik keistimewaan maupun masalah-masalah
regional dapat diperhatikan dan teratasi dengan lebih baik melalui sistem ini
dibandingkan melalui sistem pemerintahan terpusat.
Tatanan federal di Jerman, seperti juga di Amerika Serikat
dan Swis, menjembatani persatuan ke luar dengan keanekaragaman di dalam.
Pelestarian keanekaragaman itu adalah fungsi tradisional federalisme. Kini
fungsi tersebut menjadi semakin penting berkenaan dengan tuntutan regional
seperti perlindungan bangunan bersejarah, pelestarian tradisi tata kota serta
pengembangan kebudayaan daerah.
Tugas utama federasi adalah mempertahankan kemerdekaan.
Pembagian antara federasi dengan negara bagian adalah elemen penting dalam
sistem pembagian kewenangan dan keseimbangan kekuasaan. Termasuk di dalamnya
keikutsertaan negara bagian dalam kegiatan politik pada tingkat federasi
melalui perannya di Bundesrat.
Tatanan federal juga memperkuat prinsip demokrasi karena
memungkinkan keterlibatan politik warga dalam lingkungannya. Demokrasi akan
lebih hidup, bila warganya ikut terlibat dalam proses politik di daerah yang
dikenalnya melalui pemilihan umum dan pemungutan suara.
Sistem federasi masih mempunyai beberapa kelebihan, misalnya
kesempatan bereksperimen dalam lingkup terbatas dan munculnya persaingan sehat
antar negara bagian. Salah satu negara bagian dapat saja menerapkan sesuatu
yang baru, misalnya dalam bidang pendidikan, dan dengan demikian merintis
pembaruan di seluruh wilayah federal.
Selain itu, sistem federasi mampu memberi kesempatan sesuai
dengan perbedaan regional dalam pembagian kekuatan politik. Partai yang
beroposisi pada tingkat federal, bisa saja memiliki mayoritas dan memegang
pemerintahan di salah satu negara bagian.
B. Kewenangan Negara Bagian
Grundgesetz mengatur kewenangan legislatif federasi dengan
memperhatikan, apakah diperlukan peraturan hukum yang berlaku di seluruh
wilayah federal, ataukah diinginkan peluang bagi negara bagian untuk
menciptakan undang-undang sendiri. Hal ini jelas lagi dengan adanya pembagian
kewenangan federasi dalam penetapan hukum yaitu kewenangan penuh, kewenangan
bersaing dan kewenangan membuat undang-undang pokok. Federasi mempunyai
kewenangan legislatif penuh antara lain atas bidang-bidang hubungan luar
negeri, pertahanan, moneter dan alat pembayaran, perkeretaapian, hubungan udara
dan sebagian peraturan perpajakan.
Dalam hal kewenangan bersaing, negara bagian mempunyai hak
menetapkan undang-undang hanya bila hal bersangkutan belum di atur federasi.
Pusat di lain pihak hanya boleh melakukannya, jika benar-benar diperlukan
peraturan hukum yang seragam untuk seluruh wilayah negara federal. Termasuk
dalam kewenangan bersaing antara lain bidang-bidang hukum pidana dan perdata,
hukum niaga, undang-undang mengenai energi nuklir, hukum perburuhan dan hukum
pertanahan; selanjutnya peraturan untuk warga asing, bidang perumahan,
pelayaran dan lalu lintas jalan, masalah limbah, kebersihan udara dan peredaman
kebisingan. Dalam kenyataannya, untuk semua hal tersebut dibutuhkan peraturan
hukum yang seragam, sehingga secara praktis negara bagian tidak lagi memiliki
kewenangan di bidang tersebut.
Beberapa bidang dimasukkan dalam kewenangan negara bagian,
dengan berpatokan pada undang-undang pokok yang ditentukan federasi. Di sini
termasuk perguruan tinggi, kelestarian alam dan cagar alam, perencanaan daerah
dan masalah air. Masih ada beberapa bidang yang pada awalnya tidak tercantum
dalam Grundgesetz, yang saat ini direncanakan, di atur dan dibiayai bersama
oleh federasi dan negara bagian. Bidang-bidang yang disebut ?Kewenangan
Bersama? ini pada tahun 1969 dimasukkan ke dalam Grundgesetz. Termasuk
diantaranya perluasan dan pembangunan perguruan tinggi, perbaikan struktur
ekonomi regional serta struktur pertanian dan perlindungan pantai.
Lembaga administrasi negara pada tingkat federal hanya ada
untuk bidang-bidang hubungan luar negeri, kereta api, pos, penempatan tenaga
kerja, bea cukai, serta pada polisi perbatasan dan angkatan bersenjata. Bagian
terbesar administrasi publik dikerjakan oleh setiap negara bagian secara
mandiri. Yurisdiksi federasi pada dasarnya terbatas pada Mahkamah
Konstitusional Federal dan pengadilan-pengadilan tinggi. Keberadaan pengadilan
tersebut menjamin penafsiran hukum yang seragam. Semua pengadilan lainnya adalah
pengadilan negara bagian.
Dalam menegakkan hukum, negara bagian memiliki kewenangan
atas semua bidang yang belum di atur oleh federasi atau yang tidak ditentukan
sebagai kewenangan federasi oleh Grundgesetz. Dengan demikian poko-pokok yang
tinggal untuk legislasi negara bagian adalah sebagian luas bidang pendidikan
dan kebudayaan, sebagai perwujudan ?kedaulatan budaya? mereka. Selain itu,
peraturan hukum di tingkat komunal serta bidang kepolisian juga menjadi
kewenangan negara bagian.
Kekuatan negara bagian yang sebenarnya terletak pada
pelaksanaan administrasi negara dan keterlibatannya dalam pembuatan
undang-undang federasi melalui bundesratz. Negara-negara bagian berwenang
melaksanakan seluruh administrasi dalam negeri. Pada waktu yang sama, aparat pemerintah
negara bagian bertanggung jawab pula atas pelaksanaan bagian terbesar
undang-undang dan peraturan yang diberlakukan federasi.
Ada tiga macam tugas yang diemban pemerintahan negara
bagian: pertama tugas yang semata-mata menjadi urusan sendiri (misalnya
sekolah, kepolisian dan perencanaan regional). Kemudian tugas melaksanakan
hukum federal sebagai urusan dan tanggung jawab sendiri (misalnya undang-undang
perencanaan bangunan, perizinan usaha, pelestarian lingkungan), dan terakhir
tugas melaksanakan peraturan hukum federal atas mandat federasi (umpamanya
pembangunan jalan negara, bantuan pendidikan).
Dengan demikian tata negara yang digariskan oleh konstitusi
Republik Federal Jerman dalam kenyataannya telah berkembang menjadi tatanan
yang bersifat sentral dalam bidang legislatif dan yang lebih menonjol ciri
federalnya dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan
C. Swapraja Komunal
Pemerintahan kota dan desa yang otonom adalah pencerminan
kemerdekaan warga yang menjadi tradisi di Jerman. Hal ini berakar pada hak-hak
istimewa kota-kota berdaulat pada abad pertengahan. Pada masa itu orang yang
memperoleh hak sebagai warga kota berdaulat terbebaskan dari belenggu
perhambaan tuan tanah feodal. (?Udara kota membebaskan,? demikianlah semboyan
saat itu). Di zaman modern, otonomi pemerintahan komunal erat berhubungan
dengan pembaruan yang dilaksanakan Freiherr vom Stein, terutama dalam tata
Kotapraja Prusia yang diberlakukan tahun 1808.
Grundgesetz meneruskan tradisi ini dan dengan jelas menjamin
pemerintahan komunal yang otonom pada tingkat kota komune (Gemeinde) dan
kabupaten (Kreis). Dengan demikian mereka berhak untuk mengatur segala
urusanmasyarakat setempat secara mandiri dalam kerangka hukum nasional.
Pemerintah kota, komune dan kabupaten harus dilaksanakan secara demokratis.
Perundang-undangan komunal menjadi kewengan negara bagian. Berdasarkan alasan
historis, undang-undang pokok di bidang ini berbeda dari satu negara bagian ke
negara bagian lain. Namun praktik administrasi komunal pada umumnya hampir sama
di semua negara bagaian.
Hak swaraja terutama mencakup bidang angkutan umum di
wilayah komunal, pembangunan jalan setempat, pengadaan listrik, air dan gas,
pengolahan air limbah, dan perencanaan tata kota. Selain itu pembangunan dan
pemeliharaan sekolah-sekolah, teater, museum, perpustakaan umum, rumah sakit,
gedung olah raga dan kolam renang. Setiap komune bertanggung jawab pula untuk
pendidikan lanjutan dan pembinaan remaja. Setiap satuan swapraja juga
menentukan sendiri apakah tindakannya efisien dan ekonomis. Banyak masalah
setempatyang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh komune dan kota-kota kecil.
Tugas seperti ini dapat diambil alih oleh kabupaten sebagai satuan wilayah yang
lebih besar. Kabupaten inipun dengan badan-badan yang dipilih secara demokratis,
merupakan bagian dari sistem swapraja komunal. Kota-kota yang agak besar tidak
ternasuk administrasi kabupaten, melainkan berdiri sendiri.
Swapraja komunal dan kemandirian daerah tidak akan ada
artinya, bila komune-komune tidak memiliki uang yang cukup untuk membiayai
pelaksanaan tugasnya. Keuangan yang memadai selalu mejadi bahan pembahasan.
Setiap komune berhak menarik sendiri pajak dan iuran tertentu, seperti pajak
bumi dan pajak usaha. Di samping itu komune berhak atas pajak konsumsi dan
pajak kemewahan yang ditarik oleh negara bagian dari warga setempat. Namun itu
semua biasanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan komune. Karena itu setiap
komune mendapat andil dari federasi maupun dari negara bagian, misalnya dari
pajak imbalan kerja dan pajak pendapatan. Selain itu ada bantuan dari dana
pengimbangan antar komune, yang dkelola secara intern oleh setiap negara
bagian. Selain itu swapraja komunal mengenakan pungutan untuk pelayanan jasa.
Sistem swapraja komunal memberi peluang bagi masyarakat untuk
turut serta dalam pelaksanaan politik dan dalam pengawasan. Dalam rapat terbuka
untuk warga setempat, setiap warga dapat berbicara langsug dengan wakil-wakil
rakyat yang dipilih, ia dapat memeriksa anggaran pendapatan dan belanja, atau
ikut dalam diskusi mengenai rencana pembangunan. Kota dan Gemeinde adalah
sel-sel kebersamaan politik masyarakat yang terkecil. Sel-sel itu harus
senantiasa berkembang dan memperbarui diri, agar kemerdekaan dan demokrasi
dalam negara dan masyarakat tetap terpelihara.
Bentuk Pemerintahan
• Jerman
memiliki Undang Undang Dasar sebagai konstitusi. Undang-Undang Dasar mengikat
legislasi pada tatanan konstitusional dan mengikat administrasi negara pada
hukum dan undang-undang.
• Grundgesetz
merupakan Undang-Undang Dasar yang terbaik dan paling liberal yang pernah
terdapat di bumi Jerman. Penerimaan rakyat terhadapnya melebihi sikap terhadap
konstitusi Jerman yang manapun sebelumnya.
• Setiap
negara bagian mempuyai Undang-Undang Dasar sendiri, yang harus sesuai dengan
prinsip negara hukum berbentuk Republik yang Demokratis dan Sosial menurut
norma Grundgesetz.
