Rabu, 28 November 2012

Profesi Teknisi Akuntansi


KODE ETIK
TEKNISI AKUNTANSI
PENDAHULUAN
Pemberlakuan dan Komposisi
Kode Etik Teknisi Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota yang bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi teknisi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi pada kepentingan public. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhandasar yang harus dipenuhi :
  • Profesionalisme. Diperlakukan indifidu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa teknisi akuntansi sebagai professional di bidang akuntansi.
  • Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari teknisi akuntansiikan pada standar kinerja tertinggi.
  • Kepercayaan. Pemakai jasa teknisi akuntansi harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh teknisi akuntansi.
Kode Etik Teknisi Akuntansi terdiri dari tiga bagian :
( 1 ) Prinsip Etika
 Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan dan berlaku bagi seluruh anggota .
( 2 ) Aturan Etika
 Aturan Etika disahkan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
( 3 ) Interpretasi Aturan Etika.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam menerapkan Aturan Etiks, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interprestasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interprestasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhanterhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adannya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemerosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak mentaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standae etik yang ditetapkan oleh badan pemerintah yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporan untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PRINSIP ETIKA PROFESI
TEKNISI AKUNTANSI INDONESIA
Mukadimah
01.  Keanggotaan teknisi akuntansi bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang teknisi akuntansi mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
02.  Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Teknisi Akuntansi menyatakan pengakuan profesi akan tanggung-jawabnya kepada publik dan pemakai jasa teknisi akuntansi. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung –jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip Pertama – Tanaggung jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
01.  Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersbut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
01.  Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi teknisi akuntansi memegang peranan yang penting dalam masyarakat, di mana publik dari profesi teknisi akuntansi Yng terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas teknisi akuntansi dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab teknisi akuntansi terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku teknisi akuntansi dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
02. Profesi teknisi akuntansi dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ni pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi teknisi akuntansi adalah untuk membuat pemakai jasa teknisi akuntansi paham bahwa jasa tekniai akuntansi dilakukan denagn tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
03.  Dalam memenuhi tanggung –jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertinadak dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
04.  Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawar-kan berbagai jasa, semuannya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
05.  Semuan anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
06.  Tanggung-jawab seorang teknisi akuntansi tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang teknisi akuntansi harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya :
  • Staff eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
  • Staff auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
  • Ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
  • Konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.
Prinsip Ketiga – Integritas
Unruk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
01.  Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan ( benchmark ) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
02.  Integritas mengharuskan seseorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak bolrh dikalahkan  oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
03.  Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat antara, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seseorang berintegrasi akan lakukan dan apakah anggota telah manjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk mentaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
04.  Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
Prinsip Keempat – Obyektifitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan 
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
01.  Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berperasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibaeah pengaruh pihak lain.
02.  Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka adlam berbagai situasi. Anggota menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintah. Mereka juga memdidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaanya dan memelihara obyektivitas.
03.  Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara sepesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut :
  • Adakalannya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadannya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
  • Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi dimana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran ( reasonablaness ) harus digunakan dalam mencantumkan standar untuk mengidentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
  • Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
  • Anggota memiliki kewajiban untuk memestikan bahwa orang-orang yang terlibat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
  • Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan,
serta mempuyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasaran perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
01.  Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan kekuatan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
02.  Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalanan. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya memikili keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi Profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah :
      a.    Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan             standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesioanl    dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
      b.    Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
  • Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
  • Pemeliharaan kompetensi profsional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembengan profesi akuntansi, termasuk diantaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
  • Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
03.  Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seseorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan , anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadahi untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
04.  Anggota harus tekun dan memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik, Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
05.  Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harua menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
01.  Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut  bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
02.  Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
03.  Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
04.  Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
05.  Anggota mempunyai akses terhadap informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkan ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan infirmasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasar standar profesional.
06.  Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
07.  Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a.    Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus    dipertimbangkan.
b.    Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk  mengungkapkan informasi rahasia adalah :
  • untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
  • untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c.    Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan :
  • untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangasn dengan prinsip etika ini;
  • untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
  • untuk menaati penelaahan mutu (atau penelaahan sejawat) Assosiasi Teknisi Akuntansi atau badan profesional lainnya; dan
  • untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh Assosiasi Teknisi Akuntansi atau badan pengatur.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi 
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
01.  Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkanprofesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan stsndar teknis dan stsndar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip 
integritas dan obyektivitas.
    • Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Assosiasi Teknisi Akuntansi, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

ATURAN ETIKA TEKNISI AKUNTANSI


KETERTERAPAN ( APPLICABILITY )
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ieknisi Akuntansi Indonesia. Pimpinan Teknisi Akuntansi bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota teknisi akuntansi.
DEFINISI / PENGERTIAN
Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan/atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan/atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam perikatan atestasi, dan surat pemberitahuan pajak ( SPT ) serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
Assosiasi Teknisi Akuntansi adalah wadah organisasi profesi Teknisi Akuntansi Indonesia yang diakui pemerintah
Anggota adalah semua anggota Teknisi Akuntansi
Teknisi Akuntansi adalah teknisi akuntansi yang memiliki kompetensi untuk menjadi tenaga pelaksana pembukuan pada dunia usaha, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya.
INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota teknisi akuntansi harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan ( in appearance ).
Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota teknisi akuntansi harus mempertahankan integritas dan objektivfitas, harus bebas dari benturan  kepentingan ( conflict of interest ) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material ( material misstatement ) yang diketahuinya atau mengalihkan ( mensubordinasikan ) pertimbangannya kepada pihak lain.

STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
Standar Umum
Anggota teknisi akuntansi harus mematuhi standar berikut ini beserta interprestasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan Assosiasi
a.    Kompetensi Profesi. Anggota teknisi akuntansi hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak ( reasonable ) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b.    Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota teknisi akuntansi wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c.    Perencanaan dan supervisi. Anggota teknisi akuntansi wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d.   Data relevan yang memadai. Anggota teknisi akuntasi wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Kepatuhan terhadap Standar
Anggota Teknisi Akuntansi yang melaksanakan penugasan jasa akuntansi wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh Assosiasi Teknisi Akuntansi.
Prinsip-prinsip Akuntansi
Anggota Teknisi Akuntansi tidak diperkenankan :
(1)   menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu etitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2)   menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material yerhadap laporan atau data secara keseluruhan  dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan Assosiasi Teknisi Akuntansi. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tyersebut diatas. Dalam kondisi tersebut, anggota dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
TANGGUNG JAWAB PROFESI
Informasi yang Rahasia
Anggota tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
(1)   membebaskan anggota dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
(2)   mempengaruhi kewajiban anggota dengan cara apapun utnuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
(3)   melarang review praktik profesional ( review mutu ) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan Assosiasi Teknisi Akuntansi atau
(4)   menghalangi Anggota  adri pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk Assosiasi dalam rangka penegakan disiplinAnggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk kepentingan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggotadalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) diatas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) diatas.
Fee Profesional
a. Besaran Fee
Besarnya Fee Anggota dapat berfariasi ntergantung antara lain : resiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, dan pertimbangan profsional lainnya.
b. Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanyafee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasiltertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontijen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
TANGGAL BERLAKU EFEKTIF
Aturan etika ini berlaku efektif mulai tanggal 01 Oktober 2006

Jerman


Lambang Negara Jerman
Lambang negara Jerman, menggambarkan elang hitam dengan paruh dan cakar berwarna merah, di atas latar berbentuk perisai berwarna kuning emas. Warna-warna yang digunakan dalam lambang ini sama dengan warna Bendera Jerman (hitam, merah, dan kuning emas). Bersama dengan Lambang Austria yang memiliki sejarah yang sama, lambang ini merupakan salah satu lambang negara tertua di Eropa yang telah ada sejak abad pertengahan.

Sejak zaman Kekaisaran Romawi dan Kekaisaran Byzantium lambang elang adalah makhluk yang paling dihormati dan melambangkan sifat tak terkalahkan. Kemudian, lambang kekaisarannya berupa(cf. adler), disebut di Jerman dengan nama Reichsadler, digunakan di Jerman mungkin sejak zaman Charlemagne (742–814). Sekitar tahun 1200 lambang elang hitam dengan latar emas digunakan sebagai lambang kekaisaran Jerman. Selain pada lambang negara, lambang resmi elang hitam Jerman juga dapat diitemui pada lambang dan bendera institusi federal Jerman, bendera Presiden Jerman, dan lencana resmi kenegaraan.

Bentuk Negara
Negara Jerman adalah sebuah negera federasi di Eropa barat. Awalnyapemerintahan negara ini berbentuk kekaisaran. Seusai perangPerancis-Prusia (1870-1871) sistem pemerintahan negara ini berubahmenjadi sistem parlementer dengan kanselir pemegang pemerintahan.Kanselir pertama adalah Otto Von Bismarck. Pemerintahan yangsehari-harinya dipegang oleh Kanselir memegang peranan sepertiperdana menteri. Posisi kanselir diraih secara otomatis oleh kandidatutama partai pemenang pemilihan umum federal. Jerman juga pernah menganut sistem pemerintahan demokrasi tapitidak berlangsung lama, itu terjadi tahun 1933. Setelah itupemerintahan dipegang oleh NAZI, sebuah rezim otoriter yangdipimpin Adolf Hitler dan membawa kehancuran dalam perang dunia II.Hal ini membuat Jerman terbagi menjadi dua yaitu Jerman Barat(Republik federal Jerman) dan Jerman Timur (Republik Demokratik Jerman). Tapi Kekalahan dalam Perang Dunia II telah membuat Jermankehilangan wilayah timur. Lalu pemerintahan berpindah ke JermanBarat.Setelah negara Jerman terpisah lalu pada tahun 1990 terjadipenyatuan kembali dengan diruntuhkannya tembok Berlin. Sistempemerintahan berubah menjadi sistem pemerintahan demokrasi yangberbasis ideologi berlandaskan prioritas hak-hak asasi manusia.


Dalam pemerintahan Jerman, Parlemen dikenal sebagai Bundestag,yang anggota-anggotanya dipilih. Partai yang memerintah adalahpartai dengan koalisi dominan di dalam parlemen ini. Selain Bundestagterdapat pula Bundesrat, yang anggota-anggotanya adalah perwakilanpemerintahan negara-negara bagian. Bundesrat sering disamakandengan senat, meskipun pada kenyataannya memiliki wewenang yangberbeda. Walau secara konstitusional Jerman dipimpin oleh kanselirnamun negara karena Jerman juga menganut sistem parlementersehingga pimpinan negara dipegang oleh presiden yang dipilih setiap 5tahun sekali. Jerman juga memiliki makhamah konstitusi liberal, dimana setiapwarga mempunyai hak mengajukan keberatan berdasarkan konstitusi jika ia merasa hak asasinya dilanggar oleh pemerintah.Saat ini yang menjadi masalah dalam pemerintahan Jerman adalahmengenai penutupan pembangkit nuklir yang kerap menjadi sumberdemonstrasi warga Jerman.
Sistem Pemerintahan
1. SISTEM PEMERINTAHAN : REPUBLIK PARLEMENTER
 Jerman adalah negarademokrasi parlementer. Pemerintahan sehari-hari dipegang oleh seorangkanselir, yang berperan sepertiperdanamenteridi negara lain dengan bentuk pemerintahan serupa. Selain Jerman,Austriajuga memiliki kanselir. Posisi kanselir diraih secaraotomatis oleh kandidat utama partai pemenangpemilihan umum federal. Terdapat enam partai politik utama di Jerman, dengan tigayang terbesar (dua di antaranya membentuk koalisi permanen), yaituSPD(demokrat sosial, berhaluan kiri progresif) danCDU/CSU(kristendemokrat/sosialis yang berhaluan kanan konservatif). Partai-partailainnya adalahFDP(demokrat liberal),Bündnis 90/Die Grüne(kirihijau), danDie Linke(berhaluan kiri, merupakan gabungan dari partaikomunis dan sempalan SPD). Jabatan presiden lebih banyak bersifatseremonial, meskipun ia dapat menyetujui atau tidak menyetujuibeberapa hal penting.Parlemen dikenal sebagaiBundestag, yang anggota-anggotanyadipilih. Partai yang memerintah adalah partai dengan koalisi dominandi dalam parlemen ini. Selain Bundestag terdapat pulaBundesrat, yanganggota-anggotanya adalah perwakilan pemerintahan negara-negarabagian. Bundesrat sering disamakan dengan senat, meskipun padakenyataannya memiliki wewenang yang berbeda.