• Setiap
negara bagian mempuyai Undang-Undang Dasar sendiri, yang harus sesuai dengan
prinsip negara hukum berbentuk Republik yang Demokratis dan Sosial menurut
norma Grundgesetz.
BENTUK NEGARA: REPUBLIK FEDERASI
Bentuk negara federasi yang ada di Jerman bersifat rumit.
Negaraterdiri dari tingkat pusat berupa federasi dan 16 negara
bagian.Undang-undang dasar menetapkan hal-hal yang harus ditangani
olehfederasi, dan hal lain yang diurus oleh negara bagian. Dilihat dariaspek
ini, sistem federal Jerman mirip dengan sistem di berbagainegara federasi lain.
Kehidupan bernegara di Jerman pada dasarnyadiatur oleh undang-undang federal.
Sebaliknya para warga hampirselalu berurusan dengan kantor administrasi negara
bagian, ataudengan kantor kotapraja dan komune yang bertindak atas namanegara
bagian. Hal itu sesuai dengan prinsip kesubsideran. Prinsip ituditerapkan oleh
undang-undang dasar dengan tujuanmengkombinasikan keuntungan negara kesatuan
dengan keuntungannegara federasi. Warga dari negara federasi lain sehari-hari
jauh lebihsering bertemu dengan pegawai instansi federasi.Menurut undang-undang
dasar, taraf kehidupan di seluruh Jermanharus dapat diperbandingkan. Faktor
penentu yang penting bagi taraf kehidupan itu ialah kebijakan politik di bidang
ekonomi dan sosial.Dalam tatanan keuangan Jerman tidak diberi ruang gerak yang
berartikepada negara bagian untuk membiayai tugas mereka. Semua jenispajak yang
pemasukannya tinggi diatur dengan undang-undangfederal. Dengan catatan bahwa
undang-undang seperti itu harusmemperoleh persetujuan Majelis Federal,
Bundesrat. Sebagian dari jenis pajak tersebut seluruhnya masuk ke kas federasi
atau ke kasnegara bagian, sebagian lain dibagi antara federasi dan negara
bagian,di antaranya jenis pajak yang pemasukannya sangat besar. Dalam halini
negara federasi Jerman mirip dengan negara kesatuan. Walaubegitu, negara-negara
bagian mengendalikan sebagian besar darikapasitas administrasi negara
seluruhnya. Jadi, unsur-unsur federalistismendominasi administrasi negara di
Jerman. Kantor-kantoradministrasi negara bagian melaksanakan undang-undang
yangberlaku di negara bagian yang bersangkutan. Namun di samping ituinstansi
negara bagian tersebut mengeksekusi juga bagian terbesardari undang-undang
federal.Di masa lalu, banyaknya tugas yang diserahkan kepada negara
bagianmenyebabkan adanya beberapa negara bagian yang terjerumus dalamutang
besar. Maka pada tahun 2009 diputuskan perubahan konstitusiyang melarang pengambilan
kredit baru oleh negara bagian mulai2020, dan yang membatasi volume utang baru
dari federasi mulaitahun 2016 pada maksimal 0,35 persen dari produk domestik
bruto –kecuali dalam hal terjadinya krisis ekonomi (rem utang). Ada tiga
tugasnegara sebagai keseluruhan yang dilaksanakan oleh negara bagiansecara
mandiri: Hal-hal yang menyangkut sekolah, termasuk
perguruan tinggi, keamanan dalam negeri, termasuk
kepolisian, sertaperwujudan swatantra komunal. Dalam hak ikut-menentukan
cukupluas yang dimiliki oleh Bundesrat, negara-negara bagian mendapatimbalan
bagi kedudukan lebih tinggi yang ditempati federasi di bidangpembuatan
undang-undang.
Susunan Lembaga Berikut Sistem Kerja Pemerintahan Jerman
Lembaga Pemerintahan
Sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi, RFJ
berupaya keras untuk tidak mengulangi politik yang pernah diterapkan dan
terjadi sesaat Hitler memegang kekuasaan. Oleh karena itu diupayakan adanya
pembagian kekuasaan dan kewenangan yang jelas sehingga tidak dapat terulang
lagi penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam sistem demokrasi yang dianut oleh RFJ
(demokratis-parlementer) partai-partai politik memegang peran yang konstitutif.
Yang berarti jika salah satu partai politik menang dalam pemilu baik tingkat daerah
ataupun tingkat federal/pusat, maka partai ini berkuasa penuh dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan politik dalam periode pemerintahan yang ditentukan.
Kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh negara terbagi dalam 3 lembaga
pemerintahan yaitu :
1) Lembaga Legislatif :
a) Bundestag (DPR)
Bundestag Jerman adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Federal Jerman. Parlemen ini dipilih oleh rakyat setiap empat tahun.
Pembubarannya (sebelum masa jabatan berakhir) hanya dapat dilakukan dalam
situasi khusus dan menjadi kewenangan Presiden Federal. Tugas Bundestag yang
utama adalah menetapakan undang-undang, memilih Kanselir dan mengawasi
pemerintah.
Sidang pleno Bundestag adalah forum perdebatan besar di
parlemen, terutama dalam diskusi mengenai masalah penting politik dalam negeri
dan luar negeri. Pekerjaan awal mempersiapaan perundangan dilaksanakan dalam
rapat-rapat komisi yang biasanya bersifat tertutup. Disini aspirasi politik
harus dipertemukan dengan pandangan para ahli dari bidangnya masing-masing.
Dalam lingkup tugas komisi terletak juga titik berat
pengawasan parlemen atas perilaku pemerintah. Tanpa pembidangan itu,
penyelesaian begitu banyak masalah yang beraneka ragam tak mungkin tercapai.
Bundestag menentukan komisi-komisi sesuai dengan pembagian bidang tugas yang
berlaku pada pemerintah. Ini mencakup Komisi Luar Negeri, Komisi Sosial sampai
Komisi Anggaran Belanja Negara, yang juga memainkan peranan penting, karena
mewujudkan kewenangan parlemen atas pendapatan dan belanja negara. Kepada
Komisi Petisi setiap warga dapat mengajukan permohonan maupun keluhannya.
Dari tahun 1949 sampai akhir periode legistalif 1990, 6700
rancangan undang-undang (RUU) diajukan kepada parlemen dan 4400 telah
diputuskan. Kebanyakan RUU tersebut berasal dari pihak pemerintah, bagian lebih
kecil dari parlemen sendiri maupun dari Bundesrat. RUU dibacakan dan dibahas
tiga kali kepada komisi yang bersangkutan. Pada pembacaan ketiga diadakan
pemungutan sura. Suatu undang-undang (kecuali perubahan terhadap konstitusi)
diterima, apabila disetujui mayoritas dari jumlah suara yang diberikan. Untuk
udang-undang yang menyangkut kewenangan negara bagian masih diperlukan
persetujuan dari Bundesrat.
Anggota-anggota Bundestag Jerman dipilih dalam pemilihan
yang umum, langsung, bebas, sama dan rahasia. Mereka masing-masing adalah wakil
seluruh rakyat, tidak terikat pada penugasan dan perintah siapapun dan hanya
bertanggung jawab pada hati nuraninya sendiri. Jadi mereka memiliki mendat
bebas. Sesuai keanggotaan partai, mereka bergabung dalam fraksi-fraksi atau
kelompok. Hati nurani dan solidaritas politis pada partai sendiri kadang-kdang
dapat bertabrakan. Namun, walaupun seorang anggota parlemen keluar dari
partainya, ia masih tetap memegang mandatnya di Bundestag. Di sinilah tampak
dengan sangat jelas ketidaktergantungan anggota-anggota parlemen.
Berdasarkan jumlah anggota fraksi dan kelompok ditentukan
pula jumlah wakilnya dalam komisi-komisi. Ketua Bundestag biasanya dipilih dari
fraksi terbesar sesuai kebiasaan undang-undang dasar Jerman sejak dahulu.
Ketidaktergantungan para anggota parlemen secara keuangan
dijamin melalui pemberian honorarium yang tingginya sesuai dengan arti penting
kedudukan seorang wakil rakyat. Siapa yang sedikitnya delapan tahun menjadi
anggota parlemen berhak mendapatkan pensiun setelah mencapai batas usia yang
ditentukan.
b) Bundesrat (Dewan utusan negara bagian)
Lembaga legislatif yang terdiri dari perwakilan dari negara
bagian yang jumlahnya didasarkan pada banyaknya penduduk negara bagian yang
bersangkutan.
Bundesrat turut serta dalam pembuatan undang-undang dan
administrasi negara federal. Berbeda dengan sistem senat di federasi lain
seperti di Amerika Serikat atau Swis, Bundesrat tidak terdiri dari wakil rakyat
yang dipilih. Anggota Bundesrat tidak terdiri dari wakil rakyat yang dipilih.
Anggota Bundesrat adalah pejabat pemerintah negara bagian atau orang yang
diberi kuasa oleh pemerintah tersebut. Sesuai dengan jumlah penduduknya, setiap
negara bagian mempunyai tiga, empat, lima atau enam suara. Dalam pemungutan
suara, setiap negar bagian hanya dapat memberikan suaranya sebagai kesatuan.
Lebih dari setengah undang-undang yang dibuat memerlukan persetujuan Bundesrat.
Artinya, undang-undang tersebut tak dapat diputuskan tanpa direstui oleh
Bundesrat terutama adalah undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan
negara bagian, misalnya dengan keuangan atau kewenangan administrasi mereka.
Bagaimanapun juga, perubahan terhadap UUD memerlukan persetujuan Bundesrat
dengan mayoritas dua pertiga dalam hal perundangan lain, Bundesrat mempunyai
hak keberatan saja, yang dapat dibatalkan oleh keputusan Bundestag. Bila kedua
dewan tersebut tidak dapat mencapai kesepakatan, maka Komisi Perantara, yang
anggotanya berasal baik dari Bundestag maupun dari Bundesrat, akan bersidang.
Di Bundesrat, kepentingan negara bagian sering kali
didahulukan dari kepentingan partai. Akibatnya, pemungutan suara dapat membawa
hasil yang tidak sesuai dengan pembagian kursi di parlemen. Ini menunjukkan
sistem federasi yang hidup. Pemerintah pusat tak selalu dapat yakin, bahwa
seitap negara bagian yang pemerintahannya didominasi oleh partai sendiri, akan
juga selalu mendukung kebijakan Pemerintah Federal. Setiap negara bagian
mendahulukan kepentingan khususnya di Bundesrat dan akan bersekutu dengan negara
bagian lain yang bertujuan sama, tanpa peduli partai apa yang berkuasa di sana.
Ini membuat situasi mayoritas yang berganti-ganti. Kompromi harus selalu
ditemukan, apabila partai-partai yang membentuk pemerintah federal tidak
memiliki mayoritas di Bundesrat.
Ketua Bundesrat dipilih secara bergilir dari antara negara
bagian yang terwakili di dalamnya untuk masa jabatan setahun. Ketua Bundesrat
mewakili Presiden Federal, bila yang terakhir berhalangan.
c) Bundesversammlung (Badan Permusyawaratan).
Bundesversammlung yang dibentuk pada tahun 1951 berlokasi di
kota Karlsruhe bertugas untuk mengawasi agar semua ketentuan peraturan di dalam
UUD dipenuhi, Hanya Bundesversammlung yang dapat memutuskan apakah suatu partai
yang berbahaya terhadap ?kebebasan-demokrasi UUD dilarang atau tidak.
2) Lembaga eksekutif :
a). Pemerintah Federal (Bundeskanzler)
Pemerintah Federal Jerman, disebut juga kabinet, terdiri
atas Kanselir dan para menteri. Kanselir Federal mempunyai posisi istimewa dan
mandiri dalam pemerintah dan dihadapan para menteri. Ia mengepalai kabinet
federal, ia saja yang berhak membentuk kabinet; Kanselir memilih menteri dan
mengajukan usulan mengikat kepada Presiden Federal untuk mengangkat maupun
memberhentikan mereka. Selain itu, Kanselir juga menentukan jumlah menteri dan
bidang tugas mereka. Beberapa kementrian disebutkdan dalam Grundgesetz;
Kementerian Luar Negeri, Kementerian-kementerian Federal Dalam Negeri,
Kehakiman, Keuangan dan Pertahanan. Pengadaan ketiga kementerian yang
disebutkan terakhir merupakan persyaratan konstitusional. Posisi Kanselir yang
kuat bertumpu pada kewenangannya : ia menentukan garis besar kebijakan
pemerintah. Para menteri federal mengepalai bidang tugas masing-masing dengan
menjalankan garis besar tersebut secara mandiri dan atas tanggung jawab
sendiri. Dalam politik praktis, Kanselir harus juga mematuhi kesepakatan dengan
partner koalisinya dan menghormati kepentingan mereka.
Tidaklah salah bila sistem pemerintahan Jerman juga dijuluki
sebagai ?demokrasi Kanselir?. Kanselir Federal adalah satu-satunya orang dalam
kabinet yang dipilih oleh parlemen, hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap
Dewan Perwakilan Rakyat. Pertanggungjawaban ini dapat berwujud ?mosi tidak
percaya konstruktif?. Prosedur mosi ini sengaja dicantumkan dalam Grundgesetz
sebagai perbaikan terhadap UUD Republik Weimar. Maksud mosi konstruktif ini
untuk menghindari jatuhnya pemerintah atas ulah kelompok-kelompok oposisi yang
hanya sepakat menolak pemerintah, tetapi tidak memiliki program alternatif
bersama. Dalam sistem ini, Bundestag yang megnajukan mosi tidak percaya
terhadap anselir, sekaligus harus memilih Kanselir baru. Percobaan menjatuhkan
Kanselir melalui mosi ini telah dua kali dilakukan, tetapi baru satu kali
berhasil : Pada bulan Oktober 1982 melalui mosi tidak percaya terhadap Kanselir
Helmut Schmidt dipilihlah Helmut Kohl sebagai Kanselir baru. Grundgesetz tidak
mengenal mosi tidak percaya terhadap menteri.
Struktur Federal Jerman
b) Presiden Federal (Bundespresident)
Kepala negara Republik Federal Jerman adalah Presiden
Federal. Ia dipilih oleh Majelis Federal (Bundesversammlung), yang bersidang
hanya untuk tujuan ini. Majelis Federal terdiri dari para anggota Bundestag dan
jumlah yang sama utusan, yang dipilih oleh parlemen di setiap negara bagian.
Kadang-kadang utusan yang terpilih itu adalah tokoh-tokoh terkemuka dan berjasa
yang tidak duduk dalam parlemen negara bagian. Presiden Federal dipilih oleh
Majelis Federal dengan suara terbanyak untuk periode lima tahun. Setelah itu
dapat dipilih satu kali lagi.
Presiden Federal mewakili negara Jerman secara hukum antar
bangsa. Ia mengikat peranjian atas nama Jerman dengan negara lain serta
mengakreditasi dan menerima para duta besar. Namun kewenangan politik luar
negeri tetap pada Pemerintah Federal.
Presiden Federal mengangkat dan memberhentikan para hakim
federal, pegawai negeri di tingkat federal, serta para perwira. Ia dapat
memberi grasi kepada terpidana. Ia mengawasi kesesuaian proses penyusunan
undang-undang dengan konstitusi, sebelum undang-undang itu diumumkan dalam
Lembaran Undang-Undang Federal.
Kepada Bundestag, (dengan memperhatikan perbandingan suara
di parlemen itu) Presiden mengusulkan calon untuk dipilih sebagai Kanselir
Federal, kemudian atas usulan Kanselir ia melantik serta memberhentikan para
menteri Pemerintah Federal. Kemudian atas usulan Kanselir ia melantik serta
memberhentikan para menteri Pemerintah Federal. Bila Kanselir Federal gagal
dalam usahanya memenangkan mosi kepercayaan di Bundestag, maka kepala negara,
berdasarkan usul Kanselir, dapat membubarkan Bundestag. Presiden Federal
mewujudkan kesataun seluruh masyarakat politik dengan cara khusus. Ia
memanifestasikan kebersamaan dalam negara dan tata konstitusional yang
melampaui segala batas partai.
Walaupun sebagaian tugasnya besifat representatif, ia dapat
menjadi penengah yang netral diluar pertarungan politik sehari hari dan dengan
demikian menjadi tokoh penuh wibawa. Dengan pemikiran dan pernyataan mendasar
tentang tema-tema besar saat ini, ia dapat memberkan pedoman bagi orientasi
politik dan moral para warga.
3) Lembaga Yudikatif :
a. Umum
Perundang-undangan Republik Federal Jerman kebanyakan berupa
hukum tertulis. Cakupannya hampir pada semua bidang kehidupan, sehingga dewasa
ini legislasi merupakan penyesuaian dan perubahan (amandemen) terhadap hukum
yang sudah ada. Tata hukum Jerman dibentuk oleh Undang-Undang Konstitusional,
tetapi juga dipengaruhi perundang-undangan Masyarakat Eropa dan hukum
internasional. Keseluruhan perundang-undangan federal mencakup sekitar 1900
undang-undang dan 3000 peraturan hukum. Perundang-undangan negara bagian
meliputi bidang kepolisian dan hukum komunal, disamping itu terutama sekolah
dan universitas, serta pers dan media elektronik.
Dalam kurun waktu keterpisahan selama empat dekade, tata
hukum RFJ dan RDJ berkembang jauh berbeda. Setelah bergabungnya RDJ ke dalam
Republik Federal pada tahun 1990, diputuskan untuk mengambil tindakan cepat
untuk sejauh mungkin mempersamakan kedua tata hukum agar tercapai kesatuan
hukum di seluruh wilayah Jerman. Hal ini menjadi sangat penting mengingat
perluya pengembangan ekonomi di negara-negara bagian baru. Dengan memperhatikan
situasi khusus dan perkembangan Jerman Timur selama ini, diberlakukan
aturan-aturan penyesuaian secara meluas pada hampir setiap bidang hukum. Proses
penyesuaian struktur peradilan, dengan beberapa pengecualian, saat ini telah
dirampungkan.
b. Negara Hukum
Menurut sejarahnya, sistem hukum RFJ berasal dari tata hukum
Romawi yang sebagian diambil alih, dan dari banyak sumber lain di
daerah-daerah. Pada abad ke-19 untuk pertama kalinya disusun hukum sipil yang
seragam untuk seluruh wilayah Reich Jerman. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
dan Kitab Undang-Undang Hukum Niaga sampai sekarang masih bernafaskan semangat
liberalisme para penyusunnya. Prinsip yang mendasari kedua kitab ini adalah
kebebasan mengikat perjanjian.
Jaminan-jaminan negara hukum menjadi jelas terutama dalam
norma-norma hukum primer dan dalam perundangan mengenai tata cara hukum.
Prinsip yang berlaku dalam hukum pidana dan yang oleh Grundgesetz diangkat
menjadi prinsip konstitusional, berbunyi sebagai berikut: Suatu hanya dapat
dihukum, apabila sudah berlaku undang-undang yang menetapkannya sebagai tindak
pidana sebelum peristiwa itu terjadi (nulla poena sine lege). Jadi seorang
hakim dilarang menggunakan pasal-pasal hukum pidana yang mengatur perbuatan
lain yang mirip, ataupun memberlakukan undang-undang pidana dengan surut waktu.
Yang juga bersifat konstitusional adalah prinsip bahwa atas perbuatan yang sama
tidak boleh dijatuhi hukuman beulang kali berdasarkan hukum pidana umum.
Pembatasan kebebasan seseorang hanya mungkin melalui hukum
formal. Keputusan mengenai keabsahan penangkapan dan lama penahanan hanya bisa
diambil seorang hakim. Dalam setiap pembatasan kebebasan seseorang tanpa
perintah hakim, keputusan hakim atas hal ini harus segera disusulkan.
Pihak kepolisian memang dapat menahan seseorang untuk
sementara, tetapi tanpa perintah penangkapan orang tersebut hanya dapat ditahan
paling lama sampai akhir hari penangkapan. Setiap orang mempunyai hak untuk
didengar di pengadilan. Hal ini pun termasuk unsur prinsip negara hukum yang
tercantum dalam UUD. Penyelenggaraan hukum dipercayakan kepada hakim-hakim yang
independen dan hanya tunduk kepada hukum. Mereka sama sekali tidak dapat
dipecat, juga tidak dapat dimutasikan tanpa persetujuan mereka. Peradilan
istimewa dilarang.
Landasan-landasan negara hukum dalam peradilan Jerman hampir
semuanya tertuang dalam undang-undang yustisi yang telah disusun pada abad
ke-19. Ini terutama menyangkut Undang-Undang Tata Peradilan yang mengatur
struktur, organisasi, dan bidang yuridiksi pengadilan, serta Hukum Acara
Perdata dan Hukum Acara Pidana. Kedua sumber hukum tersebut beserta Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang diberlakukan sejak tahun 1990, merupakan hasil
perjuangan kelompok liberal dan demokratis dalam parlemen. Mereka menghadapi
pemerintahan kekaisaran dalam perdebatan yang panjang dan sengit selama
pertigaan terakhir abad ke-19.
Kitab undang-undang Jerman telah pula menjadi contoh untuk
negara-negara lain: Kiatab Undang-Undang Hukum Perdata misalnya menjadi acuan
untuk penyusunan kitab-kitab hukum sipil di Jepang dan Yunani.
c. Warga dan tata usaha Negara
Setelah perkembangan politik di bidang hukum selama 100
tahun lebih, Grundgesetz menyempurnakan perlindungan hukum yang lengkap bagi
warga terhadap tindakan aparatur negara. Setiap warga mendapat kemungkinan
menggugat setiap tindakan negara yang menyangkut dirinya, apabila ia merasa hak-haknya
dilanggar. Ini berlaku untuk semua tindakan administrasi negara seperti
misalnya perhitungan tinggi pajak maupun keputusan tak naik kelas di sekolah,
penahanan surat izin mengemudi atau penolakan terhadap permohonan izin
mendirikan bangunan.
RDJ tidak mengenal pengadilan tata usaha; tetapi kini
pengawasan menyeluruh terhadap adminstrasi negara juga berlaku di negara-negara
bagian baru. Perlindungan hukum melalui pengadilan khusus masih dilengkapi
kemungkinan yang dipunyai setiap warga untuk mengajukan pengaduan ke Mahkamah
Konstitusional Federal. Pengaduan seperti itu merupakan sarana hukum luar biasa
dalam menghadapi pelanggaran hak-hak asasi oleh alat negara.
d. Hukum dalam negara sosial
Grundgesetz memerintahkan pengembangan tata negara sosial.