* Pembagian administratif RepublikFederal Jerman.*Negara-negara bagian (Länder) Jerman dan ibukotanya sejakpenyatuan kembali 1990.Secara administrasi, Jerman adalahnegara federasi(Bundesland)dengan 13 negara bagian (Flächenland; yaituBaden-Württemberg,Freistaat Bayernatau Bavaria,Brandenburg,Hessen,Mecklenburg-Vorpommern,Niedersachsen,Nordrhein-Westfalen,Rheinland-Pfalz,Saarland, FreistaatSachsen,Sachsen-Anhalt,Schleswig-Holstein, danFreistaat Thüringen) dan tiga kota setingkat negara bagian(Stadtstaaten atau Stadtländer, yaituBerlin,Bremen, danHamburg).Negara-negara bagian ini dibentuk secara bertahap semenjakberakhirnyaPerang Dunia IIsebagai penyederhanaan atas garis batasnegara bagian peninggalan masaReich Jermanyang lebih bersifatfeodalistik. Negara bagian diperintah oleh seorang perdana menteri(Ministerpräsident) lengkap dengan kabinetnya. Terdapat pulaparlemen tingkat negara bagian. Setiap negara bagian mengirim wakil-wakil (anggota kabinet, tidak dipilih langsung) keBundesrat.Unit kesatuan komunitas terendah (aras pertama) adalahGemeinde,yang dapat merupakan gabungan dari beberapa desa atau kota kecil.Beberapa Gemeinde akan membentuk satuan komunitas lebih besaryang disebut Kreis (diterjemahkan sebagaidistrik) sebagai aras kedua.Sejumlah Kreis membentuk negara bagian, tetapi di Bayern terdapatsatuan komunitas aras ketiga yang dikenal sebagaiBezirk. Untukmelancarkan administrasinya, pemerintahan di banyak negara bagianmembentukRegierungsbezirkuntuk membantu tata laksanaadministrasi. Di negara bagian kota (Stadtländer), pembagian wilayahhanya bersifat administratif, bukan perwakilan masyarakat.
Sistem Pemerintahan
A. Umum
Republik Federal Jerman terdiri atas 16 negara bagian. Negara bagian bukanlah provinsi, tetapi negara dengan kewenangan bernegara sendiri. Setiap negara bagian mempuyai undang-undang dasar sendiri, yag harus sesuai dengan prinsip negara hukum berbentuk republik yang demokratis dan sosial menurut norma Grundgesetz. Di luar itu, negara bagian tersebut memiliki kebebasan menentukan sendiri undag-undang dasarnya.
Bentuk negara federal termasuk di antara prinsip-prinsip konstitusi yang tidak bisa diubah. Akan tetapi keberadaan negara bagia yang ada sekarang bukan tidak bisa berubah. Untuk penyusunan kembali RFJ terdapat aturan dalam Grundgesetz.
Sistem federasi mempunyai tradisi konstitusional yang panjang, yang hanya pernah diselingi oleh sistem negara kesatuan di bawah rezim Nazi (1933-1945). Jerman termasuk contoh negara federal yang klasik. Federalisme telah terbukti tangguh: baik keistimewaan maupun masalah-masalah regional dapat diperhatikan dan teratasi dengan lebih baik melalui sistem ini dibandingkan melalui sistem pemerintahan terpusat.
Tatanan federal di Jerman, seperti juga di Amerika Serikat dan Swis, menjembatani persatuan ke luar dengan keanekaragaman di dalam. Pelestarian keanekaragaman itu adalah fungsi tradisional federalisme. Kini fungsi tersebut menjadi semakin penting berkenaan dengan tuntutan regional seperti perlindungan bangunan bersejarah, pelestarian tradisi tata kota serta pengembangan kebudayaan daerah.
Tugas utama federasi adalah mempertahankan kemerdekaan. Pembagian antara federasi dengan negara bagian adalah elemen penting dalam sistem pembagian kewenangan dan keseimbangan kekuasaan. Termasuk di dalamnya keikutsertaan negara bagian dalam kegiatan politik pada tingkat federasi melalui perannya di Bundesrat.
Tatanan federal juga memperkuat prinsip demokrasi karena memungkinkan keterlibatan politik warga dalam lingkungannya. Demokrasi akan lebih hidup, bila warganya ikut terlibat dalam proses politik di daerah yang dikenalnya melalui pemilihan umum dan pemungutan suara.
Sistem federasi masih mempunyai beberapa kelebihan, misalnya kesempatan bereksperimen dalam lingkup terbatas dan munculnya persaingan sehat antar negara bagian. Salah satu negara bagian dapat saja menerapkan sesuatu yang baru, misalnya dalam bidang pendidikan, dan dengan demikian merintis pembaruan di seluruh wilayah federal.
Selain itu, sistem federasi mampu memberi kesempatan sesuai dengan perbedaan regional dalam pembagian kekuatan politik. Partai yang beroposisi pada tingkat federal, bisa saja memiliki mayoritas dan memegang pemerintahan di salah satu negara bagian.

B. Kewenangan Negara Bagian
Grundgesetz mengatur kewenangan legislatif federasi dengan memperhatikan, apakah diperlukan peraturan hukum yang berlaku di seluruh wilayah federal, ataukah diinginkan peluang bagi negara bagian untuk menciptakan undang-undang sendiri. Hal ini jelas lagi dengan adanya pembagian kewenangan federasi dalam penetapan hukum yaitu kewenangan penuh, kewenangan bersaing dan kewenangan membuat undang-undang pokok. Federasi mempunyai kewenangan legislatif penuh antara lain atas bidang-bidang hubungan luar negeri, pertahanan, moneter dan alat pembayaran, perkeretaapian, hubungan udara dan sebagian peraturan perpajakan.
Dalam hal kewenangan bersaing, negara bagian mempunyai hak menetapkan undang-undang hanya bila hal bersangkutan belum di atur federasi. Pusat di lain pihak hanya boleh melakukannya, jika benar-benar diperlukan peraturan hukum yang seragam untuk seluruh wilayah negara federal. Termasuk dalam kewenangan bersaing antara lain bidang-bidang hukum pidana dan perdata, hukum niaga, undang-undang mengenai energi nuklir, hukum perburuhan dan hukum pertanahan; selanjutnya peraturan untuk warga asing, bidang perumahan, pelayaran dan lalu lintas jalan, masalah limbah, kebersihan udara dan peredaman kebisingan. Dalam kenyataannya, untuk semua hal tersebut dibutuhkan peraturan hukum yang seragam, sehingga secara praktis negara bagian tidak lagi memiliki kewenangan di bidang tersebut.
Beberapa bidang dimasukkan dalam kewenangan negara bagian, dengan berpatokan pada undang-undang pokok yang ditentukan federasi. Di sini termasuk perguruan tinggi, kelestarian alam dan cagar alam, perencanaan daerah dan masalah air. Masih ada beberapa bidang yang pada awalnya tidak tercantum dalam Grundgesetz, yang saat ini direncanakan, di atur dan dibiayai bersama oleh federasi dan negara bagian. Bidang-bidang yang disebut ?Kewenangan Bersama? ini pada tahun 1969 dimasukkan ke dalam Grundgesetz. Termasuk diantaranya perluasan dan pembangunan perguruan tinggi, perbaikan struktur ekonomi regional serta struktur pertanian dan perlindungan pantai.
Lembaga administrasi negara pada tingkat federal hanya ada untuk bidang-bidang hubungan luar negeri, kereta api, pos, penempatan tenaga kerja, bea cukai, serta pada polisi perbatasan dan angkatan bersenjata. Bagian terbesar administrasi publik dikerjakan oleh setiap negara bagian secara mandiri. Yurisdiksi federasi pada dasarnya terbatas pada Mahkamah Konstitusional Federal dan pengadilan-pengadilan tinggi. Keberadaan pengadilan tersebut menjamin penafsiran hukum yang seragam. Semua pengadilan lainnya adalah pengadilan negara bagian.
Dalam menegakkan hukum, negara bagian memiliki kewenangan atas semua bidang yang belum di atur oleh federasi atau yang tidak ditentukan sebagai kewenangan federasi oleh Grundgesetz. Dengan demikian poko-pokok yang tinggal untuk legislasi negara bagian adalah sebagian luas bidang pendidikan dan kebudayaan, sebagai perwujudan ?kedaulatan budaya? mereka. Selain itu, peraturan hukum di tingkat komunal serta bidang kepolisian juga menjadi kewenangan negara bagian.
Kekuatan negara bagian yang sebenarnya terletak pada pelaksanaan administrasi negara dan keterlibatannya dalam pembuatan undang-undang federasi melalui bundesratz. Negara-negara bagian berwenang melaksanakan seluruh administrasi dalam negeri. Pada waktu yang sama, aparat pemerintah negara bagian bertanggung jawab pula atas pelaksanaan bagian terbesar undang-undang dan peraturan yang diberlakukan federasi.
Ada tiga macam tugas yang diemban pemerintahan negara bagian: pertama tugas yang semata-mata menjadi urusan sendiri (misalnya sekolah, kepolisian dan perencanaan regional). Kemudian tugas melaksanakan hukum federal sebagai urusan dan tanggung jawab sendiri (misalnya undang-undang perencanaan bangunan, perizinan usaha, pelestarian lingkungan), dan terakhir tugas melaksanakan peraturan hukum federal atas mandat federasi (umpamanya pembangunan jalan negara, bantuan pendidikan).
Dengan demikian tata negara yang digariskan oleh konstitusi Republik Federal Jerman dalam kenyataannya telah berkembang menjadi tatanan yang bersifat sentral dalam bidang legislatif dan yang lebih menonjol ciri federalnya dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan

C. Swapraja Komunal
Pemerintahan kota dan desa yang otonom adalah pencerminan kemerdekaan warga yang menjadi tradisi di Jerman. Hal ini berakar pada hak-hak istimewa kota-kota berdaulat pada abad pertengahan. Pada masa itu orang yang memperoleh hak sebagai warga kota berdaulat terbebaskan dari belenggu perhambaan tuan tanah feodal. (?Udara kota membebaskan,? demikianlah semboyan saat itu). Di zaman modern, otonomi pemerintahan komunal erat berhubungan dengan pembaruan yang dilaksanakan Freiherr vom Stein, terutama dalam tata Kotapraja Prusia yang diberlakukan tahun 1808.
Grundgesetz meneruskan tradisi ini dan dengan jelas menjamin pemerintahan komunal yang otonom pada tingkat kota komune (Gemeinde) dan kabupaten (Kreis). Dengan demikian mereka berhak untuk mengatur segala urusanmasyarakat setempat secara mandiri dalam kerangka hukum nasional. Pemerintah kota, komune dan kabupaten harus dilaksanakan secara demokratis. Perundang-undangan komunal menjadi kewengan negara bagian. Berdasarkan alasan historis, undang-undang pokok di bidang ini berbeda dari satu negara bagian ke negara bagian lain. Namun praktik administrasi komunal pada umumnya hampir sama di semua negara bagaian.
Hak swaraja terutama mencakup bidang angkutan umum di wilayah komunal, pembangunan jalan setempat, pengadaan listrik, air dan gas, pengolahan air limbah, dan perencanaan tata kota. Selain itu pembangunan dan pemeliharaan sekolah-sekolah, teater, museum, perpustakaan umum, rumah sakit, gedung olah raga dan kolam renang. Setiap komune bertanggung jawab pula untuk pendidikan lanjutan dan pembinaan remaja. Setiap satuan swapraja juga menentukan sendiri apakah tindakannya efisien dan ekonomis. Banyak masalah setempatyang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh komune dan kota-kota kecil. Tugas seperti ini dapat diambil alih oleh kabupaten sebagai satuan wilayah yang lebih besar. Kabupaten inipun dengan badan-badan yang dipilih secara demokratis, merupakan bagian dari sistem swapraja komunal. Kota-kota yang agak besar tidak ternasuk administrasi kabupaten, melainkan berdiri sendiri.
Swapraja komunal dan kemandirian daerah tidak akan ada artinya, bila komune-komune tidak memiliki uang yang cukup untuk membiayai pelaksanaan tugasnya. Keuangan yang memadai selalu mejadi bahan pembahasan. Setiap komune berhak menarik sendiri pajak dan iuran tertentu, seperti pajak bumi dan pajak usaha. Di samping itu komune berhak atas pajak konsumsi dan pajak kemewahan yang ditarik oleh negara bagian dari warga setempat. Namun itu semua biasanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan komune. Karena itu setiap komune mendapat andil dari federasi maupun dari negara bagian, misalnya dari pajak imbalan kerja dan pajak pendapatan. Selain itu ada bantuan dari dana pengimbangan antar komune, yang dkelola secara intern oleh setiap negara bagian. Selain itu swapraja komunal mengenakan pungutan untuk pelayanan jasa.
Sistem swapraja komunal memberi peluang bagi masyarakat untuk turut serta dalam pelaksanaan politik dan dalam pengawasan. Dalam rapat terbuka untuk warga setempat, setiap warga dapat berbicara langsug dengan wakil-wakil rakyat yang dipilih, ia dapat memeriksa anggaran pendapatan dan belanja, atau ikut dalam diskusi mengenai rencana pembangunan. Kota dan Gemeinde adalah sel-sel kebersamaan politik masyarakat yang terkecil. Sel-sel itu harus senantiasa berkembang dan memperbarui diri, agar kemerdekaan dan demokrasi dalam negara dan masyarakat tetap terpelihara.