Oleh karena itu, kepentinangan sosial kini lebih banyak diperhatikan dalam
penyusunan undang undang. Untuk maksud ini telah banyak diputuskan
undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hukum tenaga kerja dan hukum
sosial, sejak berdirinya Republik Federal Jerma. Kepada perorangan, peraturan
hukum ini menjamin pelayanan keuangan yang berbeda-beda jumlahnya dalam hal
jatuh sakit, kecelakaan, kecacatan, pengangguran maupun setelah memasuki masa
purnakarya.
Suatu contoh mengesankan dalam usaha melaksanakan prinsip
negara sosialadalah hukum tenaga kerja. Mulanya hal ini hanya diatur secara
singkat saja dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di bawah judul ?Perjanjian
Kerja?. Saat ini hukum tenaga kerja mencakup sejumlah besar undang-undang dan
perjanjian tarif imbalan kerja, walaupun tetap bertumpu juga pada hasil putusan
hakim. Peraturan hukum yang sangat berarti adalah Undang-Undang mengenai
Perjanjian Tarif Imbalan Kerja, mengenai Perlindungan Terhadap Pemutusan
Hubungan Kerja, mengenai kedudukan Serikat Kerja dalam Perusahaan, mengenai Hak
Para Pekerja untuk Ikut Menentukan Kebijakan Perusahaan dan Undang-Undang
Peradilan Tenaga Kerja.
e. Organisasi lembaga penegakan keadilan
Ciri sistem peradilan Jerman adalah perlindungan hukum yang
menyeluruh dan spesialisasi pengadilan yang luas. Terdapat lima jenis
pengadilan:
1. Pengadilan umum? menangani kasus-kasus pidana, kasus
perdata. Terdapat empat tingkatan: Pengadilan Distrik (Amtsgericht); Pengadilan
Negeri (Landgericht); Pengadilan Tinggi (Oberlandesgericht) dan Mahkamah Agung
Federal (Bundesgerichtshof).
2. Pengadilan Tenaga Kerja? menangani sengketa perdata yang
berkaitan dengan hubungan kerja, serta sengketa antara kedua mitra
ketenagakerjaan yakni majikan dan syarikat pekerja. Memiliki tiga instansi pada
tingkat wilayah, negara bagian dan federal.
3. Pengadilan Tata Usaha? menangani semua perkara publik di
bidang hukum administrasi negara. Dengan instansi di tingkat wilayah, bagian
dan federal.
4. Pengadilan Sosial? menangani semua persengketaan yang
berkenaan dengan asuransi wajib jaminan sosial. Juga memiliki tiga Instansi
seperti Pengadilan Tata Usaha.
5. Pengadilan Urusan Keuangan? mengurusi perkara yang
menyangkut pajak dan retribusi.
Selain itu, masih ada Mahkamah Konstitusional Federal yang
berdiri di luar kelima bidang peradilan yang diuraikan di atas. Lembaga ini
tidak hanya merupakan pengadilan tertinggi RFJ, melainkan juga lembaga negara
yang keberadaannya ditetapkan oleh konstitusi. Fungsinya memutuskan perkara
yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar.
Sistem sarana hukum yang sangat beragam dan membuka
kemungkinan luas untuk memeriksa kembali keputusan pengadilan. Melalui naik
banding dilancarkan kontrol putusan tersebut dari segi hukum dan dari segi
fakta. Jadi dalam proses naik banding dapat juga dihadapkan fakta-fakta baru.
Sementara dalam proses naik banding tahap dua (revisi) hanya diadakan
pemeriksaan yuridis. Diselidiki apakah pengadilan menerapkan norma hukum primer
secara tepat serta memperhatikan hukum acara yang berlaku.
Mahkamah Konstitusional federal Karlsruhe mengawasi
ditaatinya Grundgesetz. Pengadilan ini misalnya memutuskan dakan persengketaan
antara federasi dan negara bagian, ataupun antara lembaga-lembaga pemerintah federal.
Hanya mahkamah inilah yang berwenang memutuskan, apakah suatu partai mengancam
pokok tata negara yang demokratis dan merdeka dan karena itu melanggar
konstirusi. Partai yang melanggar konstitusi juga menyelidiki apakah
undang-undang federal dan undang-undang negara bagian tidak bertentangan dengan
UUD; bila dinyatakan bertentangan maka undang-undang tersebut dicabut kembali.
Berkenaan dengan undang-undang, pengadilan tertinggi ini hanya akan bertindak
atas permohonan dari badan-badan tertentu seperti pemerintah federal,
pemerintah negara bagian, sedikitnya sepertiga anggota parlemen atau
pengadilan-pengadilan lain.
Sampai saat ini, Mahkamah Konstitusional Federal telah
memutuskan lebih dari 114000 perkara. Sekitar 109640 diantaranya adalah
pengaduan atas dasar konstitusi, tetapi hanya sekitar 2900 yang berhasil.
Selalu saja diperkarakan masalah yang mempunyai jangkauan politis luas di dalam
maupun di luar negeri dan menjadi pusat perhatian publik. Misalnya pernah
diperiksa apakah ikut sertanya tentara Jerman dalam misi-misi PBB bertentangan
dengan Grundgesetz. Selama ini sudah beberapa pemerintah pusat dari berbagai
aliran politik harus tunduk di bawah keputusan dari Karlsruhe ini. Walaupun
demikian Mahkamah Konstitusional Federal juga menekankan, bahwa tugasnya memang
memiliki dampak politk, tetapi lembaga itu sendiri bukan suatu badan politik.
Satu-satunya patokan adalah Grundgesetz, yang menentukan kerangka
konstitusional bagi ruang gerak pengambilan keputusan politis. Mahkamah
Konstitusional Federal terdiri dari dua senat, masing-masing beranggotakan
delapan hakim yang dipilih setengahnya oleh Bundestag dan sisanya oleh
Bundesrat untuk masa jabatan dua belas tahun. Pemilihan kembali tidak
diperbolehkan.
Kepala Negara
Presiden Penyatuan Jerman (Bundespräsidenten) (sejak 1990)
# Gambar Nama
(Lahir-Meninggal) Awal
Jabatan Akhir Jabatan Partai
6 Richard von Weizsäcker
(born 1920) since
1 Juli 1984 30
Juni 1994 CDU
7 Roman Herzog
(lahir 1934) 1
Juli 1994 30 Juni 1999 CDU
8 Johannes Rau
(1931-2006) 1
Juli 1999 30 Juni 2004 SPD
9 Horst Köhler
(lahir 1943) 1
Juli 2004 31 Mei 2010
(mundur) CDU
10 Christian Wulff
(lahir 1959) 30
Juni 2010 17 Februari 2012
(mundur) CDU
11 Joachim Gauck
(lahir 1940) 18
Maret 2012 Petahana Ind
Sistem kepala negara maya
Sistem ini mempunyai konstitusi yang tidak memberikan hak
politis apapun kepada kepala negara. Kepala negara hanya sebagai simbol
kenegaraan.
Namun, di beberapa negara dengan sistem seperti ini
mengharuskan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan melaporkan jalannya
pemerintahan kepada kepala negara. Tetap saja, laporan ini hanya terbatas pada
laporan, tidak ada pertanggungjawaban di dalamnya.
Negara-negara dengan sistem seperti ini:
* Irlandia
* Swedia (sejak 1975)
* Republik Rakyat Cina (sejak 1982)
* Jepang (sejak 1945)
* Jerman
Untuk Republik Rakyat Tiongkok, sekarang ini sejak zaman
pemerintahan Jiang Zemin, kepala negara dirangkap pula oleh Sekretaris Jenderal
Partai Komunis Tiongkok yang merupakan pemimpin eksekutif tertinggi di dalam
negara itu. Sekretaris jenderal, perdana menteri biasanya dipilih dari anggota
polit biro partai walau secara teori mereka adalah dipilih melalui Kongres
Rakyat Nasional.
Kepala Pemerintahan
Kepala pemerintahan di Jerman secara tradisional biasanya
dipanggil Kanzler (Kanselir). Nama resminya adalah Bundeskanzler (Kanselir
Federal); dari 1871 hingga 1945, namanya adalah Reichskanzler (Kanselir
Kerajaan). Pada masa Konfederasi Jerman Utara dari 1867 hingga penyatuan Jerman
pada 1871, Bundeskanzler juga adalah gelar yang dipakai Bismarck. Pemegang
jabatan kanselir yang sekarang adalah Angela Dorothea Merkel.
No Nama Mulai Menjabat Akhir Jabatan Partai
1 Dr.
Konrad Adenauer
15 September 1949
16 Oktober 1963
CDU
2 Dr.
Ludwig Erhard
16 Oktober 1963
1 Desember 1966
CDU
3 Dr. Kurt
Georg Kiesinger
1 Desember 1966
21 Oktober 1969
CDU
4 Willy
Brandt
21 Oktober 1969
7 Mei 1974
SPD
Wakil
Kanselir Walter Scheel (sementara)
7 Mei 1974
16 Mei 1974
FDP
5 Helmut
Schmidt
16 Mei 1974
1 Oktober 1982
SPD
6 Dr.
Helmut Kohl
1 Oktober 1982
27 Oktober 1998
CDU
7 Gerhard
Schröder
27 Oktober 1998
22 November 2005
SPD
8 Dr.
Angela Merkel
22 November 2005
CDU
Kepala pemerintahan adalah pemimpin pemerintah atau kabinet.
Dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan biasanya adalah perdana menteri
yang ditunjuk. Dalam sistem presidensil atau monarki, kepala pemerintahan
sering kali merangkap sebagai kepala negara dan bergelar presiden atau raja.
1. Kanselir
2. Perdana menteri
1. KANSELIR
Kanselir (Latin:
cancellarius, Inggris: chancellor, Jerman: kanzler) adalah jabatan resmi yang
banyak digunakan dalam sekelompok masyarakat yang peradabannya lahir, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dari Kekaisaran Romawi.
Di periode dan negara yang berbeda, nama jabatan ini
diberikan untuk tugas-tugas yang bervariasi, dan dipikul oleh para pejabat dari
berbagai tingkatan. Aslinya, Kanselir adalah Cancellarii dari Mahkamah
Pengadilan Romawi- yakni para pelayan yang duduk di cancelli atau kisi-kisi
jendela dari sebuah basilika atau gedung pengadilan, yang memisahkan antara
hakim dan pengacara dari hadirin.
Berbagai pemerintahan memiliki seorang Kanselir yang
menduduki jabatan semacam menteri muda maupun menteri senior.
Di Jerman dan Austria, kanselir adalah jabatan sejenis
Perdana menteri. Antara tahun 1933-1945 di
Jerman dan antara tahun 1938-1945, di Austria jabatanKanselir, disebut
dengan nama der Fuhrer (“sang Pemimpin”). Sang Führeradalah Adolf Hitler.
Sebenarnya Jerman juga mengenal jabatan Perdana Menteri,
namun hanya setingkat Perdana Menteri Negara bagian saja.
2. PERDANA MENTERI
Perdana menteri adalah ketua menteri atau seseorang yang
mengepalai sebuah Kabinet dalam sebuah negara dengan sistem parlementer.
Biasanya dijabat oleh seorang politikus, walau kadang di beberapa negara,
dijabat oleh militer. Dalam banyak sistem, perdana menteri berhak memilih dan
memberhentikan anggota kabinetnya, dan memberikan alokasi jabatan tersebut ke
orang yang dipilihnya, baik itu karena kesamaan partai maupun fraksi politik.