Bentuk Pemerintahan
•             Jerman memiliki Undang Undang Dasar sebagai konstitusi. Undang-Undang Dasar mengikat legislasi pada tatanan konstitusional dan mengikat administrasi negara pada hukum dan undang-undang.
•             Grundgesetz merupakan Undang-Undang Dasar yang terbaik dan paling liberal yang pernah terdapat di bumi Jerman. Penerimaan rakyat terhadapnya melebihi sikap terhadap konstitusi Jerman yang manapun sebelumnya.
•             Setiap negara bagian mempuyai Undang-Undang Dasar sendiri, yang harus sesuai dengan prinsip negara hukum berbentuk Republik yang Demokratis dan Sosial menurut norma Grundgesetz.
•             Setiap negara bagian mempuyai Undang-Undang Dasar sendiri, yang harus sesuai dengan prinsip negara hukum berbentuk Republik yang Demokratis dan Sosial menurut norma Grundgesetz.
BENTUK NEGARA: REPUBLIK FEDERASI
Bentuk negara federasi yang ada di Jerman bersifat rumit. Negaraterdiri dari tingkat pusat berupa federasi dan 16 negara bagian.Undang-undang dasar menetapkan hal-hal yang harus ditangani olehfederasi, dan hal lain yang diurus oleh negara bagian. Dilihat dariaspek ini, sistem federal Jerman mirip dengan sistem di berbagainegara federasi lain. Kehidupan bernegara di Jerman pada dasarnyadiatur oleh undang-undang federal. Sebaliknya para warga hampirselalu berurusan dengan kantor administrasi negara bagian, ataudengan kantor kotapraja dan komune yang bertindak atas namanegara bagian. Hal itu sesuai dengan prinsip kesubsideran. Prinsip ituditerapkan oleh undang-undang dasar dengan tujuanmengkombinasikan keuntungan negara kesatuan dengan keuntungannegara federasi. Warga dari negara federasi lain sehari-hari jauh lebihsering bertemu dengan pegawai instansi federasi.Menurut undang-undang dasar, taraf kehidupan di seluruh Jermanharus dapat diperbandingkan. Faktor penentu yang penting bagi taraf kehidupan itu ialah kebijakan politik di bidang ekonomi dan sosial.Dalam tatanan keuangan Jerman tidak diberi ruang gerak yang berartikepada negara bagian untuk membiayai tugas mereka. Semua jenispajak yang pemasukannya tinggi diatur dengan undang-undangfederal. Dengan catatan bahwa undang-undang seperti itu harusmemperoleh persetujuan Majelis Federal, Bundesrat. Sebagian dari jenis pajak tersebut seluruhnya masuk ke kas federasi atau ke kasnegara bagian, sebagian lain dibagi antara federasi dan negara bagian,di antaranya jenis pajak yang pemasukannya sangat besar. Dalam halini negara federasi Jerman mirip dengan negara kesatuan. Walaubegitu, negara-negara bagian mengendalikan sebagian besar darikapasitas administrasi negara seluruhnya. Jadi, unsur-unsur federalistismendominasi administrasi negara di Jerman. Kantor-kantoradministrasi negara bagian melaksanakan undang-undang yangberlaku di negara bagian yang bersangkutan. Namun di samping ituinstansi negara bagian tersebut mengeksekusi juga bagian terbesardari undang-undang federal.Di masa lalu, banyaknya tugas yang diserahkan kepada negara bagianmenyebabkan adanya beberapa negara bagian yang terjerumus dalamutang besar. Maka pada tahun 2009 diputuskan perubahan konstitusiyang melarang pengambilan kredit baru oleh negara bagian mulai2020, dan yang membatasi volume utang baru dari federasi mulaitahun 2016 pada maksimal 0,35 persen dari produk domestik bruto –kecuali dalam hal terjadinya krisis ekonomi (rem utang). Ada tiga tugasnegara sebagai keseluruhan yang dilaksanakan oleh negara bagiansecara mandiri: Hal-hal yang menyangkut sekolah, termasuk


perguruan tinggi, keamanan dalam negeri, termasuk kepolisian, sertaperwujudan swatantra komunal. Dalam hak ikut-menentukan cukupluas yang dimiliki oleh Bundesrat, negara-negara bagian mendapatimbalan bagi kedudukan lebih tinggi yang ditempati federasi di bidangpembuatan undang-undang.
Susunan Lembaga Berikut Sistem Kerja Pemerintahan Jerman
Lembaga Pemerintahan
Sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi, RFJ berupaya keras untuk tidak mengulangi politik yang pernah diterapkan dan terjadi sesaat Hitler memegang kekuasaan. Oleh karena itu diupayakan adanya pembagian kekuasaan dan kewenangan yang jelas sehingga tidak dapat terulang lagi penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam sistem demokrasi yang dianut oleh RFJ (demokratis-parlementer) partai-partai politik memegang peran yang konstitutif. Yang berarti jika salah satu partai politik menang dalam pemilu baik tingkat daerah ataupun tingkat federal/pusat, maka partai ini berkuasa penuh dan bertanggung jawab atas pelaksanaan politik dalam periode pemerintahan yang ditentukan. Kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh negara terbagi dalam 3 lembaga pemerintahan yaitu :

1) Lembaga Legislatif :
a) Bundestag (DPR)
Bundestag Jerman adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Federal Jerman. Parlemen ini dipilih oleh rakyat setiap empat tahun. Pembubarannya (sebelum masa jabatan berakhir) hanya dapat dilakukan dalam situasi khusus dan menjadi kewenangan Presiden Federal. Tugas Bundestag yang utama adalah menetapakan undang-undang, memilih Kanselir dan mengawasi pemerintah.
Sidang pleno Bundestag adalah forum perdebatan besar di parlemen, terutama dalam diskusi mengenai masalah penting politik dalam negeri dan luar negeri. Pekerjaan awal mempersiapaan perundangan dilaksanakan dalam rapat-rapat komisi yang biasanya bersifat tertutup. Disini aspirasi politik harus dipertemukan dengan pandangan para ahli dari bidangnya masing-masing.
Dalam lingkup tugas komisi terletak juga titik berat pengawasan parlemen atas perilaku pemerintah. Tanpa pembidangan itu, penyelesaian begitu banyak masalah yang beraneka ragam tak mungkin tercapai. Bundestag menentukan komisi-komisi sesuai dengan pembagian bidang tugas yang berlaku pada pemerintah. Ini mencakup Komisi Luar Negeri, Komisi Sosial sampai Komisi Anggaran Belanja Negara, yang juga memainkan peranan penting, karena mewujudkan kewenangan parlemen atas pendapatan dan belanja negara. Kepada Komisi Petisi setiap warga dapat mengajukan permohonan maupun keluhannya.
Dari tahun 1949 sampai akhir periode legistalif 1990, 6700 rancangan undang-undang (RUU) diajukan kepada parlemen dan 4400 telah diputuskan. Kebanyakan RUU tersebut berasal dari pihak pemerintah, bagian lebih kecil dari parlemen sendiri maupun dari Bundesrat. RUU dibacakan dan dibahas tiga kali kepada komisi yang bersangkutan. Pada pembacaan ketiga diadakan pemungutan sura. Suatu undang-undang (kecuali perubahan terhadap konstitusi) diterima, apabila disetujui mayoritas dari jumlah suara yang diberikan. Untuk udang-undang yang menyangkut kewenangan negara bagian masih diperlukan persetujuan dari Bundesrat.
Anggota-anggota Bundestag Jerman dipilih dalam pemilihan yang umum, langsung, bebas, sama dan rahasia. Mereka masing-masing adalah wakil seluruh rakyat, tidak terikat pada penugasan dan perintah siapapun dan hanya bertanggung jawab pada hati nuraninya sendiri. Jadi mereka memiliki mendat bebas. Sesuai keanggotaan partai, mereka bergabung dalam fraksi-fraksi atau kelompok. Hati nurani dan solidaritas politis pada partai sendiri kadang-kdang dapat bertabrakan. Namun, walaupun seorang anggota parlemen keluar dari partainya, ia masih tetap memegang mandatnya di Bundestag. Di sinilah tampak dengan sangat jelas ketidaktergantungan anggota-anggota parlemen.
Berdasarkan jumlah anggota fraksi dan kelompok ditentukan pula jumlah wakilnya dalam komisi-komisi. Ketua Bundestag biasanya dipilih dari fraksi terbesar sesuai kebiasaan undang-undang dasar Jerman sejak dahulu.
Ketidaktergantungan para anggota parlemen secara keuangan dijamin melalui pemberian honorarium yang tingginya sesuai dengan arti penting kedudukan seorang wakil rakyat. Siapa yang sedikitnya delapan tahun menjadi anggota parlemen berhak mendapatkan pensiun setelah mencapai batas usia yang ditentukan.

b) Bundesrat (Dewan utusan negara bagian)
Lembaga legislatif yang terdiri dari perwakilan dari negara bagian yang jumlahnya didasarkan pada banyaknya penduduk negara bagian yang bersangkutan.
Bundesrat turut serta dalam pembuatan undang-undang dan administrasi negara federal. Berbeda dengan sistem senat di federasi lain seperti di Amerika Serikat atau Swis, Bundesrat tidak terdiri dari wakil rakyat yang dipilih. Anggota Bundesrat tidak terdiri dari wakil rakyat yang dipilih. Anggota Bundesrat adalah pejabat pemerintah negara bagian atau orang yang diberi kuasa oleh pemerintah tersebut. Sesuai dengan jumlah penduduknya, setiap negara bagian mempunyai tiga, empat, lima atau enam suara. Dalam pemungutan suara, setiap negar bagian hanya dapat memberikan suaranya sebagai kesatuan. Lebih dari setengah undang-undang yang dibuat memerlukan persetujuan Bundesrat. Artinya, undang-undang tersebut tak dapat diputuskan tanpa direstui oleh Bundesrat terutama adalah undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan negara bagian, misalnya dengan keuangan atau kewenangan administrasi mereka. Bagaimanapun juga, perubahan terhadap UUD memerlukan persetujuan Bundesrat dengan mayoritas dua pertiga dalam hal perundangan lain, Bundesrat mempunyai hak keberatan saja, yang dapat dibatalkan oleh keputusan Bundestag. Bila kedua dewan tersebut tidak dapat mencapai kesepakatan, maka Komisi Perantara, yang anggotanya berasal baik dari Bundestag maupun dari Bundesrat, akan bersidang.
Di Bundesrat, kepentingan negara bagian sering kali didahulukan dari kepentingan partai. Akibatnya, pemungutan suara dapat membawa hasil yang tidak sesuai dengan pembagian kursi di parlemen. Ini menunjukkan sistem federasi yang hidup. Pemerintah pusat tak selalu dapat yakin, bahwa seitap negara bagian yang pemerintahannya didominasi oleh partai sendiri, akan juga selalu mendukung kebijakan Pemerintah Federal. Setiap negara bagian mendahulukan kepentingan khususnya di Bundesrat dan akan bersekutu dengan negara bagian lain yang bertujuan sama, tanpa peduli partai apa yang berkuasa di sana. Ini membuat situasi mayoritas yang berganti-ganti. Kompromi harus selalu ditemukan, apabila partai-partai yang membentuk pemerintah federal tidak memiliki mayoritas di Bundesrat.
Ketua Bundesrat dipilih secara bergilir dari antara negara bagian yang terwakili di dalamnya untuk masa jabatan setahun. Ketua Bundesrat mewakili Presiden Federal, bila yang terakhir berhalangan.

c) Bundesversammlung (Badan Permusyawaratan).
Bundesversammlung yang dibentuk pada tahun 1951 berlokasi di kota Karlsruhe bertugas untuk mengawasi agar semua ketentuan peraturan di dalam UUD dipenuhi, Hanya Bundesversammlung yang dapat memutuskan apakah suatu partai yang berbahaya terhadap ?kebebasan-demokrasi UUD dilarang atau tidak.


2) Lembaga eksekutif :
a). Pemerintah Federal (Bundeskanzler)

Pemerintah Federal Jerman, disebut juga kabinet, terdiri atas Kanselir dan para menteri. Kanselir Federal mempunyai posisi istimewa dan mandiri dalam pemerintah dan dihadapan para menteri. Ia mengepalai kabinet federal, ia saja yang berhak membentuk kabinet; Kanselir memilih menteri dan mengajukan usulan mengikat kepada Presiden Federal untuk mengangkat maupun memberhentikan mereka. Selain itu, Kanselir juga menentukan jumlah menteri dan bidang tugas mereka. Beberapa kementrian disebutkdan dalam Grundgesetz; Kementerian Luar Negeri, Kementerian-kementerian Federal Dalam Negeri, Kehakiman, Keuangan dan Pertahanan. Pengadaan ketiga kementerian yang disebutkan terakhir merupakan persyaratan konstitusional. Posisi Kanselir yang kuat bertumpu pada kewenangannya : ia menentukan garis besar kebijakan pemerintah. Para menteri federal mengepalai bidang tugas masing-masing dengan menjalankan garis besar tersebut secara mandiri dan atas tanggung jawab sendiri. Dalam politik praktis, Kanselir harus juga mematuhi kesepakatan dengan partner koalisinya dan menghormati kepentingan mereka.
Tidaklah salah bila sistem pemerintahan Jerman juga dijuluki sebagai ?demokrasi Kanselir?. Kanselir Federal adalah satu-satunya orang dalam kabinet yang dipilih oleh parlemen, hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat. Pertanggungjawaban ini dapat berwujud ?mosi tidak percaya konstruktif?. Prosedur mosi ini sengaja dicantumkan dalam Grundgesetz sebagai perbaikan terhadap UUD Republik Weimar. Maksud mosi konstruktif ini untuk menghindari jatuhnya pemerintah atas ulah kelompok-kelompok oposisi yang hanya sepakat menolak pemerintah, tetapi tidak memiliki program alternatif bersama. Dalam sistem ini, Bundestag yang megnajukan mosi tidak percaya terhadap anselir, sekaligus harus memilih Kanselir baru. Percobaan menjatuhkan Kanselir melalui mosi ini telah dua kali dilakukan, tetapi baru satu kali berhasil : Pada bulan Oktober 1982 melalui mosi tidak percaya terhadap Kanselir Helmut Schmidt dipilihlah Helmut Kohl sebagai Kanselir baru. Grundgesetz tidak mengenal mosi tidak percaya terhadap menteri.

Struktur Federal Jerman


b) Presiden Federal (Bundespresident)
Kepala negara Republik Federal Jerman adalah Presiden Federal. Ia dipilih oleh Majelis Federal (Bundesversammlung), yang bersidang hanya untuk tujuan ini. Majelis Federal terdiri dari para anggota Bundestag dan jumlah yang sama utusan, yang dipilih oleh parlemen di setiap negara bagian. Kadang-kadang utusan yang terpilih itu adalah tokoh-tokoh terkemuka dan berjasa yang tidak duduk dalam parlemen negara bagian. Presiden Federal dipilih oleh Majelis Federal dengan suara terbanyak untuk periode lima tahun. Setelah itu dapat dipilih satu kali lagi.
Presiden Federal mewakili negara Jerman secara hukum antar bangsa. Ia mengikat peranjian atas nama Jerman dengan negara lain serta mengakreditasi dan menerima para duta besar. Namun kewenangan politik luar negeri tetap pada Pemerintah Federal.
Presiden Federal mengangkat dan memberhentikan para hakim federal, pegawai negeri di tingkat federal, serta para perwira. Ia dapat memberi grasi kepada terpidana. Ia mengawasi kesesuaian proses penyusunan undang-undang dengan konstitusi, sebelum undang-undang itu diumumkan dalam Lembaran Undang-Undang Federal.
Kepada Bundestag, (dengan memperhatikan perbandingan suara di parlemen itu) Presiden mengusulkan calon untuk dipilih sebagai Kanselir Federal, kemudian atas usulan Kanselir ia melantik serta memberhentikan para menteri Pemerintah Federal. Kemudian atas usulan Kanselir ia melantik serta memberhentikan para menteri Pemerintah Federal. Bila Kanselir Federal gagal dalam usahanya memenangkan mosi kepercayaan di Bundestag, maka kepala negara, berdasarkan usul Kanselir, dapat membubarkan Bundestag. Presiden Federal mewujudkan kesataun seluruh masyarakat politik dengan cara khusus. Ia memanifestasikan kebersamaan dalam negara dan tata konstitusional yang melampaui segala batas partai.
Walaupun sebagaian tugasnya besifat representatif, ia dapat menjadi penengah yang netral diluar pertarungan politik sehari hari dan dengan demikian menjadi tokoh penuh wibawa. Dengan pemikiran dan pernyataan mendasar tentang tema-tema besar saat ini, ia dapat memberkan pedoman bagi orientasi politik dan moral para warga.

3) Lembaga Yudikatif :
a. Umum
Perundang-undangan Republik Federal Jerman kebanyakan berupa hukum tertulis. Cakupannya hampir pada semua bidang kehidupan, sehingga dewasa ini legislasi merupakan penyesuaian dan perubahan (amandemen) terhadap hukum yang sudah ada. Tata hukum Jerman dibentuk oleh Undang-Undang Konstitusional, tetapi juga dipengaruhi perundang-undangan Masyarakat Eropa dan hukum internasional. Keseluruhan perundang-undangan federal mencakup sekitar 1900 undang-undang dan 3000 peraturan hukum. Perundang-undangan negara bagian meliputi bidang kepolisian dan hukum komunal, disamping itu terutama sekolah dan universitas, serta pers dan media elektronik.
Dalam kurun waktu keterpisahan selama empat dekade, tata hukum RFJ dan RDJ berkembang jauh berbeda. Setelah bergabungnya RDJ ke dalam Republik Federal pada tahun 1990, diputuskan untuk mengambil tindakan cepat untuk sejauh mungkin mempersamakan kedua tata hukum agar tercapai kesatuan hukum di seluruh wilayah Jerman. Hal ini menjadi sangat penting mengingat perluya pengembangan ekonomi di negara-negara bagian baru. Dengan memperhatikan situasi khusus dan perkembangan Jerman Timur selama ini, diberlakukan aturan-aturan penyesuaian secara meluas pada hampir setiap bidang hukum. Proses penyesuaian struktur peradilan, dengan beberapa pengecualian, saat ini telah dirampungkan.

b. Negara Hukum
Menurut sejarahnya, sistem hukum RFJ berasal dari tata hukum Romawi yang sebagian diambil alih, dan dari banyak sumber lain di daerah-daerah. Pada abad ke-19 untuk pertama kalinya disusun hukum sipil yang seragam untuk seluruh wilayah Reich Jerman. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Niaga sampai sekarang masih bernafaskan semangat liberalisme para penyusunnya. Prinsip yang mendasari kedua kitab ini adalah kebebasan mengikat perjanjian.
Jaminan-jaminan negara hukum menjadi jelas terutama dalam norma-norma hukum primer dan dalam perundangan mengenai tata cara hukum. Prinsip yang berlaku dalam hukum pidana dan yang oleh Grundgesetz diangkat menjadi prinsip konstitusional, berbunyi sebagai berikut: Suatu hanya dapat dihukum, apabila sudah berlaku undang-undang yang menetapkannya sebagai tindak pidana sebelum peristiwa itu terjadi (nulla poena sine lege). Jadi seorang hakim dilarang menggunakan pasal-pasal hukum pidana yang mengatur perbuatan lain yang mirip, ataupun memberlakukan undang-undang pidana dengan surut waktu. Yang juga bersifat konstitusional adalah prinsip bahwa atas perbuatan yang sama tidak boleh dijatuhi hukuman beulang kali berdasarkan hukum pidana umum.
Pembatasan kebebasan seseorang hanya mungkin melalui hukum formal. Keputusan mengenai keabsahan penangkapan dan lama penahanan hanya bisa diambil seorang hakim. Dalam setiap pembatasan kebebasan seseorang tanpa perintah hakim, keputusan hakim atas hal ini harus segera disusulkan.
Pihak kepolisian memang dapat menahan seseorang untuk sementara, tetapi tanpa perintah penangkapan orang tersebut hanya dapat ditahan paling lama sampai akhir hari penangkapan. Setiap orang mempunyai hak untuk didengar di pengadilan. Hal ini pun termasuk unsur prinsip negara hukum yang tercantum dalam UUD. Penyelenggaraan hukum dipercayakan kepada hakim-hakim yang independen dan hanya tunduk kepada hukum. Mereka sama sekali tidak dapat dipecat, juga tidak dapat dimutasikan tanpa persetujuan mereka. Peradilan istimewa dilarang.
Landasan-landasan negara hukum dalam peradilan Jerman hampir semuanya tertuang dalam undang-undang yustisi yang telah disusun pada abad ke-19. Ini terutama menyangkut Undang-Undang Tata Peradilan yang mengatur struktur, organisasi, dan bidang yuridiksi pengadilan, serta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana. Kedua sumber hukum tersebut beserta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang diberlakukan sejak tahun 1990, merupakan hasil perjuangan kelompok liberal dan demokratis dalam parlemen. Mereka menghadapi pemerintahan kekaisaran dalam perdebatan yang panjang dan sengit selama pertigaan terakhir abad ke-19.
Kitab undang-undang Jerman telah pula menjadi contoh untuk negara-negara lain: Kiatab Undang-Undang Hukum Perdata misalnya menjadi acuan untuk penyusunan kitab-kitab hukum sipil di Jepang dan Yunani.

c. Warga dan tata usaha Negara
Setelah perkembangan politik di bidang hukum selama 100 tahun lebih, Grundgesetz menyempurnakan perlindungan hukum yang lengkap bagi warga terhadap tindakan aparatur negara. Setiap warga mendapat kemungkinan menggugat setiap tindakan negara yang menyangkut dirinya, apabila ia merasa hak-haknya dilanggar. Ini berlaku untuk semua tindakan administrasi negara seperti misalnya perhitungan tinggi pajak maupun keputusan tak naik kelas di sekolah, penahanan surat izin mengemudi atau penolakan terhadap permohonan izin mendirikan bangunan.
RDJ tidak mengenal pengadilan tata usaha; tetapi kini pengawasan menyeluruh terhadap adminstrasi negara juga berlaku di negara-negara bagian baru. Perlindungan hukum melalui pengadilan khusus masih dilengkapi kemungkinan yang dipunyai setiap warga untuk mengajukan pengaduan ke Mahkamah Konstitusional Federal. Pengaduan seperti itu merupakan sarana hukum luar biasa dalam menghadapi pelanggaran hak-hak asasi oleh alat negara.

d. Hukum dalam negara sosial
Grundgesetz memerintahkan pengembangan tata negara sosial. Oleh karena itu, kepentinangan sosial kini lebih banyak diperhatikan dalam penyusunan undang undang. Untuk maksud ini telah banyak diputuskan undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hukum tenaga kerja dan hukum sosial, sejak berdirinya Republik Federal Jerma. Kepada perorangan, peraturan hukum ini menjamin pelayanan keuangan yang berbeda-beda jumlahnya dalam hal jatuh sakit, kecelakaan, kecacatan, pengangguran maupun setelah memasuki masa purnakarya.
Suatu contoh mengesankan dalam usaha melaksanakan prinsip negara sosialadalah hukum tenaga kerja. Mulanya hal ini hanya diatur secara singkat saja dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di bawah judul ?Perjanjian Kerja?. Saat ini hukum tenaga kerja mencakup sejumlah besar undang-undang dan perjanjian tarif imbalan kerja, walaupun tetap bertumpu juga pada hasil putusan hakim. Peraturan hukum yang sangat berarti adalah Undang-Undang mengenai Perjanjian Tarif Imbalan Kerja, mengenai Perlindungan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja, mengenai kedudukan Serikat Kerja dalam Perusahaan, mengenai Hak Para Pekerja untuk Ikut Menentukan Kebijakan Perusahaan dan Undang-Undang Peradilan Tenaga Kerja.

e. Organisasi lembaga penegakan keadilan
Ciri sistem peradilan Jerman adalah perlindungan hukum yang menyeluruh dan spesialisasi pengadilan yang luas. Terdapat lima jenis pengadilan:
1. Pengadilan umum? menangani kasus-kasus pidana, kasus perdata. Terdapat empat tingkatan: Pengadilan Distrik (Amtsgericht); Pengadilan Negeri (Landgericht); Pengadilan Tinggi (Oberlandesgericht) dan Mahkamah Agung Federal (Bundesgerichtshof).
2. Pengadilan Tenaga Kerja? menangani sengketa perdata yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta sengketa antara kedua mitra ketenagakerjaan yakni majikan dan syarikat pekerja. Memiliki tiga instansi pada tingkat wilayah, negara bagian dan federal.
3. Pengadilan Tata Usaha? menangani semua perkara publik di bidang hukum administrasi negara. Dengan instansi di tingkat wilayah, bagian dan federal.
4. Pengadilan Sosial? menangani semua persengketaan yang berkenaan dengan asuransi wajib jaminan sosial. Juga memiliki tiga Instansi seperti Pengadilan Tata Usaha.
5. Pengadilan Urusan Keuangan? mengurusi perkara yang menyangkut pajak dan retribusi.