Ideologi Negara
1.Ada lima prinsip yang menjadi acuan ketatanegaraan dalam
Grundgesetz; Jerman adalah negara republik dan demokrasi, negara federal,
negara hukum dan negara sosial.
Republik sebagai bentuk negara dikukuhkan oleh UUD dalam
penamaan ?Republik Federal Jerman?. Ke luar hal ini tampak dalam kenyataan,
bahwa Presiden Federal (Bundesprasident) adalah kepala negara yang ditentukan
melalui pemilihan. Dasar bentuk negara demokrasi adalah asas kedaulatan rakyat.
Undang-Undang Dasar menyebutkan, bahwa seluruh kekuasaan negara berasal dari
rakyat. Dalam hal ini Grundgesetz menganut sistem demokrasi tak langsung, yaitu
demokrasi melalui perwakilan. Artinya : kekuasaan negara harus diakui dan
disetujuai rakyat, tetapi penyelenggaraannya tidak langsung oleh
keputusan-keputusan rakyat, selain dalam pemilihan umum. Penyelenggaraan ini
diserahkan kepada ?badan-badan tersendiri? dibidang legislatif, eksekutif dan
yudikatif. Rakyat sendiri menjalankan kekuasaan negara terutama dalam pemilihan
parlemen yang diselenggarakan secara berkala. Berbeda dengan konstitusi
berbagai negara bagian, Grundgesetz menentukan bentuk-bentuk demokrasi langsung
seperti referendum dan plebisit hanya sebagai perkecualian. Penyelenggaraan
plebisit hanya diharuskan dalam hal perubahan pembagian wilayah federal.
2. IDEOLOGI LIBERALISME
Liberalisme adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan
tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai
politik yang utama. Liberalisme tumbuh dari konteks masyarakat Eropa pada abad
pertengahan. Ketika itu masyarakat ditandai dengan dua karakteristik berikut.
Anggota masyarakat terikat satu sama lain dalam suatu sistem dominasi kompleks
dan kukuh, dan pola hubungan dalam system ini bersifat statis dan sukar
berubah.
Pemikiran liberal (liberalisme) berkembang sejak masa
Reformasi Gereja dan Renaissans yang menandai berakhirnya Abad Pertengahan
(abad V-XV). Disebut liberal, yang secara harfiah berarti bebas dari batasan
(free from restraint), karena liberalisme menawarkan konsep kehidupan yang
bebas dari pengawasan gereja dan raja. Ini berkebalikan total dengan kehidupan
Barat Abad Pertengahan ketika gereja dan raja mendominasi seluruh segi
kehidupan manusia.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat
yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham
liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.
Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar
yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu
sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap
pemilikan individu. Oleh karena itu paham liberalisme lebih lanjut menjadi
dasar bagi tumbuhnya kapitalisme.
Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam
sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan
mayoritas. Bandingkan Oxford Manifesto dari Liberal International:
"Hak-hak dan kondisi ini hanya dapat diperoleh melalui demokrasi yang
sejati. Demokrasi sejati tidak terpisahkan dari kebebasan politik dan
didasarkan pada persetujuan yang dilakukan dengan sadar, bebas, dan yang
diketahui benar (enlightened) dari kelompok mayoritas, yang diungkapkan melalui
surat suara yang bebas dan rahasia, dengan menghargai kebebasan dan
pandangan-pandangan kaum minoritas.
Masyarakat yang terbaik (rezim terbaik), menurut paham
liberalisme adalah yang memungkinkan individu mengembangkan kemampuan-kemampuan
individu sepenuhnya. Dalam masyarakat yang baik semua individu harus dapat
mengembangkan pikiran dan bakat-bakatnya. Hal ini mengharuskan para individu
untuk bertanggung jawab atas tindakannya, dan tidak menyuruh seseorang
melakukan sesuatu untuknya atau seseorang untuk mengatakan apa yang harus
dilakukan.
Ciri-ciri ideologi liberalisme
1. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik
2. Anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh,
termasuk kebebasan
berbicara, kebebasan beragama dan kebebasan pers.
3. Pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara
terbatas. Keputusan
yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat
belajar membuat
keputusan diri sendiri.
4. Kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan
hal yang buruk.
5. Semua masyarakat dikatakan berbahagia apabila setiap
individu atau sebagian terbesar individu berbahagia.
6. Hak-hak tertantu yang tidak dapat dipindahkan dan tidak
dapat dilanggar oleh kekuasaan manapun..
Ideologi Liberalisme Terbentuk
Ajaran liberalisme ortodoks sangat mewarnai pemikiran para
The Founding
Father Amerika seperti George Wythe, Patrick Henry, Benjamin
Franklin, ataupun
Thomas Jefferson
Negara yang menganut Ideologi Liberalisme
Beberapa Negara di Benua Amerika yang menganut ideology
liberalisme Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia,
Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay
dan Venezuela. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme juga danut oleh negara
Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico
dan Suriname.
Masih banyak lagi negara-negara yang menganut Ideologi
Liberalisme di benua lainnya.
UUD
Undang-Undang Dasar mengikat legislasi pada tatanan
konstitusional dan mengikat administrasi negara pada hukum dan undang-undang.
Arti penting teristimewa dimiliki oleh Pasal 1 Undang-Undang Dasar. Pasal itu
menetapkan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai nilai utama tatanan
konstitusional. Bunyinya, "Martabat manusia tidak dapat diganggugugat.
Seluruh jajaran kuasa negara wajib menghargai dan melindunginya". Hak-hak
dasar lainnya menjamin antara lain kebebasan bertindak dalam batas
undang-undang, kesamaan setiap orang di hadapan undang-undang, kebebasan pers
dan kebebasan media lain, kebebasan berhimpun dan perlindungan lembaga
keluarga.
Jerman ditetapkan oleh undang-undang dasar sebagai negara
hukum. Semua tindakan lembaga-lembaga pemerintahan tunduk pada pengawasan oleh
kehakiman. Satu prinsip lagi yang ditetapkan oleh konstitusi ialah negara
berbentuk federasi, artinya kekuasaan dibagi antara beberapa negara bagian di
satu pihak dan negara pusat di pihak lain. Menurut definisi Undang-Undang
Dasar, Jerman merupakan negara sosial pula. Status sebagai negara sosial
menuntut dari badan legislatif dan eksekutif untuk menciptakan sarana yang
menjamin nafkah yang wajar bagi warga yang kehilangan sumber pendapatan karena
menganggur, menyandang cacat, sakit atau berusia tua. Keistimewaan konstitusi
Jerman ialah apa yang disebut "sifat abadi" prinsip-prinsip utama
tersebut di atas. Hak-hak dasar, bentuk demokratis pelaksanaan kekuasaan,
negara federal dan negara sosial tidak boleh diubah, baik melalui amendemen
pada Undang-Undang Dasar yang ada, maupun melalui pembuatan konstitusi yang
sama sekali baru.
Dengan menyatakan bahwa rakyat menjalankan kuasanya melalui
organ-organ khusus, Undang-Undang Dasar menetapkan tata negara berupa demokrasi
representatif. Konstitusi dari setiap negara bagian di samping itu menggariskan
alat-alat demokrasi langsung. Melalui prakarsa warga, sekelompok yang jumlah
anggotanya harus memenuhi batas minimum, menuntut dari parlemen negara bagian
agar menyusun rancangan undang-undang. Dengan cara yang sama, referendum
menuntut agar dewan perwakilan rakyat itu mensahkan rancangan undang-undang
yang telah diajukan. Apabila parlemen tidak memenuhi tuntutan tersebut,
selanjutnya dilaksanakan plebisit yang dapat mensahkan undang-undang yang
bersangkutan dengan mayoritas suara.
1. Konstitusi Republik Federal Jerman
Undang-Undang Dasar RFJ yang bersifat sementara
(Ubergangszeit) yang di buat pada tanggal 23 Mei 1949 (saat itu diputuskan oleh
?Dewan Menteri Wilayah Barat? yang dikepalai oleh Konrad Adenauer), menjadi
dasar dan landasan terwujudnya satu peraturan kebebasan demokrasi untuk
rakyatnya. Penduduk RFJ dituntut aktif untuk mewujudkan, mempertahankan
kedaulatan dan kemerdekaan RFJ. Setelah Jerman bersatu kembali pada tahun 1990,
tuntutan ini terpenuhi oleh karena itu selain ?Preambul? juga pasal (artikel)
penutup UUD diperbaharui.
Pada tahun 1999 orang Jerman telah mempunyai pengalaman
setengah abad dengan Undang-Undang Dasar mereka yaitu Grundgesetz. Pada jubileum
ke-40 dari Republik Federal Jerman pada tahun 1989, Grundgesetz telah
dinyatakan sebagai undang-undang dasar yang terbaik dan paling liberal yang
pernah terdapat di bumi Jerman. Penerimaan rakyat terhadapnya melebihi sikap
terhadap konstitusi Jerman yang manapun sebelumnya. Dengan Grundgesetz telah
diciptakan sebuah negara, yang sejauh ini belum pernah dilanda krisis
konstitusional yang serius.
Grundgesetz terbukti merupakan landasan yang kokoh bagi
kehidupan suatu masyarakat negara demokratis yang stabil. Kehendak penyataun
kembali yang terkandung di dalmnya terlaksana pada tahun 1990. Berdasarkan
Perjanjian Unifikasi yang mengatur bergabungnya RDJ dengan Republik Federal
Jerman, mukadimah dan pasal penutuf Grundgesetz mengalami penyusunan baru, dan
kini menyatakan bahwa dengan bergabungnya RDJ maka rakyat Jerman sudah kembali
memperoleh kesataunnya. Sejah tanggal 3 Oktober 1990 Grundgesetz berlaku untuk
seluruh Jerman.
Isi Grundgesetz sendiri banyak mencerminkan pengalaman para
penyusunya pada masa pemerintahan totaliter di bawah rezim diktatorial Nazi.
Terlihat dalam banyak pokok pikiran UUD ini upaya untuk menghindari kesalahan
masa lalu yang ikut menyebabkan keruntuhan Republik Weimar yang demokratis.
Para penyusun Geundgesetz pada tahun 1948 mencakup para Perdana Menteri negara
bagian di ketiga zone Barat serta anggota Majelis Parlementer yang diutus oleh
setiap parlemen negara bagian. Majelis yang dipimpin oleh Konrad Adenauer ini
memutuskan Grundgestz yang diikrarkan pada tanggal 23 Mei 1949.
2. Penghargaan hak-hak asasi manusia
Pada bagian pertama Grundgesetz tercantum uraian hak-hak
asasi disertai kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi martabat
manusia. Jaminan ini dilengkapi dengan hak umum atas kemerdekaan mengembangkan
kepribadian bagi setiap individu. Hak tersebut menjamin perlindungan menyeluruh
bagi warga terhadap kesewenang-wenangan pihak negara. Penghormatan terhadap martabat
manusia dan kemerdekaan mengembangkan kepribadian berlaku baik bagi warga
Jerman maupun warga asing. Di antara hak-hak kemerdekaan klasik yang tercantum
dalam Grundgesetz tergolong antara lain : kebebasan beragama, kebebasan
mengeluarkan pendapat (termasuk kebebasan pers) dan perlindungan hak milik.
Selain itu, kemerdekaan seni dan ilmu pengetahuan, hak berkoalisi, perlindungan
atas kerahasiaan isi surat, kiriman pos dan telekomunikasi, perlindungan
terhadap pemaksaan kerja dan kerja-paksa, kedaulatan penuh atas tempat tingal,
dan hak menolak wajib militer berdasarkan alasan hati nurani.