Selain itu, masih ada Mahkamah Konstitusional Federal yang berdiri di luar kelima bidang peradilan yang diuraikan di atas. Lembaga ini tidak hanya merupakan pengadilan tertinggi RFJ, melainkan juga lembaga negara yang keberadaannya ditetapkan oleh konstitusi. Fungsinya memutuskan perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar.
Sistem sarana hukum yang sangat beragam dan membuka kemungkinan luas untuk memeriksa kembali keputusan pengadilan. Melalui naik banding dilancarkan kontrol putusan tersebut dari segi hukum dan dari segi fakta. Jadi dalam proses naik banding dapat juga dihadapkan fakta-fakta baru. Sementara dalam proses naik banding tahap dua (revisi) hanya diadakan pemeriksaan yuridis. Diselidiki apakah pengadilan menerapkan norma hukum primer secara tepat serta memperhatikan hukum acara yang berlaku.
Mahkamah Konstitusional federal Karlsruhe mengawasi ditaatinya Grundgesetz. Pengadilan ini misalnya memutuskan dakan persengketaan antara federasi dan negara bagian, ataupun antara lembaga-lembaga pemerintah federal. Hanya mahkamah inilah yang berwenang memutuskan, apakah suatu partai mengancam pokok tata negara yang demokratis dan merdeka dan karena itu melanggar konstirusi. Partai yang melanggar konstitusi juga menyelidiki apakah undang-undang federal dan undang-undang negara bagian tidak bertentangan dengan UUD; bila dinyatakan bertentangan maka undang-undang tersebut dicabut kembali. Berkenaan dengan undang-undang, pengadilan tertinggi ini hanya akan bertindak atas permohonan dari badan-badan tertentu seperti pemerintah federal, pemerintah negara bagian, sedikitnya sepertiga anggota parlemen atau pengadilan-pengadilan lain.
Sampai saat ini, Mahkamah Konstitusional Federal telah memutuskan lebih dari 114000 perkara. Sekitar 109640 diantaranya adalah pengaduan atas dasar konstitusi, tetapi hanya sekitar 2900 yang berhasil. Selalu saja diperkarakan masalah yang mempunyai jangkauan politis luas di dalam maupun di luar negeri dan menjadi pusat perhatian publik. Misalnya pernah diperiksa apakah ikut sertanya tentara Jerman dalam misi-misi PBB bertentangan dengan Grundgesetz. Selama ini sudah beberapa pemerintah pusat dari berbagai aliran politik harus tunduk di bawah keputusan dari Karlsruhe ini. Walaupun demikian Mahkamah Konstitusional Federal juga menekankan, bahwa tugasnya memang memiliki dampak politk, tetapi lembaga itu sendiri bukan suatu badan politik. Satu-satunya patokan adalah Grundgesetz, yang menentukan kerangka konstitusional bagi ruang gerak pengambilan keputusan politis. Mahkamah Konstitusional Federal terdiri dari dua senat, masing-masing beranggotakan delapan hakim yang dipilih setengahnya oleh Bundestag dan sisanya oleh Bundesrat untuk masa jabatan dua belas tahun. Pemilihan kembali tidak diperbolehkan.

Kepala Negara
Presiden Penyatuan Jerman (Bundespräsidenten) (sejak 1990)
#             Gambar                Nama
(Lahir-Meninggal)            Awal Jabatan     Akhir Jabatan     Partai
6                             Richard von Weizsäcker
(born 1920)         since
1 Juli 1984            30 Juni 1994        CDU
7                             Roman Herzog
(lahir 1934)          1 Juli 1994            30 Juni 1999        CDU
8                             Johannes Rau
(1931-2006)        1 Juli 1999            30 Juni 2004        SPD
9                             Horst Köhler
(lahir 1943)          1 Juli 2004            31 Mei 2010
(mundur)            CDU
10                          Christian Wulff
(lahir 1959)          30 Juni 2010        17 Februari 2012
(mundur)            CDU
11                          Joachim Gauck
(lahir 1940)          18 Maret 2012   Petahana             Ind

Sistem kepala negara maya
Sistem ini mempunyai konstitusi yang tidak memberikan hak politis apapun kepada kepala negara. Kepala negara hanya sebagai simbol kenegaraan.
Namun, di beberapa negara dengan sistem seperti ini mengharuskan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan melaporkan jalannya pemerintahan kepada kepala negara. Tetap saja, laporan ini hanya terbatas pada laporan, tidak ada pertanggungjawaban di dalamnya.
Negara-negara dengan sistem seperti ini:
* Irlandia
* Swedia (sejak 1975)
* Republik Rakyat Cina (sejak 1982)
* Jepang (sejak 1945)
* Jerman
Untuk Republik Rakyat Tiongkok, sekarang ini sejak zaman pemerintahan Jiang Zemin, kepala negara dirangkap pula oleh Sekretaris Jenderal Partai Komunis Tiongkok yang merupakan pemimpin eksekutif tertinggi di dalam negara itu. Sekretaris jenderal, perdana menteri biasanya dipilih dari anggota polit biro partai walau secara teori mereka adalah dipilih melalui Kongres Rakyat Nasional.

Kepala Pemerintahan
Kepala pemerintahan di Jerman secara tradisional biasanya dipanggil Kanzler (Kanselir). Nama resminya adalah Bundeskanzler (Kanselir Federal); dari 1871 hingga 1945, namanya adalah Reichskanzler (Kanselir Kerajaan). Pada masa Konfederasi Jerman Utara dari 1867 hingga penyatuan Jerman pada 1871, Bundeskanzler juga adalah gelar yang dipakai Bismarck. Pemegang jabatan kanselir yang sekarang adalah Angela Dorothea Merkel.

No          Nama    Mulai Menjabat                Akhir Jabatan     Partai
1              Dr. Konrad Adenauer
15 September 1949
16 Oktober 1963
CDU
2              Dr. Ludwig Erhard
16 Oktober 1963
1 Desember 1966
CDU
3              Dr. Kurt Georg Kiesinger
1 Desember 1966
21 Oktober 1969
CDU
4              Willy Brandt
21 Oktober 1969
7 Mei 1974
SPD
                Wakil Kanselir Walter Scheel (sementara)
7 Mei 1974
16 Mei 1974
FDP
5              Helmut Schmidt
16 Mei 1974
1 Oktober 1982
SPD
6              Dr. Helmut Kohl
1 Oktober 1982
27 Oktober 1998
CDU
7              Gerhard Schröder
27 Oktober 1998
22 November 2005
SPD
8              Dr. Angela Merkel
22 November 2005
                CDU

Kepala pemerintahan adalah pemimpin pemerintah atau kabinet. Dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan biasanya adalah perdana menteri yang ditunjuk. Dalam sistem presidensil atau monarki, kepala pemerintahan sering kali merangkap sebagai kepala negara dan bergelar presiden atau raja.
1. Kanselir
2. Perdana menteri
1. KANSELIR
Kanselir  (Latin: cancellarius, Inggris: chancellor, Jerman: kanzler) adalah jabatan resmi yang banyak digunakan dalam sekelompok masyarakat yang peradabannya lahir, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari Kekaisaran Romawi.
Di periode dan negara yang berbeda, nama jabatan ini diberikan untuk tugas-tugas yang bervariasi, dan dipikul oleh para pejabat dari berbagai tingkatan. Aslinya, Kanselir adalah Cancellarii dari Mahkamah Pengadilan Romawi- yakni para pelayan yang duduk di cancelli atau kisi-kisi jendela dari sebuah basilika atau gedung pengadilan, yang memisahkan antara hakim dan pengacara dari hadirin.
Berbagai pemerintahan memiliki seorang Kanselir yang menduduki jabatan semacam menteri muda maupun menteri senior.
Di Jerman dan Austria, kanselir adalah jabatan sejenis Perdana menteri. Antara tahun 1933-1945 di  Jerman dan antara tahun 1938-1945, di Austria jabatanKanselir, disebut dengan nama der Fuhrer (“sang Pemimpin”). Sang Führeradalah Adolf Hitler.
Sebenarnya Jerman juga mengenal jabatan Perdana Menteri, namun hanya setingkat Perdana Menteri Negara bagian saja.
2. PERDANA MENTERI
Perdana menteri adalah ketua menteri atau seseorang yang mengepalai sebuah Kabinet dalam sebuah negara dengan sistem parlementer. Biasanya dijabat oleh seorang politikus, walau kadang di beberapa negara, dijabat oleh militer. Dalam banyak sistem, perdana menteri berhak memilih dan memberhentikan anggota kabinetnya, dan memberikan alokasi jabatan tersebut ke orang yang dipilihnya, baik itu karena kesamaan partai maupun fraksi politik.

Ideologi Negara
1.Ada lima prinsip yang menjadi acuan ketatanegaraan dalam Grundgesetz; Jerman adalah negara republik dan demokrasi, negara federal, negara hukum dan negara sosial.
Republik sebagai bentuk negara dikukuhkan oleh UUD dalam penamaan ?Republik Federal Jerman?. Ke luar hal ini tampak dalam kenyataan, bahwa Presiden Federal (Bundesprasident) adalah kepala negara yang ditentukan melalui pemilihan. Dasar bentuk negara demokrasi adalah asas kedaulatan rakyat. Undang-Undang Dasar menyebutkan, bahwa seluruh kekuasaan negara berasal dari rakyat. Dalam hal ini Grundgesetz menganut sistem demokrasi tak langsung, yaitu demokrasi melalui perwakilan. Artinya : kekuasaan negara harus diakui dan disetujuai rakyat, tetapi penyelenggaraannya tidak langsung oleh keputusan-keputusan rakyat, selain dalam pemilihan umum. Penyelenggaraan ini diserahkan kepada ?badan-badan tersendiri? dibidang legislatif, eksekutif dan yudikatif. Rakyat sendiri menjalankan kekuasaan negara terutama dalam pemilihan parlemen yang diselenggarakan secara berkala. Berbeda dengan konstitusi berbagai negara bagian, Grundgesetz menentukan bentuk-bentuk demokrasi langsung seperti referendum dan plebisit hanya sebagai perkecualian. Penyelenggaraan plebisit hanya diharuskan dalam hal perubahan pembagian wilayah federal.
2. IDEOLOGI LIBERALISME

Liberalisme adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Liberalisme tumbuh dari konteks masyarakat Eropa pada abad pertengahan. Ketika itu masyarakat ditandai dengan dua karakteristik berikut. Anggota masyarakat terikat satu sama lain dalam suatu sistem dominasi kompleks dan kukuh, dan pola hubungan dalam system ini bersifat statis dan sukar berubah.

Pemikiran liberal (liberalisme) berkembang sejak masa Reformasi Gereja dan Renaissans yang menandai berakhirnya Abad Pertengahan (abad V-XV). Disebut liberal, yang secara harfiah berarti bebas dari batasan (free from restraint), karena liberalisme menawarkan konsep kehidupan yang bebas dari pengawasan gereja dan raja. Ini berkebalikan total dengan kehidupan Barat Abad Pertengahan ketika gereja dan raja mendominasi seluruh segi kehidupan manusia.

Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu. Oleh karena itu paham liberalisme lebih lanjut menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme.

Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas. Bandingkan Oxford Manifesto dari Liberal International: "Hak-hak dan kondisi ini hanya dapat diperoleh melalui demokrasi yang sejati. Demokrasi sejati tidak terpisahkan dari kebebasan politik dan didasarkan pada persetujuan yang dilakukan dengan sadar, bebas, dan yang diketahui benar (enlightened) dari kelompok mayoritas, yang diungkapkan melalui surat suara yang bebas dan rahasia, dengan menghargai kebebasan dan pandangan-pandangan kaum minoritas.

Masyarakat yang terbaik (rezim terbaik), menurut paham liberalisme adalah yang memungkinkan individu mengembangkan kemampuan-kemampuan individu sepenuhnya. Dalam masyarakat yang baik semua individu harus dapat mengembangkan pikiran dan bakat-bakatnya. Hal ini mengharuskan para individu untuk bertanggung jawab atas tindakannya, dan tidak menyuruh seseorang melakukan sesuatu untuknya atau seseorang untuk mengatakan apa yang harus dilakukan.

Ciri-ciri ideologi liberalisme

1. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik
2. Anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan
berbicara, kebebasan beragama dan kebebasan pers.
3. Pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan
yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat
keputusan diri sendiri.
4. Kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk.
5. Semua masyarakat dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian terbesar individu berbahagia.
6. Hak-hak tertantu yang tidak dapat dipindahkan dan tidak dapat dilanggar oleh kekuasaan manapun..

Ideologi Liberalisme Terbentuk

Ajaran liberalisme ortodoks sangat mewarnai pemikiran para The Founding
Father Amerika seperti George Wythe, Patrick Henry, Benjamin Franklin, ataupun
Thomas Jefferson

Negara yang menganut Ideologi Liberalisme

Beberapa Negara di Benua Amerika yang menganut ideology liberalisme Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay dan Venezuela. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme juga danut oleh negara Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico dan Suriname.
Masih banyak lagi negara-negara yang menganut Ideologi Liberalisme di benua lainnya.
UUD
Undang-Undang Dasar mengikat legislasi pada tatanan konstitusional dan mengikat administrasi negara pada hukum dan undang-undang. Arti penting teristimewa dimiliki oleh Pasal 1 Undang-Undang Dasar. Pasal itu menetapkan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai nilai utama tatanan konstitusional. Bunyinya, "Martabat manusia tidak dapat diganggugugat. Seluruh jajaran kuasa negara wajib menghargai dan melindunginya". Hak-hak dasar lainnya menjamin antara lain kebebasan bertindak dalam batas undang-undang, kesamaan setiap orang di hadapan undang-undang, kebebasan pers dan kebebasan media lain, kebebasan berhimpun dan perlindungan lembaga keluarga.