Kategori hak individu lain yang tercantum dalam Grundgesetz
adalah hak-hak warga. Berbeda dengan hak-hak asasi di atas, hak warga hanya
berlaku untuk warga negara Jerman. Hak ini terutama menyangkut partisipasi
politik dan kebebasan melaksanakan pekerjaan. Intinya mencakup kebebasan
berkumpul, hak mendirikan perkumpulan dan organisasi, kebebasan bergerak dan
menentukan tempat tinggal di wilayah Republik Federal (termasuk memasukinya),
kemerdekaan memilik dan melaksanakan pekerjaan, larangan ekstradisi dan hak
ikut dalam pemilihan umum.
Disamping hak-hak kemerdekaan tersebut masih terdapat
hak-hak kesamaan. Prinsip umum, bahwa setiap manusia adalah sama di hadapan
hukum diuraikan secara kongkret dalam Grundgesetz. Tak seorang pun boleh
dirugikan atau diuntungkan berdasarkan jenis kelamin, keturunan, ras, bahasa,
tanah air maupun asal-usul, kepercayaan, agama atau keyakinan politiknya. Juga
dengan jelas diatur persamaan hak lelaki dan perempuan. Grundgesetz juga
menjamin hak setiap warga negara jerman untuk diperlakukan sama dalam hal
penempatan jabatan publik.
Hak-hak asasi juga mengenai perlindungan dan jaminan
terhadap kelembagaan sosial seperti perkawinan, keluarga, gereja dan sekolah.
Beberapa hak asasi secara tegas dirumuskan sebagai hak untuk memperoleh
pelayanan dan manfaat, seperti misalnya hak seorang ibu untuk memperoleh
perlindungan dan perawatan kesejahteraan oleh masyarakat.
Hak asasi yang tidak bisa lain hanya berlaku untuk warga
asing dan yang pertama kali tercantum dalam UUD Jerman adalah hak suaka. Hak
ini menjain pemberian suaka di Jerman bagi warga asing yang ditindas karena
alasan politik di negara asal. Beberapa saat yang lalu kedatangan ratursan ribu
pemohon suaka ke Jerman yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan
akhirnya hampir tidak terkontrol lagi menimbulkan keadaan genting. Sebagaian
besar pemohon suaka ternyata datang bukan karena penindasan politik, tetapi
umumnya berdasarkan alasan ekonomi. Hal ini mengancam keberadaan hak suaka bagi
mereka yang benar-benar tertindas.
Dalam batasan yang sangat ketat, Grundgesetz memberi
kemungkinan untuk membatasi hak-hak asasi tertentu secara langsung atau tidak
langsung melalui undang-undang. Akan tetapi peraturan hukum tak pernah boleh
menafikan makna pokok hak-hak asasi. Hak asasi adalah hukum yang berlaku
langsung. Inilah salah satu pembaruan Grundgesetz yang terpenting. Dalam
konstitusi-konstitusi yang lama, pencantuman hak-hak asasi lebih bersifat pernyataan
program yang tidak mengikat secara yuridis. Kini, ketiga badan penyelenggara
negara ? baik parlemen sebagai legislatif, maupun eksekutif, yaitu pemerintah
dengan segala aparatur administrasi negara, polisi dan tentara, begitu juga
pengadilan sebagai pelaksana yuridiksi ? terikat secara ketat oleh hak-hak
asasi. Seitap warga yang merasa salah satu hak asasinya tidak diindahkan,
berhak untuk mengajukan tuntutan perihal keputusan atau tindakan negara kepada
Mahkamah Konstitusional Federal. Dengan memasuki Konvensi Eropa untuk
Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kemerdekaan Pokok Individu pada tahun 1952,
Republik Federal Jerman sejak 1953 berada di bawah pengawasan internasional
untuk hak asasi. Pasal 25 konvensi tersebnut memberikan hak kepada warga negara-negara
penandatangan untuk menuntut negaranya sendiri di hadapan Komisi Eropa;
protokol tambahan ke-9 pada konvensi itu juga membukakan kemungkinan kepada
warga untuk mengajukan keluhan-keluhan yang bersifat individual kepada Mahkamah
Eropa untuk Hak Asasi Manusia. Pada tahun 1973 Jerman juga meratifikasi
Pakta-Pakta Internasional PBB tentang Hak Asasi Manusia.
3. Dasar-dasar Tata Negara
Ada lima prinsip yang menjadi acuan ketatanegaraan dalam
Grundgesetz; Jerman adalah negara republik dan demokrasi, negara federal,
negara hukum dan negara sosial.
Republik sebagai bentuk negara dikukuhkan oleh UUD dalam
penamaan ?Republik Federal Jerman?. Ke luar hal ini tampak dalam kenyataan,
bahwa Presiden Federal (Bundesprasident) adalah kepala negara yang ditentukan
melalui pemilihan. Dasar bentuk negara demokrasi adalah asas kedaulatan rakyat.
Undang-Undang Dasar menyebutkan, bahwa seluruh kekuasaan negara berasal dari
rakyat. Dalam hal ini Grundgesetz menganut sistem demokrasi tak langsung, yaitu
demokrasi melalui perwakilan. Artinya : kekuasaan negara harus diakui dan
disetujuai rakyat, tetapi penyelenggaraannya tidak langsung oleh
keputusan-keputusan rakyat, selain dalam pemilihan umum. Penyelenggaraan ini
diserahkan kepada ?badan-badan tersendiri? dibidang legislatif, eksekutif dan
yudikatif. Rakyat sendiri menjalankan kekuasaan negara terutama dalam pemilihan
parlemen yang diselenggarakan secara berkala. Berbeda dengan konstitusi
berbagai negara bagian, Grundgesetz menentukan bentuk-bentuk demokrasi langsung
seperti referendum dan plebisit hanya sebagai perkecualian. Penyelenggaraan
plebisit hanya diharuskan dalam hal perubahan pembagian wilayah federal.
Grundgesetz memilik konsep ?demokrasi yang berani melawan?.
Sikap ini berasal dari pengalaman pada saat Republik Weimar, yang diruntuhkan
oleh partai-partai radikal dan memusuhi konstitusi. Dasar pemikiran demokrasi
berlawanan adalah bahwa kebebasan semua kekuatan dalam percaturan politik
menemui batasnya, bila ada usaha meniadakan demokrasi itu sendiri melalui
prosedur demokrastis. Itulah alasan mengapa Grundgesetz memberikan kewenangan
kepada Mahkamah Konstitusional Federal untuk melarang partai politik yang
bertujuan menghambat atau meniadakan tata negara demokratis.
Ditetapkan bentuk negara federal dalam UUD berarti bahwa
tidak hanya federasi, tetapi juga ke-16 negara bagian mempunyai status setara
negara. Untuk bidang-bidang tertentu, negara-negara bagian tersebut memiliki
kedaulatan atas wilayahnya, yang diwujudkan melalui legislasi, penegakan hukum
dan yurisdiksi sendiri. Setelah ditetapkannya pebagian tugas dan kewenangan
antara federasi dan negara bagian, titik berat kegiatan legislatif ternyata
memang terletak pada negara pusat atau federasi. Bukanlah pada negara bagian
seperti yang diinginkan oleh konstitusi. Negara bagian terutama bertugas
menyelenggarakan administrasi negara, artinya melaksanakan undang-undang.
Pembagian tugas ini adalah unsur penting dalam sistem pembagian kewenangan dan
keseimbangan keuasaan yang digariskan oleh Grundgesetz.
Inti dari prinsip negara hukum yang tertuang dalam
Grundgesetz adalah pebagian kekuasaan. Fungsi-fungsi kekuasaan negara
dipercayakan kepada badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif yang
masing-masing bediri sendiri. Arti penting pembagian kewenangan dini terletak
pada pembentukan kekuasaan negara melalui pengawasan dan pembatasan timbal
balik yang membuahkan perlindungan bagi kebebasan seitap warga. Elemen penting
yang kedua dalam prinsip negara hukum adalah berlakunya hukum secara mutlak
pada semua perbuatan negara. Prinsip pemerintahan atas dasar hukum ini berarti,
bahwa badan eksekutif alias pemerintah tidak boleh melanggar hukum yang
berlaku, terutama konstitusi dan undang-undang (keutamaan undang-undang);
selanjutnya untuk segala bentuk interfensi ke dalam ruang hukum dan ruang
kemerdekaan individu dibutuhkan suatu dasar hukum formal (persyaratan adanya
undang-undang). Semua tindakan alat negara dapat diperiksa kesesuaian hukumnya
oleh hakim yang independen, bila ada pengaduan hak yang tersangkut.
Prinsip negara sosial adalah pemikiran baru yang melengkapi
gagasan tradisional tentang negara hukum. Negara diwajibkan melindungi
kelompok-kelompok masyarkat yang lemah dan senantiasa mengusahkan keadilan
sosial. Banyak sekali undang-undang dan keputusan pengadilan yang telah
menghidupi prinsip ini. Negara sosial diwujudkan dalam asuransi wajib
kesejahteraan sosial yang meliputi tunjangan purnakarya (pensiun), tunjangan
bagi orang cacat, biaya perawatan dan pemulihan kesehatan serta tunjangan bagi
penganggur. Negara juga, untuk menyebut beberapa contoh lagi, memberi bantuan
sosial kepada yang membutuhkan, tunjangan tempat tinggal dan tunjangan anak,
serta menjaga keadilan sosial melalui perundangan yang menyangkut lindungan
pekerjaan dan waktu kerja
Peranan eksekutif, legislatif dan Yudikatif
1. Struktur sistem pemilihan Jerman menyulitkan pembentukan
pemerintahan oleh partai tunggal. Hal itu baru terjadi satu kali selama 56
tahun. Biasanya terjadi persekutuan antarpartai. Agar para pemilih mengetahui siapa
mitra partai pilihan mereka kelak, umumnya masing-masing partai menetapkan
sebuah "pernyataan koalisi" sebelum memulai kampanye pemilihan. Jadi,
dengan memberikan suara kepada salah satu partai, pemilih mengungkapkan
preferensinya untuk persekutuan partai tertentu, dan juga menentukan
perbandingan kekuatan di antara para mitra dalam pemerintahan yang
diinginkannya.
Lagu Kebangsaan
der Deutschen
Termasuk kedalam lagu kebangsaan yang paling heroik di
dunia.
Das Lied der Deutschen (berarti Nyanyian Bangsa Jerman)
adalah lagu kebangsaan Republik Federal Jerman yang dipakai sejak berdirinya
Republik Weimar (1922).
Lirik lagu ini diciptakan sebelum masa Revolusi Jerman 1848,
yaitu pada tahun 1841 di Pulau Helgoland (saat itu dikuasai Inggris) oleh
August Heinrich Hoffmann von Fallersleben untuk menyuarakan suasana hati
masyarakat berbahasa Jerman saat itu mengenai suatu "tanah air"
bersama yang tidak mereka miliki, karena pecahnya Kekaisaran Suci Romawi bangsa
Jerman. (Vaterland, Jerman bukan kepulauan sehingga mengacu ke tanah, sementara
di Indonesia tanah diasosiasikan ke perempuan: "ibu pertiwi"). Ia
mengidamkan agar orang Jerman lebih mengutamakan Jerman bersatu di atas
kerajaan-kerajaan dan berbagai kesatuan politik yang saling bersaing satu sama
lain.[1] Bait (strofe) kedua dimaksudkan sebagai lagu pengantar minum bir.