Jerman ditetapkan oleh undang-undang dasar sebagai negara hukum. Semua tindakan lembaga-lembaga pemerintahan tunduk pada pengawasan oleh kehakiman. Satu prinsip lagi yang ditetapkan oleh konstitusi ialah negara berbentuk federasi, artinya kekuasaan dibagi antara beberapa negara bagian di satu pihak dan negara pusat di pihak lain. Menurut definisi Undang-Undang Dasar, Jerman merupakan negara sosial pula. Status sebagai negara sosial menuntut dari badan legislatif dan eksekutif untuk menciptakan sarana yang menjamin nafkah yang wajar bagi warga yang kehilangan sumber pendapatan karena menganggur, menyandang cacat, sakit atau berusia tua. Keistimewaan konstitusi Jerman ialah apa yang disebut "sifat abadi" prinsip-prinsip utama tersebut di atas. Hak-hak dasar, bentuk demokratis pelaksanaan kekuasaan, negara federal dan negara sosial tidak boleh diubah, baik melalui amendemen pada Undang-Undang Dasar yang ada, maupun melalui pembuatan konstitusi yang sama sekali baru.

Dengan menyatakan bahwa rakyat menjalankan kuasanya melalui organ-organ khusus, Undang-Undang Dasar menetapkan tata negara berupa demokrasi representatif. Konstitusi dari setiap negara bagian di samping itu menggariskan alat-alat demokrasi langsung. Melalui prakarsa warga, sekelompok yang jumlah anggotanya harus memenuhi batas minimum, menuntut dari parlemen negara bagian agar menyusun rancangan undang-undang. Dengan cara yang sama, referendum menuntut agar dewan perwakilan rakyat itu mensahkan rancangan undang-undang yang telah diajukan. Apabila parlemen tidak memenuhi tuntutan tersebut, selanjutnya dilaksanakan plebisit yang dapat mensahkan undang-undang yang bersangkutan dengan mayoritas suara.
1. Konstitusi Republik Federal Jerman
Undang-Undang Dasar RFJ yang bersifat sementara (Ubergangszeit) yang di buat pada tanggal 23 Mei 1949 (saat itu diputuskan oleh ?Dewan Menteri Wilayah Barat? yang dikepalai oleh Konrad Adenauer), menjadi dasar dan landasan terwujudnya satu peraturan kebebasan demokrasi untuk rakyatnya. Penduduk RFJ dituntut aktif untuk mewujudkan, mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan RFJ. Setelah Jerman bersatu kembali pada tahun 1990, tuntutan ini terpenuhi oleh karena itu selain ?Preambul? juga pasal (artikel) penutup UUD diperbaharui.
Pada tahun 1999 orang Jerman telah mempunyai pengalaman setengah abad dengan Undang-Undang Dasar mereka yaitu Grundgesetz. Pada jubileum ke-40 dari Republik Federal Jerman pada tahun 1989, Grundgesetz telah dinyatakan sebagai undang-undang dasar yang terbaik dan paling liberal yang pernah terdapat di bumi Jerman. Penerimaan rakyat terhadapnya melebihi sikap terhadap konstitusi Jerman yang manapun sebelumnya. Dengan Grundgesetz telah diciptakan sebuah negara, yang sejauh ini belum pernah dilanda krisis konstitusional yang serius.
Grundgesetz terbukti merupakan landasan yang kokoh bagi kehidupan suatu masyarakat negara demokratis yang stabil. Kehendak penyataun kembali yang terkandung di dalmnya terlaksana pada tahun 1990. Berdasarkan Perjanjian Unifikasi yang mengatur bergabungnya RDJ dengan Republik Federal Jerman, mukadimah dan pasal penutuf Grundgesetz mengalami penyusunan baru, dan kini menyatakan bahwa dengan bergabungnya RDJ maka rakyat Jerman sudah kembali memperoleh kesataunnya. Sejah tanggal 3 Oktober 1990 Grundgesetz berlaku untuk seluruh Jerman.
Isi Grundgesetz sendiri banyak mencerminkan pengalaman para penyusunya pada masa pemerintahan totaliter di bawah rezim diktatorial Nazi. Terlihat dalam banyak pokok pikiran UUD ini upaya untuk menghindari kesalahan masa lalu yang ikut menyebabkan keruntuhan Republik Weimar yang demokratis. Para penyusun Geundgesetz pada tahun 1948 mencakup para Perdana Menteri negara bagian di ketiga zone Barat serta anggota Majelis Parlementer yang diutus oleh setiap parlemen negara bagian. Majelis yang dipimpin oleh Konrad Adenauer ini memutuskan Grundgestz yang diikrarkan pada tanggal 23 Mei 1949.

2. Penghargaan hak-hak asasi manusia

Pada bagian pertama Grundgesetz tercantum uraian hak-hak asasi disertai kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi martabat manusia. Jaminan ini dilengkapi dengan hak umum atas kemerdekaan mengembangkan kepribadian bagi setiap individu. Hak tersebut menjamin perlindungan menyeluruh bagi warga terhadap kesewenang-wenangan pihak negara. Penghormatan terhadap martabat manusia dan kemerdekaan mengembangkan kepribadian berlaku baik bagi warga Jerman maupun warga asing. Di antara hak-hak kemerdekaan klasik yang tercantum dalam Grundgesetz tergolong antara lain : kebebasan beragama, kebebasan mengeluarkan pendapat (termasuk kebebasan pers) dan perlindungan hak milik. Selain itu, kemerdekaan seni dan ilmu pengetahuan, hak berkoalisi, perlindungan atas kerahasiaan isi surat, kiriman pos dan telekomunikasi, perlindungan terhadap pemaksaan kerja dan kerja-paksa, kedaulatan penuh atas tempat tingal, dan hak menolak wajib militer berdasarkan alasan hati nurani.
Kategori hak individu lain yang tercantum dalam Grundgesetz adalah hak-hak warga. Berbeda dengan hak-hak asasi di atas, hak warga hanya berlaku untuk warga negara Jerman. Hak ini terutama menyangkut partisipasi politik dan kebebasan melaksanakan pekerjaan. Intinya mencakup kebebasan berkumpul, hak mendirikan perkumpulan dan organisasi, kebebasan bergerak dan menentukan tempat tinggal di wilayah Republik Federal (termasuk memasukinya), kemerdekaan memilik dan melaksanakan pekerjaan, larangan ekstradisi dan hak ikut dalam pemilihan umum.
Disamping hak-hak kemerdekaan tersebut masih terdapat hak-hak kesamaan. Prinsip umum, bahwa setiap manusia adalah sama di hadapan hukum diuraikan secara kongkret dalam Grundgesetz. Tak seorang pun boleh dirugikan atau diuntungkan berdasarkan jenis kelamin, keturunan, ras, bahasa, tanah air maupun asal-usul, kepercayaan, agama atau keyakinan politiknya. Juga dengan jelas diatur persamaan hak lelaki dan perempuan. Grundgesetz juga menjamin hak setiap warga negara jerman untuk diperlakukan sama dalam hal penempatan jabatan publik.
Hak-hak asasi juga mengenai perlindungan dan jaminan terhadap kelembagaan sosial seperti perkawinan, keluarga, gereja dan sekolah. Beberapa hak asasi secara tegas dirumuskan sebagai hak untuk memperoleh pelayanan dan manfaat, seperti misalnya hak seorang ibu untuk memperoleh perlindungan dan perawatan kesejahteraan oleh masyarakat.
Hak asasi yang tidak bisa lain hanya berlaku untuk warga asing dan yang pertama kali tercantum dalam UUD Jerman adalah hak suaka. Hak ini menjain pemberian suaka di Jerman bagi warga asing yang ditindas karena alasan politik di negara asal. Beberapa saat yang lalu kedatangan ratursan ribu pemohon suaka ke Jerman yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan akhirnya hampir tidak terkontrol lagi menimbulkan keadaan genting. Sebagaian besar pemohon suaka ternyata datang bukan karena penindasan politik, tetapi umumnya berdasarkan alasan ekonomi. Hal ini mengancam keberadaan hak suaka bagi mereka yang benar-benar tertindas.
Dalam batasan yang sangat ketat, Grundgesetz memberi kemungkinan untuk membatasi hak-hak asasi tertentu secara langsung atau tidak langsung melalui undang-undang. Akan tetapi peraturan hukum tak pernah boleh menafikan makna pokok hak-hak asasi. Hak asasi adalah hukum yang berlaku langsung. Inilah salah satu pembaruan Grundgesetz yang terpenting. Dalam konstitusi-konstitusi yang lama, pencantuman hak-hak asasi lebih bersifat pernyataan program yang tidak mengikat secara yuridis. Kini, ketiga badan penyelenggara negara ? baik parlemen sebagai legislatif, maupun eksekutif, yaitu pemerintah dengan segala aparatur administrasi negara, polisi dan tentara, begitu juga pengadilan sebagai pelaksana yuridiksi ? terikat secara ketat oleh hak-hak asasi. Seitap warga yang merasa salah satu hak asasinya tidak diindahkan, berhak untuk mengajukan tuntutan perihal keputusan atau tindakan negara kepada Mahkamah Konstitusional Federal. Dengan memasuki Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kemerdekaan Pokok Individu pada tahun 1952, Republik Federal Jerman sejak 1953 berada di bawah pengawasan internasional untuk hak asasi. Pasal 25 konvensi tersebnut memberikan hak kepada warga negara-negara penandatangan untuk menuntut negaranya sendiri di hadapan Komisi Eropa; protokol tambahan ke-9 pada konvensi itu juga membukakan kemungkinan kepada warga untuk mengajukan keluhan-keluhan yang bersifat individual kepada Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia. Pada tahun 1973 Jerman juga meratifikasi Pakta-Pakta Internasional PBB tentang Hak Asasi Manusia.

3. Dasar-dasar Tata Negara

Ada lima prinsip yang menjadi acuan ketatanegaraan dalam Grundgesetz; Jerman adalah negara republik dan demokrasi, negara federal, negara hukum dan negara sosial.
Republik sebagai bentuk negara dikukuhkan oleh UUD dalam penamaan ?Republik Federal Jerman?. Ke luar hal ini tampak dalam kenyataan, bahwa Presiden Federal (Bundesprasident) adalah kepala negara yang ditentukan melalui pemilihan. Dasar bentuk negara demokrasi adalah asas kedaulatan rakyat. Undang-Undang Dasar menyebutkan, bahwa seluruh kekuasaan negara berasal dari rakyat. Dalam hal ini Grundgesetz menganut sistem demokrasi tak langsung, yaitu demokrasi melalui perwakilan. Artinya : kekuasaan negara harus diakui dan disetujuai rakyat, tetapi penyelenggaraannya tidak langsung oleh keputusan-keputusan rakyat, selain dalam pemilihan umum. Penyelenggaraan ini diserahkan kepada ?badan-badan tersendiri? dibidang legislatif, eksekutif dan yudikatif. Rakyat sendiri menjalankan kekuasaan negara terutama dalam pemilihan parlemen yang diselenggarakan secara berkala. Berbeda dengan konstitusi berbagai negara bagian, Grundgesetz menentukan bentuk-bentuk demokrasi langsung seperti referendum dan plebisit hanya sebagai perkecualian. Penyelenggaraan plebisit hanya diharuskan dalam hal perubahan pembagian wilayah federal.

Grundgesetz memilik konsep ?demokrasi yang berani melawan?. Sikap ini berasal dari pengalaman pada saat Republik Weimar, yang diruntuhkan oleh partai-partai radikal dan memusuhi konstitusi. Dasar pemikiran demokrasi berlawanan adalah bahwa kebebasan semua kekuatan dalam percaturan politik menemui batasnya, bila ada usaha meniadakan demokrasi itu sendiri melalui prosedur demokrastis. Itulah alasan mengapa Grundgesetz memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusional Federal untuk melarang partai politik yang bertujuan menghambat atau meniadakan tata negara demokratis.
Ditetapkan bentuk negara federal dalam UUD berarti bahwa tidak hanya federasi, tetapi juga ke-16 negara bagian mempunyai status setara negara. Untuk bidang-bidang tertentu, negara-negara bagian tersebut memiliki kedaulatan atas wilayahnya, yang diwujudkan melalui legislasi, penegakan hukum dan yurisdiksi sendiri. Setelah ditetapkannya pebagian tugas dan kewenangan antara federasi dan negara bagian, titik berat kegiatan legislatif ternyata memang terletak pada negara pusat atau federasi. Bukanlah pada negara bagian seperti yang diinginkan oleh konstitusi. Negara bagian terutama bertugas menyelenggarakan administrasi negara, artinya melaksanakan undang-undang. Pembagian tugas ini adalah unsur penting dalam sistem pembagian kewenangan dan keseimbangan keuasaan yang digariskan oleh Grundgesetz.
Inti dari prinsip negara hukum yang tertuang dalam Grundgesetz adalah pebagian kekuasaan. Fungsi-fungsi kekuasaan negara dipercayakan kepada badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif yang masing-masing bediri sendiri. Arti penting pembagian kewenangan dini terletak pada pembentukan kekuasaan negara melalui pengawasan dan pembatasan timbal balik yang membuahkan perlindungan bagi kebebasan seitap warga. Elemen penting yang kedua dalam prinsip negara hukum adalah berlakunya hukum secara mutlak pada semua perbuatan negara. Prinsip pemerintahan atas dasar hukum ini berarti, bahwa badan eksekutif alias pemerintah tidak boleh melanggar hukum yang berlaku, terutama konstitusi dan undang-undang (keutamaan undang-undang); selanjutnya untuk segala bentuk interfensi ke dalam ruang hukum dan ruang kemerdekaan individu dibutuhkan suatu dasar hukum formal (persyaratan adanya undang-undang). Semua tindakan alat negara dapat diperiksa kesesuaian hukumnya oleh hakim yang independen, bila ada pengaduan hak yang tersangkut.
Prinsip negara sosial adalah pemikiran baru yang melengkapi gagasan tradisional tentang negara hukum. Negara diwajibkan melindungi kelompok-kelompok masyarkat yang lemah dan senantiasa mengusahkan keadilan sosial. Banyak sekali undang-undang dan keputusan pengadilan yang telah menghidupi prinsip ini. Negara sosial diwujudkan dalam asuransi wajib kesejahteraan sosial yang meliputi tunjangan purnakarya (pensiun), tunjangan bagi orang cacat, biaya perawatan dan pemulihan kesehatan serta tunjangan bagi penganggur. Negara juga, untuk menyebut beberapa contoh lagi, memberi bantuan sosial kepada yang membutuhkan, tunjangan tempat tinggal dan tunjangan anak, serta menjaga keadilan sosial melalui perundangan yang menyangkut lindungan pekerjaan dan waktu kerja

Peranan eksekutif, legislatif  dan Yudikatif
1. Struktur sistem pemilihan Jerman menyulitkan pembentukan pemerintahan oleh partai tunggal. Hal itu baru terjadi satu kali selama 56 tahun. Biasanya terjadi persekutuan antarpartai. Agar para pemilih mengetahui siapa mitra partai pilihan mereka kelak, umumnya masing-masing partai menetapkan sebuah "pernyataan koalisi" sebelum memulai kampanye pemilihan. Jadi, dengan memberikan suara kepada salah satu partai, pemilih mengungkapkan preferensinya untuk persekutuan partai tertentu, dan juga menentukan perbandingan kekuatan di antara para mitra dalam pemerintahan yang diinginkannya.
Lagu Kebangsaan
der Deutschen
Termasuk kedalam lagu kebangsaan yang paling heroik di dunia.
Das Lied der Deutschen (berarti Nyanyian Bangsa Jerman) adalah lagu kebangsaan Republik Federal Jerman yang dipakai sejak berdirinya Republik Weimar (1922).
Lirik lagu ini diciptakan sebelum masa Revolusi Jerman 1848, yaitu pada tahun 1841 di Pulau Helgoland (saat itu dikuasai Inggris) oleh August Heinrich Hoffmann von Fallersleben untuk menyuarakan suasana hati masyarakat berbahasa Jerman saat itu mengenai suatu "tanah air" bersama yang tidak mereka miliki, karena pecahnya Kekaisaran Suci Romawi bangsa Jerman. (Vaterland, Jerman bukan kepulauan sehingga mengacu ke tanah, sementara di Indonesia tanah diasosiasikan ke perempuan: "ibu pertiwi"). Ia mengidamkan agar orang Jerman lebih mengutamakan Jerman bersatu di atas kerajaan-kerajaan dan berbagai kesatuan politik yang saling bersaing satu sama lain.[1] Bait (strofe) kedua dimaksudkan sebagai lagu pengantar minum bir.

Lirik ini dibuat untuk dimainkan pada alunan melodi ciptaan Joseph Haydn yang pertama kali dibuat pada tahun 1797 sebagai lagu penghormatan bagi Kaisar Franz II, kaisar Austria. Haydn kemudian memasukkan lagu ini sebagai bagian dari Kuartet Gesek No. 62 dalam C major, Op. 76, No. 3 karyanya.

Sejak berakhirnya Perang Dunia I, pemerintah Republik Weimar mengangkat lagu ini sebagai lagu kebangsaan. Pada saat itu, lagu ini populer dengan nama Deutschland über alles, mengambil baris pertama dari bait pertama liriknya. Arti dari ungkapan itu (yang berarti "Jerman di atas segalanya") sering disalahartikan sebagai keinginan untuk menguasai dunia, walaupun maksud sesungguhnya adalah untuk menunjukkan ada berbagai suku dan negara Jerman yang masih terpisah-pisah dan belum bersatu. Tetapi kesalahpahaman ini malah dieksploitasi oleh rezim Nazi Hitler sebagai pembenar politik ekspansinya.

Pada tahun 1952, melodi lagu ini kembali dipakai sebagai lagu kebangsaan Republik Federal Jerman (Jerman Barat) berdasarkan surat-menyurat antara Presiden Jerman Theodor Heuss dan Kanselir Jerman Konrad Adenauer, tetapi hanya bait ketiga yang dinyanyikan. Setelah penyatuan Jerman 1990, keputusan ini diperkuat oleh Presiden Richard von Weiszacker dan Kanselir Helmut Kohl sebagai lagu kebangsaan Republik Federal Jerman (Jerman bersatu). Secara resmi, Lagu Kebangsaan Jerman hanyalah bait (strofe) ketiga dari keseluruhan naskah lagu ini.
Mata Uang
             1 euro=Rp.12.106,837
1.Deutsche Mark (DM, DEM) atau Mark Jerman adalah mata uang resmi Jerman Barat dari 1948 hingga penyatuan Jerman pada 1990 dan mata uang resmi Jermansejak saat itu hingga diperkenalkannya euro pada 1999 (koin dan uang kertas ditarik dari peredaran pada 2002 dan pihak Deutsche Bundesbank menjamin bahwa semua uang DM dapat diganti ke Euro selamanya). Satu Euro dihitung sama dengan DEM 1.95583= 100 Pfennig
2.Negara-negara di Eropa menggunakan mata Euro mulai tahun 1999 (transaksi uang giral) dan 2002 (transaksi mata uang fisik / kartal).
Uang logam
Ada delapan denominasi koin euro, berkisar dari satu sen hingga dua euro (euro dibagi menjadi seratus sen).
             Uang logam 1 sen euro
             Uang logam 2 sen euro
             Uang logam 5 sen euro
             Uang logam 10 sen euro
             Uang logam 20 sen euro
             Uang logam 50 sen euro
             Uang logam 1 euro
             Uang logam 2 euro
Uang kertas
             Uang kertas 5 euro
             Uang kertas 10 euro
             Uang kertas 20 euro
             Uang kertas 50 euro
             Uang kertas 100 euro
             Uang kertas 200 euro
             Uang kertas 500 euro

Semboyan Negara
Einigkeit und Recht und Freiheit (b. Jerman, "Unity and justice and freedom"), "Persatuan dan keadilan dan kemerdekaan"
Bendera
Bundesflagge

1. Bendera Jerman pertama kali diperkenalkan pada tahun 1919. Pada tahun 1949 bendera ini dipakai untuk negara Jerman Barat. Pada 1991 setelah Jerman bersatu bendera ini kembali digunakan. Bendera ini terdiri dari tiga warna yaitu hitam di atas, merah di tengah, dan kuning (“emas”)
Terdapat dua teori mengenai asal-usul warna-warna bendera ini. Teori pertama mengatakan bahawa warna bendera diambil dari pakaian seragam yang digunakan oleh Kor Bebas Lutzow yang dianggotai oleh para Mahasiswa, dengan tujuan untuk menentang pendudukan Napoleon di negara Jerman. Teori kedua mengatakan bahawa warna tersebut berasal dari jata diraja Empayar Rom Holy. di bawah.
2. Hitam melambangkan kegelapan malam
Merah melambangkan pertumpahan darah
Emas melambangkan sinar matahari
Jadi bendera Jerman melambangkan negara Jerman itu keluar dari kegelapan malam melewati pertumpahan darah dan memasuki sinar matahari.
3. Warna bendera ini berasal dari style prajurit Jerman di awal 1800an. Prajurit itu memakai mantel hitam dengan anyaman merah, dan kancing berwarna emas.

Ibu Kota
Berlin adalah ibu kota Republik Federal Jerman sejak tahun 1994. Sebelumnya bagian timur kota ini adalah ibu kota Republik Demokratis Jermandari tahun 1949 - 1990 dan ibu kota dari negara Jerman bersatu dari tahun1871 - 1945. Kota ini sekarang (2007) memiliki penduduk sekitar 3,5 juta jiwa, sehingga merupakan kota terbesar kedua di Uni Eropa setelah London.
Dari tahun 1961 - 1989 kota Berlin dipisahkan oleh Tembok Berlin. Bagian barat; Berlin Barat dikuasai oleh Jerman Barat sedangkan bagian timur; Berlin Timur dikuasai oleh Jerman Timur.
Selain sebuah kota, Berlin juga merupakan satu dari 16 negara bagian Jerman, yang berperan sebagai pusat kegiatan perpolitikan Uni Eropa, serta sebagaimetropolitan tersibuk di Eropa. Kota ini juga dijadikan sebagai pusat lalu lintas kegiatan ekonomi, budaya, dan pendidikan di Jerman. Beberapa institusi seperti universitas, lembaga penelitian, teater, dan museum terdapat di kota ini.
Ibu Kota negara bagian Jerman
1.              Baden-Württemberg dengan ibu kota negara bagian Stuttgart
2.              Bayern dengan ibu kota negara bagian München
3.              Berlin, salah satu dari 3 kota yang memiliki status sederajat dengan negara bagian, merupakan juga ibukota negara Jerman.
4.              Brandenburg dengan ibukota negara bagian Potsdam
5.              Bremen, juga adalah kota yang berstatus sebagai negara bagian
6.              Hamburg, kota ketiga selain Berlin dan Bremen yang memiliki status khusus sebagai negara bagian.
7.              Hessen dengan ibukota negara bagian Wiesbaden
8.              Mecklenburg-Vorpommern dengan ibukota negara bagian Schwerin
9.              Sachsen Bawah dengan ibukota negara bagian Hannover
10.            Rhein Utara-Westfalen dengan ibukota negara bagian Düsseldorf
11.            Rheinland-Pfalz dengan ibukota negara bagian Mainz
12.            Saarland dengan ibukota negara bagian Saarbrücken
13.            Sachsen dengan ibukota negara bagian Dresden
14.            Sachsen-Anhalt dengan ibukota negara bagian Magdeburg
15.            Schleswig-Holstein dengan ibukota negara bagian Kiel
16.            Thüringen dengan ibukota negara bagian Erfurt

Makanan dan Minuman Khas Jerman
Erbsensuppe (sup kacang polong)


Kartoffel Gratin (kentang panggang dengan keju dan bawang bombay)
  

Yule log
Merupakan Kue tradisional khas Natal dari Perancis. Uniknya, kue ini dibentuk sedemikian rupa sehingg mirip dengan bentuk batang kayu.



Yule log sebenarnya adalah sebatang pohon utuh yang sengaja dipilih dan dibawa masuk rumah dengan upacara yang besar. Ujung besar dari batang pohon ini diletakkan di perapian, terus sisa bagian lainnya dijadiin Pohon Natal. Batang kayu ini dibakar bersama dengan sisa-sisa Yule log dari tahun lalu yang disimpan dengan hati-hati. Sedikit demi sedikit dimasukkin ke dalam perapian selama dua belas hari perayaan. Menyimpan sisa-sisa Yule log di rumah sepanjang tahun dianggap memberikan perlindungan terhadap api (kebakaran).
Eggnog


Minuman yang satu ini selalu jadi sajian di hari Natal. Terbuat dari susu dan telur plus rempah dan dihirup saat masih hangat mengepul. Cocok sebagai pengusir hawa dingin di malam hari. Kecuali itu minuman ini juga sangat sehat dan bernutrisi!

Di Eropa biasanya Natal dilewatkan dengan minuman khas, eggnog. Arti harafiahnya 'mangkuk kecil' karena minuman ini sejak abad 17 disajikan dalam mangkuk kecil. Minuman berwarna kekuningan terbuat dari susu, kuning telur, rempah dengan campuran minuman beralkohol seperti whisky, rhum atau brandy.

Eggnog dibuat dari kuning telur yang dikocok ditambah air dan gula atau susu. Selain rasanya gurih segar. Tambahan rempah sepeerti kayu manis dan minumana beralkohol membuat tubuh menjadi hangat setelah meminumnya. Apalagi cuaca di Eropa saat Natal, biasanya dingin dan berangin.

Orang Jerman membuat eggnog dari bir yang dididihkan, dan menyebutnya biersuppe (sup bir). Sebelum dicampurkan ke dalam bir, kuning telur dikocok dengan susu. Selain ditambah gula, ke dalam minuman ini ditambahkan parutan kulit jeruk dan bubuk kayu manis.