Lirik ini dibuat untuk dimainkan pada alunan melodi ciptaan
Joseph Haydn yang pertama kali dibuat pada tahun 1797 sebagai lagu penghormatan
bagi Kaisar Franz II, kaisar Austria. Haydn kemudian memasukkan lagu ini
sebagai bagian dari Kuartet Gesek No. 62 dalam C major, Op. 76, No. 3 karyanya.
Sejak berakhirnya Perang Dunia I, pemerintah Republik Weimar
mengangkat lagu ini sebagai lagu kebangsaan. Pada saat itu, lagu ini populer
dengan nama Deutschland über alles, mengambil baris pertama dari bait pertama
liriknya. Arti dari ungkapan itu (yang berarti "Jerman di atas
segalanya") sering disalahartikan sebagai keinginan untuk menguasai dunia,
walaupun maksud sesungguhnya adalah untuk menunjukkan ada berbagai suku dan
negara Jerman yang masih terpisah-pisah dan belum bersatu. Tetapi
kesalahpahaman ini malah dieksploitasi oleh rezim Nazi Hitler sebagai pembenar
politik ekspansinya.
Pada tahun 1952, melodi lagu ini kembali dipakai sebagai
lagu kebangsaan Republik Federal Jerman (Jerman Barat) berdasarkan surat-menyurat
antara Presiden Jerman Theodor Heuss dan Kanselir Jerman Konrad Adenauer,
tetapi hanya bait ketiga yang dinyanyikan. Setelah penyatuan Jerman 1990,
keputusan ini diperkuat oleh Presiden Richard von Weiszacker dan Kanselir
Helmut Kohl sebagai lagu kebangsaan Republik Federal Jerman (Jerman bersatu).
Secara resmi, Lagu Kebangsaan Jerman hanyalah bait (strofe) ketiga dari
keseluruhan naskah lagu ini.
Mata Uang
1
euro=Rp.12.106,837
1.Deutsche Mark (DM, DEM) atau Mark Jerman adalah mata uang
resmi Jerman Barat dari 1948 hingga penyatuan Jerman pada 1990 dan mata uang
resmi Jermansejak saat itu hingga diperkenalkannya euro pada 1999 (koin dan
uang kertas ditarik dari peredaran pada 2002 dan pihak Deutsche Bundesbank
menjamin bahwa semua uang DM dapat diganti ke Euro selamanya). Satu Euro
dihitung sama dengan DEM 1.95583= 100 Pfennig
2.Negara-negara di Eropa menggunakan mata Euro mulai tahun
1999 (transaksi uang giral) dan 2002 (transaksi mata uang fisik / kartal).
Uang logam
Ada delapan denominasi koin euro, berkisar dari satu sen
hingga dua euro (euro dibagi menjadi seratus sen).
Uang
logam 1 sen euro
Uang
logam 2 sen euro
Uang
logam 5 sen euro
Uang
logam 10 sen euro
Uang
logam 20 sen euro
Uang
logam 50 sen euro
Uang
logam 1 euro
Uang
logam 2 euro
Uang kertas
Uang
kertas 5 euro
Uang
kertas 10 euro
Uang
kertas 20 euro
Uang
kertas 50 euro
Uang
kertas 100 euro
Uang
kertas 200 euro
Uang
kertas 500 euro
Semboyan Negara
Einigkeit und Recht und Freiheit (b. Jerman, "Unity and
justice and freedom"), "Persatuan dan keadilan dan kemerdekaan"
Bendera
Bundesflagge
1. Bendera Jerman pertama kali diperkenalkan pada tahun
1919. Pada tahun 1949 bendera ini dipakai untuk negara Jerman Barat. Pada 1991
setelah Jerman bersatu bendera ini kembali digunakan. Bendera ini terdiri dari
tiga warna yaitu hitam di atas, merah di tengah, dan kuning (“emas”)
Terdapat dua teori mengenai asal-usul warna-warna bendera
ini. Teori pertama mengatakan bahawa warna bendera diambil dari pakaian seragam
yang digunakan oleh Kor Bebas Lutzow yang dianggotai oleh para Mahasiswa,
dengan tujuan untuk menentang pendudukan Napoleon di negara Jerman. Teori kedua
mengatakan bahawa warna tersebut berasal dari jata diraja Empayar Rom Holy. di
bawah.
2. Hitam melambangkan kegelapan malam
Merah melambangkan pertumpahan darah
Emas melambangkan sinar matahari
Jadi bendera Jerman melambangkan negara Jerman itu keluar
dari kegelapan malam melewati pertumpahan darah dan memasuki sinar matahari.
3. Warna bendera ini berasal dari style prajurit Jerman di
awal 1800an. Prajurit itu memakai mantel hitam dengan anyaman merah, dan
kancing berwarna emas.
Ibu Kota
Berlin adalah ibu kota Republik Federal Jerman sejak tahun
1994. Sebelumnya bagian timur kota ini adalah ibu kota Republik Demokratis
Jermandari tahun 1949 - 1990 dan ibu kota dari negara Jerman bersatu dari
tahun1871 - 1945. Kota ini sekarang (2007) memiliki penduduk sekitar 3,5 juta
jiwa, sehingga merupakan kota terbesar kedua di Uni Eropa setelah London.
Dari tahun 1961 - 1989 kota Berlin dipisahkan oleh Tembok
Berlin. Bagian barat; Berlin Barat dikuasai oleh Jerman Barat sedangkan bagian
timur; Berlin Timur dikuasai oleh Jerman Timur.
Selain sebuah kota, Berlin juga merupakan satu dari 16
negara bagian Jerman, yang berperan sebagai pusat kegiatan perpolitikan Uni
Eropa, serta sebagaimetropolitan tersibuk di Eropa. Kota ini juga dijadikan
sebagai pusat lalu lintas kegiatan ekonomi, budaya, dan pendidikan di Jerman.
Beberapa institusi seperti universitas, lembaga penelitian, teater, dan museum
terdapat di kota ini.
Ibu Kota negara bagian Jerman
1. Baden-Württemberg dengan ibu kota negara
bagian Stuttgart
2. Bayern dengan ibu kota negara bagian München
3. Berlin, salah satu dari 3 kota yang memiliki
status sederajat dengan negara bagian, merupakan juga ibukota negara Jerman.
4. Brandenburg dengan ibukota negara bagian
Potsdam
5. Bremen, juga adalah kota yang berstatus
sebagai negara bagian
6. Hamburg, kota ketiga selain Berlin dan Bremen
yang memiliki status khusus sebagai negara bagian.
7. Hessen dengan ibukota negara bagian Wiesbaden
8. Mecklenburg-Vorpommern dengan ibukota negara
bagian Schwerin
9. Sachsen Bawah dengan ibukota negara bagian
Hannover
10. Rhein Utara-Westfalen dengan ibukota negara
bagian Düsseldorf
11. Rheinland-Pfalz dengan ibukota negara bagian
Mainz
12. Saarland dengan ibukota negara bagian
Saarbrücken
13. Sachsen dengan ibukota negara bagian Dresden
14. Sachsen-Anhalt dengan ibukota negara bagian
Magdeburg
15. Schleswig-Holstein dengan ibukota negara
bagian Kiel
16. Thüringen dengan ibukota negara bagian Erfurt
Makanan dan Minuman Khas Jerman
Erbsensuppe (sup kacang polong)
Kartoffel Gratin (kentang panggang dengan keju dan bawang
bombay)
Yule log
Merupakan Kue tradisional khas Natal dari Perancis. Uniknya,
kue ini dibentuk sedemikian rupa sehingg mirip dengan bentuk batang kayu.
Yule log sebenarnya adalah sebatang pohon utuh yang sengaja
dipilih dan dibawa masuk rumah dengan upacara yang besar. Ujung besar dari
batang pohon ini diletakkan di perapian, terus sisa bagian lainnya dijadiin
Pohon Natal. Batang kayu ini dibakar bersama dengan sisa-sisa Yule log dari
tahun lalu yang disimpan dengan hati-hati. Sedikit demi sedikit dimasukkin ke
dalam perapian selama dua belas hari perayaan. Menyimpan sisa-sisa Yule log di
rumah sepanjang tahun dianggap memberikan perlindungan terhadap api
(kebakaran).
Eggnog
Minuman yang satu ini selalu jadi sajian di hari Natal.
Terbuat dari susu dan telur plus rempah dan dihirup saat masih hangat mengepul.
Cocok sebagai pengusir hawa dingin di malam hari. Kecuali itu minuman ini juga
sangat sehat dan bernutrisi!
Di Eropa biasanya Natal dilewatkan dengan minuman khas,
eggnog. Arti harafiahnya 'mangkuk kecil' karena minuman ini sejak abad 17
disajikan dalam mangkuk kecil. Minuman berwarna kekuningan terbuat dari susu,
kuning telur, rempah dengan campuran minuman beralkohol seperti whisky, rhum
atau brandy.
Eggnog dibuat dari kuning telur yang dikocok ditambah air
dan gula atau susu. Selain rasanya gurih segar. Tambahan rempah sepeerti kayu
manis dan minumana beralkohol membuat tubuh menjadi hangat setelah meminumnya.
Apalagi cuaca di Eropa saat Natal, biasanya dingin dan berangin.
Orang Jerman membuat eggnog dari bir yang dididihkan, dan
menyebutnya biersuppe (sup bir). Sebelum dicampurkan ke dalam bir, kuning telur
dikocok dengan susu. Selain ditambah gula, ke dalam minuman ini ditambahkan
parutan kulit jeruk dan bubuk kayu manis.
Eggnog pertama diperkenalkan pada awal abad ke-17. Ketika
itu, eggnog diminum saat bersulang untuk kesehatan peminumnya. Minuman ini
diperkirakan dibawa ke Amerika Utara oleh imigran dari Eropa. Minuman ini akan
makin enak jika ditambahkan vanili bubuk, pala atau kayu manis didalamnya.
Bagi Anda yang tidak suka minuman beralkohol, tidak perlu
repot. Eggnog, pada dasarnya adalah minuman musim dingin dan bermanfaat untuk
menghangatkan tubuh. Anda bisa membuatnya di rumah tanpa tambahan minuman
beralkohol. Rempah seperti jahe, kayu manis dan pala bisa jadi pengganti. Aroma
eggnog juga makin wangi dan enak!
Apfelschoerle (sari buah apel dengan campuran air soda)
Apfelsaftschorle ,
adalah minuman ringan populer di Jerman . Ini terdiri dari berkarbonasi air mineral
dan jus apel . Kategori yang lebih luasFruchtschorle terdiri dari jus buah
dicampur dengan air berkarbonasi, namun Apfelschorle adalah jauh yang paling
umum. Spritzer (yaitu anggur yang dicampur dengan air berkarbonasi) disebut
Weinschorle .
Apfelschorle mengandung kalori lebih sedikit dan kurang
manis daripada jus apel murni. Hal ini membuatnya populer di musim panas dan di
antara atlet. Apfelschorle tersedia secara komersial umumnya mengandung antara
55% dan 60% jus.
Merek Apfelschorle di Jerman termasuk Lift (merek Perusahaan
Coca-Cola), Gerolsteiner (yang juga menjual air mineral) dan Bizzl. Namun,
dalam sebagian besar bar dan restoran, Apfelschorle dicampur ad hoc dari jus
apel dan air berkarbonasi.