Eggnog pertama diperkenalkan pada awal abad ke-17. Ketika itu, eggnog diminum saat bersulang untuk kesehatan peminumnya. Minuman ini diperkirakan dibawa ke Amerika Utara oleh imigran dari Eropa. Minuman ini akan makin enak jika ditambahkan vanili bubuk, pala atau kayu manis didalamnya.

Bagi Anda yang tidak suka minuman beralkohol, tidak perlu repot. Eggnog, pada dasarnya adalah minuman musim dingin dan bermanfaat untuk menghangatkan tubuh. Anda bisa membuatnya di rumah tanpa tambahan minuman beralkohol. Rempah seperti jahe, kayu manis dan pala bisa jadi pengganti. Aroma eggnog juga makin wangi dan enak!

Apfelschoerle (sari buah apel dengan campuran air soda)
  Apfelsaftschorle , adalah minuman ringan populer di Jerman . Ini terdiri dari berkarbonasi air mineral dan jus apel . Kategori yang lebih luasFruchtschorle terdiri dari jus buah dicampur dengan air berkarbonasi, namun Apfelschorle adalah jauh yang paling umum. Spritzer (yaitu anggur yang dicampur dengan air berkarbonasi) disebut Weinschorle .
Apfelschorle mengandung kalori lebih sedikit dan kurang manis daripada jus apel murni. Hal ini membuatnya populer di musim panas dan di antara atlet. Apfelschorle tersedia secara komersial umumnya mengandung antara 55% dan 60% jus.
Merek Apfelschorle di Jerman termasuk Lift (merek Perusahaan Coca-Cola), Gerolsteiner (yang juga menjual air mineral) dan Bizzl. Namun, dalam sebagian besar bar dan restoran, Apfelschorle dicampur ad hoc dari jus apel dan air berkarbonasi.

Tempat-tempat menarik di jerman
Menara Kembar Deutsche Bank
 Menara Kembar Deutsche Bank di distrik perbankan Frankfurt
Menara Kembang Deutsche Bank (Bahasa Jerman: “Deutsche Bank Zwillingstürme” atau “Deutsche Bank-Hochhaus”) merupakan kantor pusat Deutsche Bank Group, terletak di distrik perbankan Frankfurt, Jerman. Dikenal sebagai salah satu bangunan terkenal di Jerman karena cakupan medianya yang tinggi. Menara ini awalnya direncanakan sebagai sebuah hotel untuk Hyatt Hotel Group. Stasiun-S-Bahn Taunusanlage terletak di kaki gedung. Monolith buatan manusia terbesar di dunia, dibuat oleh pemahat Swiss Max Bill, terletak di depan pintu masuk.
Komplek bangunan ini berisi dua menara, setingi 155 meter, dan gedung dasar bertingkat empat. Seperti pencakar langit lainnya di area Frankfurt, bangunan ini memiliki nama panggilan, Soll und Haben (Bahasa Jerman untuk Debit dan kredit). Kata-kata ini juga diucapkan oleh orang berbahasa Inggris di Frankfurt sebagai “Menara Kembar”.( Wikipedia )
Gedung Reichstag

The Gedung Reichstag ( Jerman : Reichstagsgebäude ; resmi: Plenarbereich Reichstagsgebäude ) adalah bangunan bersejarah di Berlin , Jerman , dibangun untuk rumah Reichstag , parlemen dari Kekaisaran Jerman . Ini dibuka pada tahun 1894 dan bertempat Reichstag sampai tahun 1933, ketika itu rusak parah dalam api . SetelahPerang Dunia II , bangunan jatuh ke dalam tidak digunakan, parlemen ( Volkskammer ) dari Republik Demokratik Jerman bertemu di Palast der Republik di Berlin Timur , sedangkan parlemen ( Bundestag ) dari Republik Federal Jerman bertemu di Bundeshausdi Bonn .
Bangunan hancur dibuat aman terhadap unsur-unsur dan sebagian diperbaharui di tahun 1960, tetapi tidak ada upaya restorasi penuh dibuat sampai setelah reunifikasi Jermanpada bulan Oktober, 3 1990 ketika menjalani rekonstruksi yang dipimpin oleh arsitek terkenal internasional Norman Foster . Setelah selesai pada tahun 1999, sekali lagi menjadi tempat pertemuan parlemen Jerman: modern Bundestag .
Istilah Reichstag , bila digunakan untuk berkonotasi dengan parlemen , tanggal kembali keKekaisaran Romawi Suci . Bangunan ini dibangun untuk Reichstag dari Kekaisaran Jerman , yang digantikan oleh Reichstag dari Republik Weimar . Yang terakhir ini dilimpahkan ke Reichstag dari Nazi Jerman , yang meninggalkan gedung (dan berhenti untuk bertindak sebagai parlemen) setelah kebakaran 1933 dan tidak pernah kembali, istilah Reichstag belum digunakan oleh parlemen Jerman sejak Perang Dunia II. Dalam penggunaan hari ini, Jerman kata Reichstag (Imperial Kongres Building) mengacu terutama untuk bangunan, sedangkan Bundestag (Federal Kongres) mengacu pada lembaga.

Anti gravity room

kamar hotel di Propeller Island City Lodge ini yang unik. Kamar ini memang sengaja didesain melawan gravitasi. Semua barang-barang digantungkan di langit-langit kamar yang diberi warna seperti lantai. Sebaliknya, Anda menginjak lantai yang diberi corak layaknya langit-langit di sebuah kamar hotel.

Kursi, meja, lampu, lemari, ranjang dan lain-lainnya terlihat menggantung. Lalu, bagaimana cara Anda tidur? Santai saja, Anda tinggal menekan tombol di dinding, kemudian lantai akan membuka pintu untuk ranjang yang terkubur di bawahnya. Ini maksudkan untuk mendukung konsep melawan gravitasi tersebut.




Schloss Neuschwanstein

Neuschwanstein Castle ( Jerman : Schloss Neuschwanstein, diucapkan [nɔʏʃva ː nʃtaɪn] ) adalah abad ke-19 Revival Romanesque istana di bukit terjal di atas desaHohenschwangau dekat Füssen di barat daya Bavaria , Jerman . Istana ini ditugaskan olehLudwig II dari Bavaria sebagai mundur dan sebagai penghormatan kepada Richard Wagner. Ludwig dibayar untuk istana keluar dari kekayaan pribadi dan pinjaman yang luas, bukan dengan dana Bavarian publik (lihat di bawah ).
Istana ini dimaksudkan sebagai perlindungan pribadi untuk raja tertutup, tapi itu dibuka untuk umum membayar segera setelah kematiannya pada tahun 1886. [1] Sejak itu lebih dari 60 juta orang telah mengunjungi Kastil Neuschwanstein. [2] Lebih dari 1,3 juta orang mengunjungi setiap tahun, sampai dengan 6.000 per hari di musim panas. [3] Istana telah muncul menonjol dalam beberapa film dan menjadi inspirasi untuk Disneyland 's Cinderella yang Kastil [4] dan kemudian, struktur serupa.
Kotamadya Schwangau terletak pada ketinggian 800 m (2.620 ft) di perbatasan barat selatan negara bagian Jerman Bavaria . Sekitarnya ditandai oleh transisi antara kaki Alpine di selatan (menuju perbatasan Austria dekatnya) dan pemandangan perbukitan di utara yang muncul datar dengan perbandingan. Pada Abad Pertengahan , tiga istana diabaikan desa.
Salah satunya disebut Schwanstein Puri. [nb 1] Pada tahun 1832, ayah Ludwig Maximilian Raja II dari Bavaria membeli reruntuhan untuk menggantikan mereka dengan istana neo-Gothic nyaman dikenal sebagai Kastil Hohenschwangau . Selesai pada tahun 1837, istana menjadi kediaman musim panas keluarganya, dan kakak anak Ludwig (lahir 1845) menghabiskan sebagian besar masa kecilnya di sini. [ rujukan? ]
Vorderhohenschwangau Castle dan Hinterhohenschwangau Kastil [nb 2] duduk di sebuah bukit yang menghadap kasar Schwanstein Castle, dua danau di dekatnya ( Alpsee danSchwansee ), dan desa. Hanya dipisahkan oleh sebuah parit , mereka bersama-sama terdiri dari aula, yang tetap , dan dibentengi rumah menara . [5] Pada abad ke-19 hanya tersisa dari reruntuhan istana kembar abad pertengahan, tetapi orang-orang dari Hinterhohenschwangau menjabat sebagai tempat mencari dikenal sebagai Sylphenturm . [6]
Pendanaan
Keinginan raja dan tuntutan diperluas selama pembangunan Neuschwanstein, dan begitu pula biaya. Konsep dan estimasi biaya direvisi berulang kali. [34] Awalnya sebuah studi sederhana direncanakan bukan ruang tahta yang besar, dan kamar tamu diproyeksikan dikejutkan dari draft untuk membuat tempat untuk Balai Moor, yang tidak bisa direalisasikan karena kurangnya sumber daya. Penyelesaian awalnya diproyeksikan untuk tahun 1872, tapi ditangguhkan berulang kali. [34]
Neuschwanstein, yang simbolik abad pertengahan benteng kesatria, bukan hanya proyek konstruksi besar Ludwig II. Hal ini diikuti oleh rococo gaya Lustschloss dari Linderhof Palacedan Barok istana Herrenchiemsee , sebuah monumen untuk era absolutisme . [9] Linderhof, yang terkecil dari proyek, selesai pada tahun 1886, dan dua lainnya tetap tidak lengkap.Ketiga proyek bersama-sama menguras sumber daya nya. Raja dibayar untuk proyek-proyek konstruksi nya dengan cara pribadi dan dari nya daftar sipil pendapatan. Berlawanan dengan klaim sering, treasury Bavarian tidak langsung dibebani oleh bangunan nya. [31] [40]Dari 1871, Ludwig memiliki pendapatan rahasia tambahan sebagai imbalan atas dukungan politik yang diberikan kepada Otto von Bismarck . [nb 6]
Biaya pembangunan Neuschwanstein dalam hidup raja sebesar 6,2 juta tanda , [44] hampir dua kali lipat perkiraan biaya awal 3,2 juta tanda. [40] Sebagai sarana pribadinya tidak cukup untuk proyek-proyek semakin meningkat nya konstruksi, raja terus dibuka baru jalur kredit.[45] Pada tahun 1876, seorang konselor pengadilan digantikan setelah menunjukkan bahaya kebangkrutan. [46] Pada 1883 ia sudah berutang 7 juta tanda, [47] dan pada musim semi 1884 dan 1.885 Agustus konversi utang dari 7 1 / 2 juta tanda dan 6 1/2 juta tanda, masing-masing, menjadi perlu. [45]
Bahkan setelah utangnya telah mencapai 14 juta tanda, Ludwig bersikeras kelanjutan dari proyek-proyek arsitektur nya, ia mengancam bunuh diri jika kreditur merebut istana itu. [46]Pada awal 1886, Ludwig meminta kabinetnya untuk kredit dari 6 juta tanda, yang ditolak.Pada bulan April, ia mengikuti saran Bismarck untuk mengajukan uang ke parlemen nya.Pada bulan Juni pemerintah Bavaria memutuskan untuk menggulingkan raja, yang tinggal di Neuschwanstein pada saat itu. Pada tanggal 9 Juni ia lumpuh, dan pada tanggal 10 Juni ia memiliki komisi deposisi ditangkap di gerbang. [48] Dalam harapan komisi, ia mengingatkan brigade gendarmerie dan api dari tempat-tempat sekitarnya untuk perlindungan-Nya. [45]Sebuah komisi kedua dipimpin oleh Bernhard von Gudden tiba pada hari berikutnya, dan raja terpaksa meninggalkan istana malam itu. Ludwig diletakkan di bawah pengawasan von Gudden. Pada tanggal 13 Juni, keduanya meninggal dalam keadaan misterius di air pantai dangkal Danau Starnberg dekat Kastil Berg .

Dresden Frauenkirche
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Foto udara Church of Our Lady (Frauenkirche) di Dresden (foto 2008)


Frauenkirche pada malam hari
The Frauenkirche Dresden ( Jerman : Dresdner Frauenkirche, IPA: [ˌ fʁaʊən kɪʁçə] ,Church of Our Lady) adalah Lutheran Gereja di Dresden Jerman .
Dibangun pada abad ke-18, gereja itu hancur dalam pemboman Dresden selamaPerang Dunia II . Itu direkonstruksi sebagai simbol tengara rekonsiliasi antara musuh berperang mantan. Rekonstruksi eksterior selesai pada tahun 2004, interior pada tahun 2005 dan, setelah 13 tahun pembangunan kembali, gereja reconsecrated pada tanggal 30 Oktober 2005 dengan layanan meriah abadi melalui ketaatan Protestan Hari Reformasi pada tanggal 31 Oktober.
Sekali sebulan, seorang Anglikan Evensong di bahasa Inggris yang diadakan di Church of Our Lady, dengan pendeta dikirim dari St George Anglikan Kerohanian di Berlin .