Tempat-tempat menarik di jerman
Menara Kembar Deutsche Bank
Menara Kembar
Deutsche Bank di distrik perbankan Frankfurt
Menara Kembang Deutsche Bank (Bahasa Jerman: “Deutsche Bank
Zwillingstürme” atau “Deutsche Bank-Hochhaus”) merupakan kantor pusat Deutsche
Bank Group, terletak di distrik perbankan Frankfurt, Jerman. Dikenal sebagai
salah satu bangunan terkenal di Jerman karena cakupan medianya yang tinggi.
Menara ini awalnya direncanakan sebagai sebuah hotel untuk Hyatt Hotel Group.
Stasiun-S-Bahn Taunusanlage terletak di kaki gedung. Monolith buatan manusia
terbesar di dunia, dibuat oleh pemahat Swiss Max Bill, terletak di depan pintu
masuk.
Komplek bangunan ini berisi dua menara, setingi 155 meter,
dan gedung dasar bertingkat empat. Seperti pencakar langit lainnya di area
Frankfurt, bangunan ini memiliki nama panggilan, Soll und Haben (Bahasa Jerman
untuk Debit dan kredit). Kata-kata ini juga diucapkan oleh orang berbahasa
Inggris di Frankfurt sebagai “Menara Kembar”.( Wikipedia )
Gedung Reichstag
The Gedung Reichstag ( Jerman : Reichstagsgebäude ; resmi:
Plenarbereich Reichstagsgebäude ) adalah bangunan bersejarah di Berlin , Jerman
, dibangun untuk rumah Reichstag , parlemen dari Kekaisaran Jerman . Ini dibuka
pada tahun 1894 dan bertempat Reichstag sampai tahun 1933, ketika itu rusak
parah dalam api . SetelahPerang Dunia II , bangunan jatuh ke dalam tidak
digunakan, parlemen ( Volkskammer ) dari Republik Demokratik Jerman bertemu di
Palast der Republik di Berlin Timur , sedangkan parlemen ( Bundestag ) dari
Republik Federal Jerman bertemu di Bundeshausdi Bonn .
Bangunan hancur dibuat aman terhadap unsur-unsur dan
sebagian diperbaharui di tahun 1960, tetapi tidak ada upaya restorasi penuh
dibuat sampai setelah reunifikasi Jermanpada bulan Oktober, 3 1990 ketika
menjalani rekonstruksi yang dipimpin oleh arsitek terkenal internasional Norman
Foster . Setelah selesai pada tahun 1999, sekali lagi menjadi tempat pertemuan
parlemen Jerman: modern Bundestag .
Istilah Reichstag , bila digunakan untuk berkonotasi dengan
parlemen , tanggal kembali keKekaisaran Romawi Suci . Bangunan ini dibangun
untuk Reichstag dari Kekaisaran Jerman , yang digantikan oleh Reichstag dari
Republik Weimar . Yang terakhir ini dilimpahkan ke Reichstag dari Nazi Jerman ,
yang meninggalkan gedung (dan berhenti untuk bertindak sebagai parlemen)
setelah kebakaran 1933 dan tidak pernah kembali, istilah Reichstag belum
digunakan oleh parlemen Jerman sejak Perang Dunia II. Dalam penggunaan hari
ini, Jerman kata Reichstag (Imperial Kongres Building) mengacu terutama untuk
bangunan, sedangkan Bundestag (Federal Kongres) mengacu pada lembaga.
Anti gravity room
kamar hotel di Propeller Island City Lodge ini yang unik.
Kamar ini memang sengaja didesain melawan gravitasi. Semua barang-barang
digantungkan di langit-langit kamar yang diberi warna seperti lantai.
Sebaliknya, Anda menginjak lantai yang diberi corak layaknya langit-langit di
sebuah kamar hotel.
Kursi, meja, lampu, lemari, ranjang dan lain-lainnya
terlihat menggantung. Lalu, bagaimana cara Anda tidur? Santai saja, Anda
tinggal menekan tombol di dinding, kemudian lantai akan membuka pintu untuk
ranjang yang terkubur di bawahnya. Ini maksudkan untuk mendukung konsep melawan
gravitasi tersebut.
Schloss Neuschwanstein
Neuschwanstein Castle ( Jerman : Schloss Neuschwanstein,
diucapkan [nɔʏʃva
ː nʃtaɪn] ) adalah abad ke-19 Revival
Romanesque istana di bukit terjal di atas desaHohenschwangau dekat Füssen di
barat daya Bavaria , Jerman . Istana ini ditugaskan olehLudwig II dari Bavaria
sebagai mundur dan sebagai penghormatan kepada Richard Wagner. Ludwig dibayar
untuk istana keluar dari kekayaan pribadi dan pinjaman yang luas, bukan dengan
dana Bavarian publik (lihat di bawah ).
Istana ini dimaksudkan sebagai perlindungan pribadi untuk
raja tertutup, tapi itu dibuka untuk umum membayar segera setelah kematiannya
pada tahun 1886. [1] Sejak itu lebih dari 60 juta orang telah mengunjungi
Kastil Neuschwanstein. [2] Lebih dari 1,3 juta orang mengunjungi setiap tahun,
sampai dengan 6.000 per hari di musim panas. [3] Istana telah muncul menonjol
dalam beberapa film dan menjadi inspirasi untuk Disneyland 's Cinderella yang
Kastil [4] dan kemudian, struktur serupa.
Kotamadya Schwangau terletak pada ketinggian 800 m (2.620
ft) di perbatasan barat selatan negara bagian Jerman Bavaria . Sekitarnya
ditandai oleh transisi antara kaki Alpine di selatan (menuju perbatasan Austria
dekatnya) dan pemandangan perbukitan di utara yang muncul datar dengan
perbandingan. Pada Abad Pertengahan , tiga istana diabaikan desa.
Salah satunya disebut Schwanstein Puri. [nb 1] Pada tahun
1832, ayah Ludwig Maximilian Raja II dari Bavaria membeli reruntuhan untuk
menggantikan mereka dengan istana neo-Gothic nyaman dikenal sebagai Kastil
Hohenschwangau . Selesai pada tahun 1837, istana menjadi kediaman musim panas
keluarganya, dan kakak anak Ludwig (lahir 1845) menghabiskan sebagian besar
masa kecilnya di sini. [ rujukan? ]
Vorderhohenschwangau Castle dan Hinterhohenschwangau Kastil
[nb 2] duduk di sebuah bukit yang menghadap kasar Schwanstein Castle, dua danau
di dekatnya ( Alpsee danSchwansee ), dan desa. Hanya dipisahkan oleh sebuah
parit , mereka bersama-sama terdiri dari aula, yang tetap , dan dibentengi
rumah menara . [5] Pada abad ke-19 hanya tersisa dari reruntuhan istana kembar
abad pertengahan, tetapi orang-orang dari Hinterhohenschwangau menjabat sebagai
tempat mencari dikenal sebagai Sylphenturm . [6]
Pendanaan
Keinginan raja dan tuntutan diperluas selama pembangunan
Neuschwanstein, dan begitu pula biaya. Konsep dan estimasi biaya direvisi
berulang kali. [34] Awalnya sebuah studi sederhana direncanakan bukan ruang
tahta yang besar, dan kamar tamu diproyeksikan dikejutkan dari draft untuk
membuat tempat untuk Balai Moor, yang tidak bisa direalisasikan karena
kurangnya sumber daya. Penyelesaian awalnya diproyeksikan untuk tahun 1872,
tapi ditangguhkan berulang kali. [34]
Neuschwanstein, yang simbolik abad pertengahan benteng
kesatria, bukan hanya proyek konstruksi besar Ludwig II. Hal ini diikuti oleh
rococo gaya Lustschloss dari Linderhof Palacedan Barok istana Herrenchiemsee ,
sebuah monumen untuk era absolutisme . [9] Linderhof, yang terkecil dari
proyek, selesai pada tahun 1886, dan dua lainnya tetap tidak lengkap.Ketiga
proyek bersama-sama menguras sumber daya nya. Raja dibayar untuk proyek-proyek
konstruksi nya dengan cara pribadi dan dari nya daftar sipil pendapatan.
Berlawanan dengan klaim sering, treasury Bavarian tidak langsung dibebani oleh
bangunan nya. [31] [40]Dari 1871, Ludwig memiliki pendapatan rahasia tambahan
sebagai imbalan atas dukungan politik yang diberikan kepada Otto von Bismarck .
[nb 6]
Biaya pembangunan Neuschwanstein dalam hidup raja sebesar
6,2 juta tanda , [44] hampir dua kali lipat perkiraan biaya awal 3,2 juta
tanda. [40] Sebagai sarana pribadinya tidak cukup untuk proyek-proyek semakin
meningkat nya konstruksi, raja terus dibuka baru jalur kredit.[45] Pada tahun
1876, seorang konselor pengadilan digantikan setelah menunjukkan bahaya
kebangkrutan. [46] Pada 1883 ia sudah berutang 7 juta tanda, [47] dan pada
musim semi 1884 dan 1.885 Agustus konversi utang dari 7 1 / 2 juta tanda dan 6
1/2 juta tanda, masing-masing, menjadi perlu. [45]
Bahkan setelah utangnya telah mencapai 14 juta tanda, Ludwig
bersikeras kelanjutan dari proyek-proyek arsitektur nya, ia mengancam bunuh
diri jika kreditur merebut istana itu. [46]Pada awal 1886, Ludwig meminta
kabinetnya untuk kredit dari 6 juta tanda, yang ditolak.Pada bulan April, ia
mengikuti saran Bismarck untuk mengajukan uang ke parlemen nya.Pada bulan Juni
pemerintah Bavaria memutuskan untuk menggulingkan raja, yang tinggal di
Neuschwanstein pada saat itu. Pada tanggal 9 Juni ia lumpuh, dan pada tanggal
10 Juni ia memiliki komisi deposisi ditangkap di gerbang. [48] Dalam harapan
komisi, ia mengingatkan brigade gendarmerie dan api dari tempat-tempat
sekitarnya untuk perlindungan-Nya. [45]Sebuah komisi kedua dipimpin oleh
Bernhard von Gudden tiba pada hari berikutnya, dan raja terpaksa meninggalkan
istana malam itu. Ludwig diletakkan di bawah pengawasan von Gudden. Pada
tanggal 13 Juni, keduanya meninggal dalam keadaan misterius di air pantai
dangkal Danau Starnberg dekat Kastil Berg .
Dresden Frauenkirche
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Foto udara Church of Our Lady (Frauenkirche) di Dresden (foto
2008)
Frauenkirche pada malam hari
The Frauenkirche Dresden ( Jerman : Dresdner Frauenkirche,
IPA: [ˌ fʁaʊən kɪʁçə]
,Church of Our Lady) adalah Lutheran Gereja di Dresden Jerman .
Dibangun pada abad ke-18, gereja itu hancur dalam pemboman
Dresden selamaPerang Dunia II . Itu direkonstruksi sebagai simbol tengara
rekonsiliasi antara musuh berperang mantan. Rekonstruksi eksterior selesai pada
tahun 2004, interior pada tahun 2005 dan, setelah 13 tahun pembangunan kembali,
gereja reconsecrated pada tanggal 30 Oktober 2005 dengan layanan meriah abadi
melalui ketaatan Protestan Hari Reformasi pada tanggal 31 Oktober.
Sekali sebulan, seorang Anglikan Evensong di bahasa Inggris
yang diadakan di Church of Our Lady, dengan pendeta dikirim dari St George
Anglikan Kerohanian di Berlin .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar